Mengenal Lebih Dalam Vaksinasi COVID-19 untuk Menjaga Kesehatan di Masa Pandemi

Efa Nurmaulidha
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Program Studi Kesehatan Masyarakat
Konten dari Pengguna
16 November 2021 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Efa Nurmaulidha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pixabel.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pixabel.com
ADVERTISEMENT
Pada 31 Desember 2019 di Cina Provinsi Hubei tepatnya di Kota Wuhan, telah teridentifikasi virus COVID-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV-2. Saat itu terdapat 27 laporan kasus pneumonia dengan gejala berupa batuk kering, sesak napas, demam, serta terdeteksi adanya infeksi pada paru bilateral. Karena penyebaran virus ini berlangsung dengan cepat hingga negara lainnya ikut terjangkit, secara resmi WHO menyatakan bahwa wabah COVID-19 adalah ancaman global dunia.
ADVERTISEMENT
Penularan virus ini sebenarnya dapat dicegah dengan adanya proteksi dini seperti menggunakan masker, menjaga jarak ketika berada di luar rumah, memastikan agar tetap bersih, dan tidak berpergian keluar rumah saat tubuh dalam kondisi yang tidak sehat. Selain itu, diperlukan juga isolasi dari lingkungan luar apabila telah bepergian dari luar kota maupun antar negara, yaitu dengan jangka waktu minimal 2 minggu untuk melihat apakah seseorang itu terjangkit COVID-19 atau tidak.
Pencegahan penularan penyakit COVID-19 ini juga dapat dilakukan dengan melakukan vaksinasi, dimana pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang dapat mengurangi dampak dari COVID-19. Vaksin ini tersusun atas virus ataupun bakteri yang dilemahkan untuk menghasilkan kekebalan, sehingga ketika dimasukan ke dalam tubuh, tubuh akan mengenali virus tersebut dan kemudian akan membuat sistem kekebalan dengan sendirinya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES) mewajibkan vaksinasi untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020. Terdapat tujuh vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia dan telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Sinovac, Oxford-AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer-BioNTech, Novavax, dan Vaksin Merah Putih-Biofarma.
CoronaVac atau biasa dikenal sebagai Vaksin Sinovac merupakan vaksin yang bahan dasarnya terdiri atas virus Corona (SARS-CoV-2) yang telah dilemahkan. Vaksin ini berasal dari China dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM, serta memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selanjutnya adalah vaksin Oxford-AstraZeneca yang efikasinya tidak terlalu berbeda dengan vaksin Sinovac, nama vaksin ini sebenarnya adalah AZD1222. Vaksin Oxford-AstraZeneca ini berasal dari Inggris dan merupakan hasil rekayasa genetika.
ADVERTISEMENT
Lalu ada vaksin Sinopharm, cara kerja vaksin ini sama seperti vaksin Sinovac, yaitu dengan memicu tubuh untuk mendapat antibodi saat virus yang dilemahkan masuk kedalam tubuh. Nama vaksin ini adalah BBIBP-CorV, dan berasal dari china.
Kemudian Vaksin mRNA-1273 atau biasa dikenal sebagai Vaksin Moderna, vaksin yang satu ini cukup berbeda dengan ketiga vaksin yang dijelaskan diatas (Sinovac, Oxford-AstraZeneca, dan Sinopharm). Karena bahan dasarnya terdiri atas salah satu bahan genetik virus (mRNA) dan cara kerjanya pun memproduksi protein yang mirip seperti protein yang berada di dalam virus Corona, sehingga tubuh akan melawan protein tersebut dengan menghasilkan antibodi.
Yang keempat yaitu vaksin Pfizer-BioNTech, nama sebenarnya adalah BNT162b2. Berasal dari Amerika Serikat, bahan dasar dan efek sampingnya sama seperti Vaksin Moderna tetapi hasil uji klinik fase 3 vaksin Moderna ini sedikit lebih rendah.
ADVERTISEMENT
Dan yang terakhir yaitu vaksin Novavax, yang sebenarnya adalah NVX-CoV2372. Vaksin ini berasal dari Amerika Serikat, yang memiliki bahan dasar protein sub-unit. Cara kerjanya pun sama seperti Vaksin Moderna dan Pfizer, yaitu dengan memasukan protein yang mirip pada protein virus Corona ke dalam tubuh sehingga membuat tubuh dapat melawan virus corona dan mencegah infeksi protein dengan menghasilkan antibodi.
Perlu diketahui juga, syarat yang memenuhi seseorang untuk melakukan vaksinasi yaitu tubuh dalam kondisi yang sehat, jika suhu tubuh mencapai 37,5 derajat atau sedang mengalami demam diharuskan untuk menunda vaksinasi sampai suhu tubuh normal kembali. Selain itu, bagi perempuan yang sedang hamil juga diharapkan untuk menunda vaksinasi agar tidak mengalami komplikasi.
Oleh karena itu, setiap masyarakat harus memiliki kesadaran terhadap kesehatannya. Karena bukan hanya peran pemerintah saja yang dapat membuat kondisi di masa pandemi ini membaik, melainkan peran seluruh masyarakat. Namun sayangnya, setelah pemerintah Indonesia mengumumkan vaksinasi COVID-19, banyak sekali rumor yang beredar di sosial media dan menimbulkan beberapa dampak negative sehingga sebagian masyarakat melakukan penolakan untuk menerima vaksin COVID-19. Padahal jika seluruh masyarakat mendapatkan vaksinasi dan mau menerapkan proteksi dini untuk mencegah penularannya, maka dipastikan sedikit demi sedikit kasus COVID-19 di Indonesia dapat terkontrol dengan baik.
ADVERTISEMENT
Referensi
A Makmum, SF Hazhiyah (2020) Tinjauan Terkait Pengembangan Vaksin Covid 19. Molucca Medica. Vol 13, No 2.
R Ayunda, V Kosasih, HS Disemadi (2021) Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terhadap Efek Samping Pasca Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Nusantara Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Vol 8, No 3.