5 Berita Populer: Clara Shinta Laporkan Mantan Suami; Gugatan Nikita Mirzani
ยทwaktu baca 4 menit

Clara Shinta laporkan mantan suami menjadi berita populer di hari Kamis (4/6).
Selain itu gugatan Nikita Mirzani ditolak juga menjadi sorotan.
Berikut adalah rangkuman dari 5 berita populer yang menyita perhatian sepanjang hari kemarin.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nikita Mirzani Ditolak Pengadilan
Drama hukum antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys akhirnya memasuki babak baru. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita terhadap Reza Gladys secara keseluruhan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabar ini tentu menjadi pukulan telak bagi Nikita Mirzani, yang sebelumnya menuntut ganti rugi fantastis mencapai Rp 244 miliar.
Lebih lanjut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, membeberkan bahwa gugatan rekonvensi atau tuntutan balik dari kliennya justru dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
Penolakan gugatan Nikita ini disebut-sebut karena adanya beberapa dalil yang dinilai tidak masuk akal, termasuk ketidakmampuan Nikita membuktikan pembelian produk yang menjadi pokok masalah.
Idris Elba Dianugerahi Gelar Kebangsawanan oleh Raja Charles III
Kabar membanggakan datang dari dunia hiburan internasional. Aktor kenamaan Idris Elba kini resmi menyandang gelar 'Sir' setelah dianugerahi gelar ksatria oleh Raja Charles III di Kastel Windsor. Penghargaan prestisius ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi besar Idris Elba dalam mendukung dan memberdayakan generasi muda, sebuah misi yang ia jalankan melalui Elba Hope Foundation yang didirikannya bersama sang istri, Sabrina Elba.
Momen bersejarah ini pun turut dibagikan melalui akun Instagram resmi kerajaan Inggris, @theroyalfamily, menampilkan Raja Charles menyentuhkan pedang ke bahu Elba. Dengan kerendahan hati, Idris Elba mengungkapkan rasa syukurnya dan berjanji akan terus melanjutkan pekerjaannya di bidang sosial. Ini bukan hanya pencapaian pribadi, tapi juga inspirasi bagi banyak orang.
Clara Shinta Polisikan Mantan Suami Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selebgram Clara Shinta kembali menjadi perbincangan hangat setelah melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf, ke Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, Clara menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Denny. Laporan ini dibuat demi meluruskan informasi yang beredar di publik, terutama terkait tudingan Denny tentang harta gana-gini senilai Rp 13 miliar.
Clara dengan tegas membantah tudingan tersebut, menegaskan bahwa uang itu murni hasil jerih payahnya sendiri. Ia bahkan siap membuka bukti penghasilan yang menunjukkan progres kekayaannya dari saldo minim hingga miliaran rupiah, membuktikan bahwa tak ada 'titipan' dari siapa pun. Laporan ini kini resmi diproses dengan sangkaan Pasal 433 KUHP dan Pasal 441, yang mengatur tentang pemberatan hukuman pidana terkait pencemaran nama baik.
Pengacara Sebut Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Sepakat Berpisah
Sidang cerai pasangan Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, terus bergulir dan menampilkan perkembangan yang signifikan. Dalam persidangan terbaru, kedua belah pihak, melalui kuasa hukum masing-masing, menyatakan sepakat untuk berpisah dan tidak ada lagi keinginan untuk rujuk. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Idrus, kuasa hukum Wardatina Mawa, yang mengonfirmasi bahwa baik Mawa maupun Insanul sama-sama mantap mengakhiri rumah tangga mereka.
Keretakan hubungan mereka bermula dari dugaan perselingkuhan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli yang berujung pada pernikahan siri. Mawa sempat melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan, sementara Inara melaporkan balik Mawa terkait akses ilegal rekaman CCTV. Dengan kesepakatan cerai ini, publik menanti bagaimana kelanjutan berbagai laporan hukum yang melibatkan ketiga nama tersebut, mengingat laporan Mawa terhadap Insanul kini telah naik ke tahap penyidikan.
Pelimpahan Berkas Belum Rampung, Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang
Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee terus berlanjut. Kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama satu bulan ke depan, terhitung mulai 4 Juni hingga 3 Juli 2026. Richard sendiri berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang ia pasarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten masih tertunda. Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz, yang menduga produk Richard Lee mengandung bahan tidak sesuai izin dan dipasarkan bebas padahal seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat. Atas perbuatannya, Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
