Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kontrak kerja merupakan perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja. Saat ini ada beberapa jenis kontrak kerja yang biasa digunakan, salah satunya adalah PKWT. Banyak yang bertanya soal bagaimana kompensasi PKWT sesuai undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Jadi, PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sehingga memiliki jangka waktu yang jelas. Kontrak kerja ini berbeda dengan PKWTT atau Perjanjian Kerja Tidak Tertentu yang waktunya tidak jelas.
Perhitungan Kompensasi PKWT Sesuai Undang-Undang
Dikutip dari buku Tanya Jawab Seputar Hak-hak Tenaga Kerja Kontrak, Much. Nurachman dan Agung S., (2009), PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dalam sebuah kerja sama yang berdurasi terbatas misalnya, satu bulan, dua bulan, atau satu tahun. Salah satu yang wajib diperhatikan ketika akan menerima kontrak kerja ini adalah kompensasi yang diberikan.
Lalu, bagaimana perhitungan kompensasi PKWT yang sesuai undang-undang di Indonesia? Pengaturan uang kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Regulasi ini bertujuan memastikan hak pekerja tetap terpenuhi meskipun hubungan kerja bersifat sementara. Pasal 61A Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan kewajiban perusahaan memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT setelah berakhirnya masa kontrak. Ketentuan ini berlaku tanpa memandang apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
Perhitungan kompensasi dilakukan sejak awal hubungan kerja, sehingga pekerja tetap mendapatkan hak meskipun terjadi perpanjangan kontrak.
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 memberikan penjelasan lebih detail mengenai tata cara dan besaran uang kompensasi. Beberapa poin penting meliputi:
Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut, maka ada sebuah rumus perhitungan uang kompensasi PKWT yang benar, rumusnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baik pekerja maupun pengusaha harus memahami ketentuan perhitungan kompensasi PKWT sesuai undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran hak.
Pekerja berhak menuntut kompensasi jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban, sementara pengusaha harus memastikan perhitungan dilakukan sesuai aturan untuk menghindari sanksi hukum. (WWN)