Ammar Zoni Masuk Kategori Napi High Risk, Pengacara Minta Hasil Asesmen
·waktu baca 2 menit

Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, mengatakan pihaknya meminta hasil asesmen terkait kliennya yang dikatakan sebagai narapidana kategori high risk.
"Yang kita butuhkan adalah hasil asesmennya. Asesmen penilaiannya bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk, bahwa klasifikasinya warga binaan yang high risk itu seperti apa," kata Krisna saat konferensi pers di kawasan Jakarta Barat, Senin (11/5).
Hingga saat ini, Krisna mengatakan, pihaknya belum memperoleh pemberitahuan, baik itu secara tertulis ataupun lisan, terkait masalah pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan.
Kuasa Hukum Ammar Zoni Kirim Surat ke Dirjen Lapas
Oleh karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Lapas. Krisna menyatakan ada empat poin yang mereka sampaikan dalam surat tersebut.
"Yang pertama adalah kami meminta surat keputusan dari Dirjen Lapas terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Lalu yang kedua, kami minta juga surat permintaan rekomendasi dari pihak Kejaksaan—yang di berita kami baca adanya permintaan dari Kejaksaan untuk Ammar Zoni ditempatkan di Nusakambangan," tuturnya.
Lalu poin ketiga, Krisna mengatakan, pihaknya meminta dasar asesmen penilaian resmi yang menyatakan Ammar sebagai narapidana dengan kategori risiko tinggi.
"Lalu poin keempat, penjelasan mengenai urgensi dan alasan dilakukannya pemindahan Ammar Zoni ke lembaga pemasyarakatan super maximum yaitu di Nusakambangan, Cilacap," ucapnya.
Ammar telah beberapa kali tersangkut kasus narkoba. Menurut Krisna, Ammar merupakan seorang pengguna yang harusnya direhabilitasi, bukan ditahan.
Ammar, kata Krisna, telah menyampaikan kepada timnya bahwa mengalami trauma saat berada di Nusakambangan.
"Jadi langkah-langkah ini kami menunggu jawaban dari Dirjen Lapas sehubungan dengan surat yang kami layangkan untuk kami pelajari," ungkap Krisna.
Ammar divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan yang membuatnya mendekam di Nusakambangan. Ia tidak mengajukan banding, namun Peninjauan Kembali.
