Penjelasan Polisi soal Kasus Debt Collector Masuk ke Mobil Warga di Cengkareng

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi di Polsek Cengkareng, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi di Polsek Cengkareng, Jakarta, Senin (24/8/2026). Foto: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat

Polisi mengungkap penyebab debt collector (DC) masuk ke dalam mobil warga di kawasan Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang debt collector mendatangi kendaraan yang sedang digunakan korban dan meminta kendaraan tersebut dihentikan.

"Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak membayar selama tiga bulan. Kemudian terjadi cekcok. Karena korban merasa tidak nyaman, akhirnya terjadi persoalan sampai debt collector tersebut masuk ke dalam mobil," kata Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8).

Nasriadi mengatakan, mobil tersebut kemudian tetap melaju meski debt collector berada di dalamnya. Di dalam mobil terjadi pembicaraan yang disertai dugaan ancaman.

Korban disebut merasa ketakutan karena diminta menghentikan kendaraan atau mengarahkannya ke kantor pihak debt collector. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor. Pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial E di kantornya yang berada di wilayah Cengkareng. E kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan.

"Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses," kata Nasriadi.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, kembali terjadi keributan yang juga kemudian viral di media sosial.

Nasriadi menegaskan keributan tersebut bukan terjadi antara debt collector dengan polisi. Keributan terjadi antara keluarga pelapor dengan sejumlah rekan terlapor yang datang ke sekitar Polsek Cengkareng untuk mengetahui kondisi E yang telah diamankan.

Menurut Nasriadi, sempat ada upaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, pihak pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum.

"Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya," jelasnya.

Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam kemudian turun tangan untuk menenangkan situasi. Setelah keadaan kondusif, para rekan terlapor meninggalkan lokasi.

Nasriadi memastikan laporan tersebut masih berlanjut dan tidak ada pencabutan perkara dari pihak pelapor. E juga masih diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.

Nasriadi menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, termasuk intimidasi, ancaman, penganiayaan, maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa terhadap masyarakat.

"Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan," kata dia.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui apakah tindakan itu dilakukan E seorang diri atau melibatkan pihak lain.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan debt collector yang melanggar hukum untuk melapor ke kepolisian.

"Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun Polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum," tutupnya.