Smelter RI Targetkan Penuhi 10 Persen Kebutuhan Nikel Dunia

Indonesia terus berupaya mengembangkan industri pertambangan khususnya pabrik pemurnian (smelter) guna meningkatkan nilai tambah hasil tambang. Untuk itu, kawasan Indonesia Timur tengah difokuskan untuk pengembangan smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, menyampaikan Indonesia menargetkan mampu memproduksi nikel sebanyak empat juta ton pada tahun 2020. Angka ini mencerminkan kontribusi sebesar 10 persen untuk memenuhi kebutuhan dunia sebanyak 40 juta ton per tahun.
“Kami optimistis, karena Indonesia memiliki 32 titik proyek pemurnian dan pengolahan nikel yang tersebar dibeberapa kawasan industri, antara lain di Konawe, Kolaka, Pulau Obi, Halmahera dan Morowali,” sebut Putu melalui keterangan resmi, Kamis (11/5).
Saat ini, pemasok terbanyak nikel untuk kebutuhan dunia adalah China yang juga sebagai pengimpor ore maupun bahan setengah jadi dari negara lain, termasuk Indonesia.
Salah satu kawasan industri smelter adalah Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah. Kawasan ini memiliki lahan seluas 2.000 hektar yang ditargetkan akan menarik investasi sebesar 6 miliar dolar AS atau setara Rp 78 triliun, serta menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 20 ribu orang dan tidak langsung sekitar 80 ribu orang.
Baca juga: Antam Kantongi Izin Ekspor Nikel Kadar Rendah Sebanyak 2,7 Juta Ton

Kemudian, Kawasan Industri Bantaeng memiliki luas 3.000 hektare yang diperkirakan akan menariki nvestasi sebesar 5 miliar dolar AS atau setara Rp 55 triliun, dengan Harbour Group bertindak sebagai investor. Sedangkan, untuk Kawasan Industri Konawe, diprediksi akan menarik investasi sebanyak Rp 28 triliun. Bertindak sebagai anchor industry di kawasan ini adalah Virtue Dragon Nickel Industry, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 18 ribu orang.
“Berkembangnya industri smelter di dalam negeri,selain mampu mendorong perekonomian nasional, diharapkan juga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar,” tutur Putu.
Untuk itu, diperlukan kemitraan strategis di antara pemangku kepentingan guna membawa kemajuan bersama. “Interaksi ini mulai dari para pelaku industri, tenaga kerja hingga pemerintah,” imbuhnya.
Baca juga: Perusahaan Jerman Berminat Investasi Bangun Smelter Senilai Rp 10 T
Menurut Putu, langkah hilirisasi juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2015 tentang Sumber Daya Industri. Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam secara efisien,ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, pelarangan atau pembatasan ekspor sumber daya alam dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri, serta jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri.
