Konten dari Pengguna

Dear Kampus, Tolong Kembalikan Biaya Pendidikan Kami Secara Utuh

Eko Suprapto Wibowo

Eko Suprapto Wibowo

CEO dan Founder di Remote Worker Indonesia Mahasiswa Magister Ilmu Ekonomi dan Keuangan UII Jogjakarta Alumni Ilmu Komputer UGM Jogjakarta

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Eko Suprapto Wibowo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi anak laki-laki dan perempuan sekolah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak laki-laki dan perempuan sekolah. Foto: Shutterstock

Ketika Mas Akbar dan Mbak Shiera, dua host acara Jendela Negeri di TVRI mengajukan berbagai pertanyaan tentang remote work dan ketika pertanyaan berlanjut tentang tips untuk fresh graduate agar menembus remote work, sebagai narasumber saya memberikan 3 tips:

  1. Menguasai skill sesuai demand

  2. Personal branding yang kuat

  3. Penguasaan Bahasa Inggris yang konfiden

embed from external kumparan

Di bagian skill dan personal branding, secara umum saya sampaikan dua hal penting:

  1. Kampus tidak boleh lagi mengajarkan mata kuliah yang tidak ada/kecil demandnya di pasar. Sebagai contoh, kasihan sekali kalau adik-adik mahasiswa IT mempelajari C++ sebagai matakuliah pengantar OOP, untuk kemudian pasar tidak membutuhkan lagi skill tersebut. Pasar sudah bergerak ke Python atau JavaScript. C++ adalah bahasa pemrograman masa lalu: ia hanya relevan bagi dosen yang saat mempelajari OOP di masa lalu, menggunakan bahasa pemrograman tersebut.

  2. Ijazah ataupun sertifikasi sudah tidak diperlukan lagi di pasar global remote work. Klien membutuhkan bukti nyata apa yang sudah kamu buat. Tidak ada lagi pertanyaan, "Di mana kamu kuliah dan mana ijazahmu?" Itu masa lalu. Dunia akademis harus siap dengan perubahan ini.

Namun ada satu hal yang missed saya sampaikan, dan itu sesungguhnya yang amat penting, berikut ini:

"Kampus tidak boleh berlepas tangan setelah mahasiswa wisuda dan mendapat gelar. Kampus harus bertanggung jawab sampai gelar tersebut benar-benar membuatnya mendapatkan pekerjaan yang sesuai titelnya. Jika itu tidak terjadi, kampus harus siap mengembalikan uang pendidikan mahasiswa tersebut 100%"

Berat? Yes, namun itu wajib. Concern tersebut saya paparkan di bawah ini.

Bahayanya Student Loan

Sistem Ekonomi dan Pendidikan Sirkular sebagai pengganti Student Loan dan juga Dana Abadi Pendidikan.

Setelah heboh kasus perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pinjol untuk pembayaran UKT mahasiswa dan kemudian dilanjutkan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani merespons dengan kajian pembentukan pinjaman khusus pelajar atau student loan, maka satu hal sudah jelas di negara kita: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum memiliki koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan juga Kementerian Keuangan. Dan itu gamblang dilihat dari halaman ini.

Ini masalah perspektif dan juga prioritas. Pendidikan itu tidak boleh dipandang sebagai hanya sarana peningkatan ilmu. Ilmu yang tidak berguna di lapangan adalah ilmu yang tidak berguna dipelajari. Useless. Apa artinya punya ilmu mendalam di bidang hukum, namun alumni terpaksa mengais nafkah dengan menjadi driver Gojek?

Tidak untuk mengatakan profesi tersebut tidak mulia: hanya saja, jika memang akhirnya akan menjadi driver gojek, ya tidak perlu sampai kuliah tinggi-tinggi menghabiskan dana orang tua yang boleh jadi didapat dari menjual tanah warisan. Kampus harus bertanggung jawab untuk fenomena ini.

Akan sangat berisiko jika nanti Sri Mulyani menggelontorkan kebijakan Student Loan: waduh, bakal berapa banyak driver gojek masa depan yang terjerat menyelesaikan pelunasan student loan-nya?

Kalau memang ingin memberikan student loan dalam tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat pendidikan, maka mengalokasikannya ke dunia akademi yang dengan statusnya saat ini sebagai pencetak sarjana-sarjana driver gojek akan menjadi suatu hal yang sia-sia.

Lebih baik student loan itu diberikan sebagai modal usaha yang akan mencetak banyak UMKM-UMKM di sektor riil. Jelas, terarah dan mudah diukur hasilnya.

Jika sampai kebijakan student loan dijalankan, maka akan ada terbuka jalur kong kaling kong baru antara pemutus kebijakan penyaluran student loan dengan dunia akademis. Terbuka sekali celah yang bisa dimanfaatkan oknum dua pihak tersebut untuk menggelontorkan dana dari pemerintah dan masuk ke kas kampus dengan deal-deal tertentu. Dan ini berarti Indonesia akan punya celah baru untuk korupsi di dunia pendidikan.

Ini kebijakan pencegahan yang saya usulkan: kampus harus mengembalikan biaya pendidikan 100%.

