Jalani Sidang Eksepsi, Richard Lee Beberkan Sederet Kejanggalan Dakwaan JPU

Terdakwa Richard Lee menunjukkan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6).
Melalui nota keberatan (eksepsi), Richard Lee dan tim hukumnya membongkar adanya dugaan kejanggalan dalam dakwaan JPU. Richard mempertanyakan motif pelapor yang justru sengaja membeli produk dari toko pihak ketiga, bukan dari kanal resmi miliknya.
"Kenapa pelapor membeli dari toko lain? Dan kenapa harus beli dari toko lain yang barangnya belum tentu itu bakal punya saya?" ucap Richard Lee usai sidang.
Kekesalan Richard memuncak karena menurutnya, akses terhadap produk aslinya sangat mudah.
"Saya juga bingung sih. Klinik saya buka setiap hari, toko online saya juga buka setiap hari. Enggak ada tutupnya sama sekali. Mau beli sampai jam 12 malam juga kita tetap layani kok," tegasnya.
Tak Ada Hubungan dengan Toko Online yang Ada di Dakwaan
Senada dengan kliennya, Faizal Hafied selaku kuasa hukum menegaskan bahwa Richard Lee sama sekali tidak memiliki hubungan dengan akun-akun toko tersebut.
"Akun tersebut bukan milik dr. Richard Lee, dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. Dokter Richard tidak kenal pemilik akun, tidak menerima aliran uangnya, dan tidak ada keterkaitan apa pun," jelas Faizal.
Lebih lanjut, tim hukum mengungkap fakta alibi yang kuat pada saat kejadian. Saat transaksi yang didakwakan terjadi pada 12 Oktober 2025, Richard Lee sedang berada di Singapura.
Sementara pada transaksi kedua, 23 Oktober 2025, Richard tengah melakukan syuting podcast di Jakarta.
"Jadi, beliau tidak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," sambung Faizal.
Tempat dan Lokasi Kejadian Tidak Faktual
Kejanggalan lain yang disoroti adalah kondisi dan rentang waktu barang bukti. Barang dari 'Graba Shop' diketahui dibeli sejak Oktober 2023, tetapi baru dipermasalahkan setahun kemudian.
"Satu tahun itu waktu yang panjang, apa pun bisa terjadi dengan barang tersebut," ungkap Faizal.
Pihak Richard Lee menilai dakwaan ini tidak hanya salah alamat, tetapi juga telah keliru secara waktu dan tempat kejadian (locus dan tempus delicti).
"Secara resmi kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan," tutup Faizal.
Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.
