Perkara Richard Lee Dilimpahkan ke Kejati Banten
·waktu baca 2 menit

Polisi akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Kamis, 4 Juni 2026. Richard sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Kabar pelimpahan Richard Lee itu dibenarkan HKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Budi menyebut Richard saat ini tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan oleh pihak Kejaksaan.
"Iya benar kemarin, Kamis sudah tahap II," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6).
Pelimpahan perkara Richard Lee ini pertama diketahui publik dari potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Richard terlihat mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya saat hendak dipindahkan penahanannya. Kedua tangan Richard pun tampak diborgol.
Dalam video itu terlihat pula sosok sang istri Reni yang setia mendampingi Richard ketika dipindahkan penahanannya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif).
Dalam laporannya, produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, namun dijual bebas kepada masyarakat.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun dari sisi kesehatan.