Concern Utama Mengapa Biaya Pendidikan Harus Dikembalikan

Berbeda dengan membeli bensin full tank yang uangnya benar-benar berubah menjadi sumber energi yang membuat kendaraan bisa berjalan, maka membiayai pendidikan yang sampai ratusan juta sampai lulus setelah 4 tahun adalah sesuatu yang tidak boleh dipandang sama. Penyelenggara pendidikan tidak boleh berlepas tangan dari alumni yang sudah lulus.

Biaya ratusan juta itu tidak boleh dipandang dengan perspektif, "Kan sudah dapat title? Juga sudah dapat ilmu? Ya sudah. Uang kalian berubah menjadi dua hal itu". Tidak boleh. Biaya pendidikan adalah investasi.

Tidak ada orang tua yang menguliahkan anaknya sekadar agar anaknya mendapat titel sarjana dan kenaikan status sosial di mata masyarakat. Orang tua ingin anaknya mandiri: berhasil mendapatkan pekerjaan setelah lulus kuliah. Ini harapan orang tua yang tidak boleh dianggap remeh!

Investasi pendidikan tidak boleh dipandang sebagai biaya konsumsi yang habis begitu sarjana berhasil dicetak lewat seremonial wisuda yang sekadar bersenang-senang dan berbangga-bangga dalam satu hari .. untuk keesokan harinya menjadi pengangguran resmi. Institusi pendidikan harus memandang biaya pendidikan yang dikirimkan para siswa (tepatnya oleh ortu mereka) sebagai investasi: wajib dikembalikan 100% baik jika mendapat pekerjaan atau tidak mendapat pekerjaan.

Pengembalian biaya pendidikan ini bisa terwujud karena pengelolaan sebagian biaya pendidikan menjadi UMKM-UMKM padat karya yang profitnya sebagian menjadi sumber pengembalian biaya pendidikan siswa.

Bayangkan skenario jika kebijakan ini terwujud:

  1. Tidak ada orang tua yang merasa ragu lagi untuk membayar mahal biaya pendidikan. Mereka akan merasakan ini sebagai sekadar tabungan.

  2. Setelah berjibaku dan mendapatkan ilmu, ijazah dan title sarjana yang didamba-dambakan, mahasiswa mendapat transfer 100% UKT-nya. Atau apa pun istilah untuk biaya pendidikan yang dikeluarkan orang tua untuk anaknya.

  3. Artinya, Indonesia akan mencetak sarjana berpendidikan tinggi dan memodalinya dengan uang pendidikan yang dibayarkannya sendiri kurang lebih 4-5 tahun yang lalu.

  4. Indonesia akan mendapatkan sumber daya calon-calon wirausaha yang tidak lagi sibuk mengais-ngais info lowongan pekerjaan, namun mendapatkan sumber daya unggul yang akan menciptakan lapangan kerja baru!

  5. Indonesia juga mendapatkan UMKM-UMKM baru penyerap banyak tenaga kerja yang tercipta dari sebagian biaya pendidikan siswa yang dikelola oleh kampus.

Tantangan Untuk Pemerintah dan Institusi Pendidikan

Mewujudkan visi yang berat ini akan terasa mudah, dengan satu syarat: institusi pendidikan harus benar-benar punya concern dan empati terhadap alumni yang nganggur. Institusi pendidikan tidak boleh berlepas tangan.

Mengembalikan biaya pendidikan mahasiswa, itu berarti kampus harus memiliki business plan dengan mitigasi risiko yang terencana di sektor ekonomi riil baik di bidang pendidikan atau diluar itu. Karena hanya dengan cara itu, kampus akan bisa mengatur planning pengembalian biaya pendidikan mahasiswa-mahasiswanya.

Contoh ringan: kampus mengalokasikan 20% total biaya UKT untuk pengelolaan ternak kambing, travel agency, percetakan dan lain sebagainya yang kemudian 10% profit sharenya akan dibagikan kepada semua siswa sampai lunas. Bayangkan hebatnya impact sosial dan ekonomi yang terjadi di sistem yang saya sebut dengan Sistem Ekonomi dan Pendidikan Sirkular ini.

Dari sudut pandang pemerintah, pendidikan tidak boleh sekadar dipandang sebagai sarana pemanusiaan manusia belaka. Namun dia harus dipandang sebagai sarana penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, Kementerian Pendidikan sudah seharusnya dimasukkan ke dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di sini. Sekadar informasi, berikut adalah daftar kementerian yang dikoordinir Kemenko Perekonomian:

  1. Kementerian Keuangan (Sri Mulyani Indrawati);

  2. Kementerian Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah);

  3. Kementerian Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita);

  4. Kementerian Perdagangan (Zulkifli Hasan);

  5. Kementerian Pertanian (Syahrul Yasin Limpo);

  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Hadi Tjahjanto);

  7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir);

  8. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Teten Masduki); dan

  9. Instansi lain yang dianggap perlu.

Menurut hemat saya, Kementerian Pendidikan harus ada di list tersebut secara solid. Jangan sampai Indonesia membebek pada Amerika untuk sekadar urusan Student Loan. Kita harus ciptakan sistem gotong royong yang khas milik Bangsa Indonesia di mana orang tua, mahasiswa, institusi pendidikan dan UMKM-UMKM bekerja sama membentuk siklus tertutup ekonomi dan pendidikan yang self sustain!