Kumparan Logo

Berkas Perkara Dinyatakan P21, Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Kata Andaru, penyidik masih menunggu jadwal pelimpahan barang bukti dan tersangka dalam perkara yang menjerat Richard Lee.

"Jadi proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian dilakukan proses penuntutan," ujar Andaru di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).

Dr Richard Lee di Kuningan, Senin (14/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Richard Lee Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Andaru memang belum bisa menyampaikan kapan proses pelimpahan tersebut akan dilakukan. Namun, proses tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Ya, sudah pasti dalam waktu dekat karena hari ini saya baru dikabari juga tadi oleh penyidik bahwa hari ini surat P21 sudah ditandatangani, artinya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, oleh Penuntut Umum," ucap Andaru.

"Yang jelas dalam waktu dekat, nanti menyesuaikan jadwal daripada penyidik dan menyesuaikan jadwal dari jaksa. Yang jelas kalau sudah P21 berarti penyidikan dari kepolisian dinyatakan lengkap," tambahnya.

Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny

Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.