11 Juta Rumah MBR Belum Bersertifikat, ATR/BPN Kejar 3 Juta hingga 2027

Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) mengungkap sekitar 11 juta bidang tanah rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) belum bersertifikat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan mengatakan, pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi dilakukan secara bertahap hingga 2029.
"Total estimasi bidang tanah MBR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah dan akan dilakukan penyelesaian secara bertahap," ujar Dalu dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Rabu (26/8).
Dalu mengatakan, pemerintah menargetkan 3 juta bidang tanah selesai disertifikasi pada 2026-2027. Rinciannya, 1 juta bidang ditargetkan rampung pada 2026 dan 2 juta bidang pada 2027.
"Tahun 2026 sampai dengan 2027 kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029," kata Dalu.
"Mudah-mudahan semoga saja tahun 2026 ini kita bisa selesaikan 1 juta bidang. Kemudian di tahun 2027 kita akan selesaikan di angka 2 juta bidang," lanjutnya.
Hingga saat ini, hasil integrasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 157.693 sertifikat hak atas tanah telah terkonfirmasi masuk kategori MBR.
Sasaran sertifikasi rumah MBR mencakup tiga klaster, yakni program bantuan pemerintah, program pembiayaan perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan klaster mandiri.
Kriteria penerima mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Pekerja sektor formal dibuktikan melalui slip penghasilan, sedangkan sektor nonformal mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN) yang dikeluarkan BPS.
Pengukuran Tanah Dipangkas Jadi Maksimal 12 Hari
Percepatan sertifikasi juga didukung transformasi layanan pengukuran tanah. ATR/BPN memangkas proses tersebut menjadi maksimal 12 hari kerja.
"Setiap masyarakat yang mendaftarkan permohonan di kantor pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari," ujar Dalu.
Setelah itu, proses penyelesaian hingga terbit peta bidang tanah ditargetkan maksimal lima hari berikutnya.
Menurut Dalu, layanan pengukuran terjadwal telah diterapkan di sebagian besar kantor pertanahan.
"Dari 483 kantor pertanahan yang ada di kementerian kami sudah melaksanakan pengukuran terjadwal ini sejumlah 455 kantor pertanahan," ungkapnya.
Percepatan pengukuran menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi rumah MBR karena pengukuran dan pemetaan bidang tanah diperlukan sebelum sertifikat diterbitkan.
