Komisi III DPR Tegaskan KPK Supervisi Kasus Febrie yang Diserahkan ke Kejagung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan KPK terus mengawasi jalannya pengusutan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Adapun Febrie ditetapkan tersangka dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan kasus di PT ASABRI. Kasus ini kemudian diserahkan dari Polri ke Kejagung untuk melanjutkan penyidikan.

“Kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama aja ya kan? Jadi KPK melakukan supervisi. Oke?,” tutur Habiburokhman di DPR, Senin (13/7).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Meski begitu, Habiburokhman mempersilakan bila KPK ingin mengambil alih kasus tersebut.

“Silakan saja kalau, KPK kan punya kewenangan,” ucap Habiburokhman.

Terkait penanganan kasus di Kejagung, Habiburokhman meminta agar Kejagung membuat tim independen yang tak terlibat kasus Febrie.

“Mungkin bisa dibuat tim baru, ya kan ya, yang kan kita enggak tahu nih di Pak Plt Jampidsus yang lama ini siapa saja yang terlibat, ya kan ya, yang steril gitu kan tim baru,” tambahnya.