Pihak Nikita Mirzani Ungkap Poin dalam PK, Soroti Kejanggalan Vonis TPPU

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengungkap poin utama dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu fokus pembelaan pada PK tersebut yakni membantah vonis terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita.
Perkara itu muncul sebagai buntut perseteruan Nikita Mirzani dengan pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menilai ada kekeliruan dalam konstruksi hukum yang digunakan hakim.
Ia menyoroti soal transaksi keuangan yang dinilai sangat transparan dan memiliki peruntukan yang jelas, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur pidana pencucian uang.
"Masa orang melakukan ada catatan transaksi tertulis jelas pembayaran untuk pembayaran rumah Nikita Mirzani. Itu diartikan sebagai upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, ia menilai logika hukum yang menyamakan transaksi pembayaran rumah dengan tindak pencucian uang sebagai hal yang salah.
Padahal dalam kejahatan TPPU yang sebenarnya, pelaku biasanya akan berusaha untuk mengaburkan jejak penggunaan uang agar tidak terlacak oleh otoritas terkait.
"Di mana sih logika logika sederhananya berpikir kalau dia mau melakukan TPPU gak usah dicantumin namanya di situ. Langsung aja ditutupin dia misalkan menyamarkan namanya di situ pakai nama orang lain atau mentransfer itu pakai nama perusahaan," ucap Usman.
Selain itu, Usman juga menyoroti peran pelapor dalam aliran dana tersebut. Mereka mengungkapkan kalau dana yang dianggap sebagai bagian dari pencucian uang itu justru dikirimkan langsung oleh Reza Gladys sendiri ke rekening perusahaan yang terafiliasi dengan pembelian aset Nikita Mirzani.
"Apalagi orang yang mentransfer itu adalah Reza Gladys sendiri. Dia sendiri yang transfer ke perusahaan. Kalau pakai logika begitu Reza Gladys harus dilakukan upaya TPPU dulu dengan PT Bumi Parama Wisesa gitu," ungkapnya.
Atas semua dasar itulah, Usman berharap majelis hakim PK bisa melihat kesalahan tersebut. Usman pun mengaku optimis segala hal yang mereka sertakan dalam PK bisa memulihkan status hukum Nikita Mirzani dari segala tuduhan yang selama ini dinilai terlalu dipaksakan.
"Inilah yang kemudian nanti akan kami uraikan atau kami sampaikan kepada hakim PK nanti gitu bahwa inilah letak kesalahan dari penerapan hakim di tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi terletak di sini," tutup Usman.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Ia dilaporkan atas tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Persoalan muncul terkait aliran dana yang diklaim pelapor sebagai hasil dari tindakan melawan hukum, namun dibantahnya sebagai bagian dari transaksi jual beli properti yang sah.
Dalam perjalanan kasusnya, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding dan kasasi di Mahkamah Agung dan dihukum 6 tahun penjara.
