Konten dari Pengguna

Ingin Resign tapi Masih Terikat Kontrak, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami

Artikel yang membahas info seputar karier.
17 Februari 2025 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Resign tapi Masih Terikat Kontrak,. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Thought Catalog
zoom-in-whitePerbesar
Resign tapi Masih Terikat Kontrak,. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Thought Catalog
ADVERTISEMENT
Ada banyak alasan yang membuat para karyawan ingin mengundurkan diri atau resign tapi masih terikat kontrak. Misalnya adalah lingkungan kantor yang tidak sehat, sehingga membuat kadar stres menjadi meningkat.
ADVERTISEMENT
Bila ingin melakukannya, maka para karyawan perlu memahami beberapa hal terlebih dahulu. Hal-hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum mengajukan surat pengunduran diri.

Ingin Resign tapi Masih Terikat Kontrak, Pahami Hal-hal Ini

Resign tapi Masih Terikat Kontrak,. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Romain Dancre
Berdasarkan buku Implementasi Model Supervisi Kepala Madradah Berbasis Kontrak Kerja, Herman, dkk (2023: 43), kontrak kerja merupakan perjanjian yang dibuat antara pengusaha (pemberi kerja) dengan karyawan.
Kontrak tersebut mempunyai masa berlaku. Jadi, selama masih berlaku, para karyawan harus melakukan kewajiban-kewajibannya sesuai kontrak tersebut. Misalnya adalah mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh kantor.
Bagaimanapun juga, tak sedikit karyawan yang ingin mengundurkan diri karena berbagai alasan meskipun kontrak belum habis. Namun, ada beberapa hal yang harus dipahami bila ingin resign tapi masih terikat kontrak, seperti:
ADVERTISEMENT

1. Aturan Notice Period

Pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan telah menetapkan bahwa ada notice period, yakni minimal 30 hari sebelum hari kerja terakhir. Jadi, para karyawan perlu mengajukan pengunduran diri sesuai jangka waktu tersebut.
Bagaimanapun juga, kantor bisa mempunyai kebijakan lain tentang notice period tersebut karena berbagai alasan. Maka dari itu, para karyawan perlu memastikannya sebelum mengajukan pengunduran diri.

2. Aturan Denda

Banyak kantor yang menetapkan aturan denda atau pinalti bila para karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak habis. Umumnya, jumlah denda tersebut sebesar gaji yang harus dibayarkan pada sisa waktu hingga kontrak habis.
Bagaimanapun juga, aturan ini bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing kantor. Itulah mengapa, para karyawan juga perlu memastikannya kepada kantor.

3. Citra Negatif

Pengunduran diri sebelum masa kontrak habis bisa menimbulkan citra negatif antarkolega atau bahkan pimpinan kantor. Kemungkinan ini juga perlu dipertimbangkan secara matang sebelum para karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Jadi, setidaknya ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan bila ingin resign tapi masih kontrak. Supaya lebih jelas, para karyawan bisa berkonsultasi dengan pimpinan divisi atau HRD. (LOV)