Konten dari Pengguna

PPh UMKM Permanen! Bebas Pajak Selamanya? Simak Aturan Baru 500 Juta

Muhammad Fadhlansyah Nasution
ASN Kementerian Keuangan
19 November 2025 16:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
PPh UMKM Permanen! Bebas Pajak Selamanya? Simak Aturan Baru 500 Juta
UMKM OP bersorak! Pemerintah berencana menghapus batas waktu 7 tahun penggunaan tarif PPh Final 0,5%. Artinya, bisa berlaku selamanya, dengan batasan omzet Rp500 juta tetap bebas pajak! Cek detailnya!
Muhammad Fadhlansyah Nasution
Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Revisi PP55/2022 dengan batasan omzet tidak kena pajak Rp 500juta. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Revisi PP55/2022 dengan batasan omzet tidak kena pajak Rp 500juta. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Revisi PP 55/2022: Menghapus Batas 7 Tahun dan Menguatkan Insentif Rp500 Juta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
ADVERTISEMENT
Kabar gembira datang dari meja Kementerian Keuangan. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi (OP) kini bisa bernapas lega. Fasilitas tarif PPh Final 0,5% yang selama ini dibatasi hanya 7 tahun, rencananya akan berlaku selamanya alias permanen! Ini tentu akan jadi angin segar bagi jutaan UMKM di Indonesia.
Bye-Bye Batas Waktu 7 Tahun
Saat ini, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP hanya bisa menikmati tarif PPh final 0,5% selama maksimal 7 Tahun Pajak. Setelah itu, mereka wajib beralih ke skema Pajak Penghasilan (PPh) normal.
Namun, pemerintah melihat bahwa pembatasan waktu ini justru menciptakan ketidakpastian. Apalagi, UMKM butuh waktu lebih lama untuk tumbuh dan stabil.
Melalui revisi yang sedang digodok, ketentuan jangka waktu 7 tahun itu diusulkan untuk dihapus total. Artinya, selama peredaran bruto usaha Anda di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Anda bisa terus menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Ini akan memberikan kepastian berusaha yang jauh lebih solid.
Ilustrasi Rp 500juta tidak kena pajak. Ilustrasi: Freepik
Batasan Omzet Rp500 Juta Tetap Aman
ADVERTISEMENT
Selain menghapus batas waktu, fasilitas kunci lainnya tetap dipertahankan. UMKM OP dipastikan tidak perlu membayar PPh Final 0,5% sama sekali, selama total omzet dalam satu tahun tidak melebihi Rp500.000.000.
Insentif Rp500 juta bebas pajak ini adalah jantung dari dukungan pemerintah bagi UMKM yang baru merintis atau masih kecil. Begitu omzet Anda melebihi angka tersebut, barulah PPh final 0,5% dihitung, dan hanya dikenakan pada selisih omzet di atas Rp500 juta.
Ini adalah bentuk keberpihakan yang nyata. Pemerintah sadar, UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, dan mereka butuh privilege agar bisa melaju kencang tanpa terbebani pajak di awal.
Revisi Ini Bukan Cuma Permudah, Tapi Juga Perketat
Meski memberi kemudahan, revisi PP 55/2022 ini juga membawa ketentuan yang lebih ketat. Pemerintah ingin memastikan fasilitas PPh final 0,5% ini benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan, bukan disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
Akan ada pengetatan kriteria. Salah satunya, memastikan praktik firm splitting (pemecahan usaha) tidak terjadi. Misalnya, jika Anda memiliki beberapa usaha, total omzet dari semua usaha tersebut akan dihitung. Ini untuk mencegah pengusaha besar berpura-pura menjadi UMKM demi menghindari pajak normal.
UMKM, Saatnya Tancap Gas!
Kepastian hukum pajak ini adalah energi baru bagi UMKM. Dengan tarif PPh Final 0,5% yang berpotensi permanen dan insentif Rp500 juta yang tetap utuh, pelaku usaha kini bisa fokus penuh pada pengembangan bisnis, inovasi produk, dan ekspansi pasar, tanpa perlu cemas dengan tenggat waktu 7 tahun. Jangan tunggu disahkan, mari persiapkan diri untuk bertumbuh dan menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia yang lebih tangguh!