Piche Kota Akan Ajukan Praperadilan Lagi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan
ยทwaktu baca 3 menit

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, akan mengajukan permohonan praperadilan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Cosmas Jo Oko.
Pengajuan praperadilan itu dilakukan terkait kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Piche Kota. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Cosmas menyampaikan mengenai permohonan pengajuan praperadilan lewat unggahan di akun Instagram pribadinya. Cosmas mengatakan ada surat kuasa khusus yang ia tandatangani untuk mengurus praperadilan yang diajukan Piche.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami Piche Kota," kata Cosmas.
Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Piche Kota ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Pemilik nama asli Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota itu dinyatakan bebas sementara dari tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyidik sebelumnya telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu pada 4 Maret 2026. Namun, jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan meminta pemisahan perkara (splitsing) bagi masing-masing tersangka.
Dua tersangka lain, Roy Mali dan Rival Sila, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, berkas perkara dengan tersangka Piche Kota masih dalam proses pelengkapan.
Seiring perkembangan tersebut, masa penahanan Piche Kota tidak dapat diperpanjang sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan.
Penyidik menyatakan masih menunggu fakta persidangan terhadap dua tersangka lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penanganan kasus berawal dari laporan polisi pada 13 Januari 2026. Polisi kemudian mendalami laporan tersebut. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti.
Piche Kota dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan yang melibatkan Piche Kota dilakukan terhadap siswi SMA berinisial AC (16). Tindakan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026 pukul 16.00 WITA. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Usai ditetapkan tersangka, Piche Kota dan dua tersangka lain berinisial RS dan RM sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
Namun, putusan praperadilan menyatakan gugatan mereka resmi ditolak pada Jumat (13/3). Dengan demikian, Kapolres Belu AKBP I Gede Ari Astawa mengonfirmasi bahwa penyidikan berlanjut.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar AKBP I Gede Ari Astawa kepada kumparan, Minggu (15/3).
