KAI soal Investigasi KNKT Kecelakaan KA di Bekasi Timur: Kami Evaluasi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026. Kecelakaan itu menewaskan 16 orang.
Dalam investigasinya, KNKT menemukan dua persoalan utama. Pertama, sinyal kuning sebagai tanda berjalan hati-hati tidak lagi ada sejak perubahan tata letak persinyalan pada 2021. Kedua, masinis KA Argo Bromo Anggrek belum pernah mendapat pelatihan pengereman darurat.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, investigasi keselamatan bukan hanya untuk mengetahui penyebab kejadian, tetapi juga memastikan perbaikan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
"KAI sangat kooperatif dalam setiap proses investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT. Kami menerima rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara serius. Keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar," ujar Anne dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (29/9).
Menurut Anne, KAI menghargai investigasi KNKT yang dilakukan secara independen dan komprehensif. KAI juga siap menindaklanjuti rekomendasi KNKT sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
Langkah yang Sudah Dilakukan KAI
Anne menyebut, selama investigasi berlangsung, KAI telah melakukan sejumlah langkah antisipasi keselamatan. Di antaranya, mempercepat penanganan perlintasan sebidang bersama pihak terkait, memberlakukan pembatasan operasi (BLB) di wilayah Bekasi, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan soal prasarana.
KAI akan menindaklanjuti rekomendasi KNKT lewat evaluasi dan penyempurnaan pada aspek yang menjadi kewenangannya.
"Kami tidak ingin evaluasi berhenti sebagai dokumen. Rekomendasi KNKT harus diterjemahkan menjadi perbaikan di lapangan, baik pada prosedur, kesiapan sumber daya manusia, maupun koordinasi antarpihak, termasuk edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan di perlintasan sebidang. Kami akan memastikan tindak lanjutnya berjalan dan terus berkoordinasi dengan regulator serta stakeholder terkait," kata Anne.
KAI, lanjut Anne, juga memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur keselamatan, memastikan kesiapan petugas, serta mengevaluasi sistem dan proses operasional secara berkala. Setiap temuan evaluasi akan menjadi bahan perbaikan sistem keselamatan.
"Kami memahami bahwa di balik setiap perjalanan kereta api ada kepercayaan masyarakat yang harus kami jaga. Karena itu, setiap evaluasi harus berujung pada perbaikan. KAI berkomitmen terus belajar, memperbaiki, dan memastikan perjalanan kereta api semakin aman dan andal," jelasnya.
Sinyal Kuning Hilang sejak 2021
Dalam hasil investigasinya, KNKT menemukan masalah pada sistem persinyalan menjelang Stasiun Bekasi Timur. Tidak ada sinyal yang berfungsi sebagai tanda berjalan hati-hati atau aspek kuning.
Data KNKT menunjukkan tata letak persinyalan di Stasiun Bekasi berubah pada 2021.
Sebelum perubahan, kereta yang bergerak dari Stasiun Bekasi menuju Stasiun Bekasi Timur melewati tiga sinyal, yakni J32, B105, dan B104. Umumnya, ketiga sinyal itu menunjukkan urutan hijau, kuning, dan merah.
Setelah perubahan, hanya tersisa dua sinyal, yakni J12 (sebelumnya J32) dan B104. Akibatnya, setelah melihat sinyal hijau di J12, masinis langsung berhadapan dengan sinyal merah di B104 tanpa peringatan sinyal kuning lebih dulu.
"Kondisi tersebut berdampak kepada aspek yang ditunjukkan oleh Sinyal Keluar J12 tidak selalu memberikan indikasi yang merepresentasikan aspek Sinyal Blok B104 yang akan dihadapi KA," tulis KNKT dalam laporannya.
KNKT juga menemukan perbedaan pola penerapan aspek persinyalan antara desain 2014 dan kondisi setelah perubahan tata letak pada 2021.
Masinis Tunda Rem Darurat
Selain soal persinyalan, KNKT mengungkap masinis KA Argo Bromo Anggrek tidak langsung melakukan pengereman darurat saat melihat sinyal merah menjelang Stasiun Bekasi Timur.
Saat sinyal B104 menunjukkan warna merah, rangkaian kereta sedang berada di rel melengkung. Masinis memahami bahwa pengereman darurat pada kecepatan tinggi di rel melengkung berisiko membuat kereta anjlok atau terguling. Ia pun memilih melakukan full service brake lebih dulu.
"Menurut pemahaman Masinis KA 4B, penerapan emergency brake pada kecepatan tinggi serta posisi rangkaian KA yang masih berada di jalan rel lengkung berpotensi menimbulkan risiko berupa jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian yang sedang dioperasikan," tulis KNKT.
KNKT menyebut masinis tersebut belum pernah mendapat pelatihan skenario yang membutuhkan pengereman darurat.
"Investigasi menemukan bahwa Masinis KA 4B belum pernah mendapatkan pelatihan terkait skenario kondisi yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktis pengereman darurat (emergency brake)," jelas KNKT.
KNKT juga menyatakan, Peraturan Dinas (PD) 16A PT KAI tidak memuat prosedur spesifik soal pengereman darurat pada kecepatan tinggi di rel melengkung.
"Berdasarkan pasal 40 PD 16A, pengereman darurat harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang dan rangkaian KA," ungkap KNKT.
"Akan tetapi, tidak terdapat prosedur yang menjadi acuan untuk taktis pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung sehingga taktis pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis," tulis KNKT.
Kecelakaan yang Menewaskan 16 Orang
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Peristiwa bermula saat taksi Green SM mengalami gangguan kelistrikan dan mogok di perlintasan sebidang. Taksi itu lalu tertabrak KRL yang melintas.
Akibatnya, KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Saat KRL masih berhenti, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari belakang menabrak rangkaian tersebut.
Benturan membuat gerbong paling belakang, yang diperuntukkan bagi penumpang perempuan, rusak parah. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
Dalam kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka.
