Jam Kerja Perangkat Desa dan Aturannya yang Perlu Diketahui
Artikel yang membahas info seputar karier.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jam kerja perangkat desa sering jadi pertanyaan, terutama bagi warga yang ingin mengurus surat atau keperluan lain di kantor desa. Sebenarnya, ada aturan yang mengatur hal ini, meski penerapannya bisa berbeda di tiap wilayah.
Menariknya, jam kerja ini tidak sekadar kapan datang dan pulang kantor. Banyak hal yang memengaruhi ritmenya, mulai dari kebutuhan pelayanan sampai kondisi desa itu sendiri. Makanya, penting juga buat memahami bagaimana aturan dasarnya dan seperti apa praktiknya di lapangan.
Jam Kerja Perangkat Desa pada Umumnya
Dikutip dari dokumen PDF dari BPK, PERBUP 2022_5 DPMD Perangkat Desa, jam kerja perangkat desa diatur dalam Peraturan Kepala Desa (Perdes) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdes tersebut menetapkan hari kerja dan jam kerja kantor desa, termasuk juga ketentuan mengenai istirahat, cuti, dan sanksi bagi yang melanggar.
Secara garis besar, jam kerja perangkat desa mengikuti pola jam kerja ASN, yaitu sekitar 7,5 jam per hari selama 5 hari kerja, dari Senin sampai Jumat. Biasanya dimulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore, dengan jeda istirahat di tengah hari.
Meski aturan dasarnya mirip dengan ASN, praktik jam kerja perangkat desa tidak selalu kaku atau baku. Beberapa desa menerapkan sistem kerja yang lebih longgar, terutama jika situasi geografis dan kebutuhan masyarakatnya berbeda.
Misalnya, desa-desa dengan kegiatan adat atau pertanian bisa saja menyesuaikan waktu pelayanan agar tidak bentrok dengan aktivitas warga. Jadi, jam kerja tidak selalu sama persis antara satu desa dan desa lainnya.
Begitu juga dengan absensi. Sekarang sudah ada beberapa desa yang menggunakan sistem pencatatan kehadiran, baik secara manual maupun digital. Ada yang mencatat kehadiran lewat buku absen, ada juga yang sudah pakai aplikasi.
Penerapan absensi ini juga belum merata di seluruh Indonesia. Masih banyak desa yang belum menerapkan sistem absensi ketat karena keterbatasan fasilitas atau karena memang belum jadi prioritas dalam pengelolaan desa.
Baca juga: Jam Kerja Masinis Kereta Api Jarak Jauh, KRL, dan LRT yang Jarang Diketahui
Jam kerja perangkat desa pada dasarnya mengikuti aturan yang sudah ada. Dengan mengetahuinya, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengakses layanan tanpa salah paham soal waktu kerja. (CR)