Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hak Privasi dan Profesional Kerja Jurnalis
22 September 2024 16:41 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Fadlan Athariq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu privasi? Secara singkat, privasi adalah hak untuk kesendirian atau kebebasan untuk tidak diganggu atau di-intruksi. Walter Lippmann, seorang ahli Ilmu Politik yang membahas soal hak privasi pada bukunya “Public Opinion” pada Tahun 1922, mengatakan bahwa privasi adalah suatu kajian yang pengertiannya tidak memiliki batasan yang jelas. Maksud Lippmann, privasi memiliki definisi yang elastis. Dia mencontohkan privasi seperti, penjualan sebidang tanah boleh-boleh saja untuk diketahui oleh publik, tapi harganya adalah rahasia penjual tanah. Contoh lainnya seperti pembicaraan-pembicaraan antara suami dan istri, pengacara dan klien, dokter dan pasien, atau situasi keluarga kita di meja makan malam, adalah privasi.
ADVERTISEMENT
Hak privasi memiliki batas-batas yang berbeda, tergantung latar belakang tempat dan budaya. Orang Cina menganggap bahwa ruang tidur adalah tempat paling privasi bagi mereka. Apabila tuan rumah mengajak tamu kedalam ruang tidurnya, maka itu sudah dinilai tidak etis. Bagi Orang Amerika, kamar mandi adalah ruang paling privat bagi mereka. Orang biasanya melakukan hubungan intim di kamar mandi dan mereka merasa paling aman apabila berada disana. Lalu, bagaimana hak privasi bagi Masyarakat Indonesia?
Orang Indonesia masih awam dengan hak privasi. Terlihat dari kasus-kasus yang sebenarnya sudah melanggar hak privasi, tapi korban tidak menyadari hal tersebut. Misalnya pemberitaan soal perceraian Desy Ratnasari yang diberitakan oleh Tabloid AKSI pada Tahun 2000. Redaksi menulis pemberitaan tersebut dengan menulis tulisan dibagian cover tabloidnya yang berbunyi “HOREE… DESY JADI JANDA”. Tidak hanya tulisan tersebut, Tabloid AKSI juga memuat foto pernikahan Desy yang besarnya memenuhi setengah halaman. Apakah itu melanggar hak privasi? Tentu jawabannya iya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya kasus Pemberitaan Hilangnya Pesawat Sriwijaya Air jurusan Jakarta-Pontianak pada Tahun 2021, yang terlihat memanfaatkan bencana demi banyaknya penonton. Pakar jurnalis menilai kebanyakan media atau Pers pada saat itu menayangkan informasi dengan menambahkan efek dramatis dan naskah yang memuat kesedihan. Semua itu dilakukan demi menaikkan rating (bagi televisi) dan views (kanal media online) media sosial mereka. Contohnya pada berita keluarga pramugari NAM Air, Oke Dhurrotul Janah di Kabupaten Bandung. Tampak pada tayangan, keluarga korban sedang menangis, lengk
-ap dengan suara tangisan dan tambahan sound. Juga pada berita adalah keluarga korban, warga Kabupaten Sragen bernama Riyanto dan Suyanto. Tayangan menampilkan wawancara dengan istri Riyanto bernama Ernawati dalam keadaan berlinang air mata.
ADVERTISEMENT
Kasus-kasus tersebut dinilai tidak etis oleh para jurnalis. Kenapa? Desy adalah seorang publik figure terkenal, tapi kesedihan seorang Desy atas perceraiannya adalah termasuk ranah privasi. Pemberitaan korban Pesawat Sriwijaya Air yang memanfaatkan kesedihan tanpa memahami psikologis dan mental korban, itu dinilai menyalahi etika dan norma jurnalistik. Selaras dengan perkataan Bekti Nugroho, hak privasi menyangkut pada masalah pribadi seperti agama dan keyakinan, rumah tangga, perkawinan, kematian, sakit, atau kelahiran seseorang.
Mereka bisa saja melantorkan hak jawab atau melaporkan Pers kepada hukum (delik pers). Namun hak privasi belum eksis di masyarakat. Masalah hak privasi sebenarnya sudah diatur oleh Negara Republik Indonesia pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan untuk melindungi data pribadi individu, seperti nama lengkap, nomor hp, KTP, soal kesehatan, data anak, agama, dan hal privasi lainnya. Apabila seseorang dengan sengaja atau tidak, memberitakan hal privasi tersebut, bisa dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
Apabila berita yang melanggar hak privasi tersebut termasuk dalam pencemaran nama baik. Maka Pers atau Wartawan yang memberitakan akan berurusan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi,
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”
Apa hubungan hak privasi ini dengan profesional seorang Wartawan? Salah satu pekerjaan yang memiliki kode etik adalah pekerjaan jurnalistik. Mereka dituntut memiliki moral dan etika. Kenapa? Karena mereka bertanggung jawab dalam memberitakan sebuah peristiwa kepada masyarakat. Apabila jurnalis tidak bermoral, mereka akan dengan senang hati memberikan berita bohong, keberpihakan, dan mengundang masyarakat pada perpecahan. Makanya jurnalis harus mematuhi Kode Etik yang sudah dibangun. Mengikuti Kode Etik Jurnalistik adalah bentuk profesional seorang Wartawan.
ADVERTISEMENT
Menghormati hak privasi termasuk dalam Kode Etik Jurnalistik. Walaupun tidak dituliskan pada pasal, hak privasi dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 yang berbunyi,
“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugasnya. (dijelaskan menghormati hak privasi termasuk dalam bentuk kerja profesional seorang wartawan)alist
Bill Kovackh dan Tom Rosenstiel dalam bukunya yang berjudul “Sembilan Elemen Jurnalisme” menjelaskan bahwa salah satu elemen jurnalistik yang harus dipenuhi adalah “mengikuti hati nurani” dalam bekerja. Memilih berita yang ingin ditayangkan bukan lagi perihal memenuhi permintaan publik atau bukan. Bukan lagi perihal boleh atau tidak, melanggar hak privasi atau bukan, tapi memakai hati nurani dalam bekerja. Apakah menayangkan perceraian seorang adalah etis? Apakah mewawancarai korban yang baru kehilangan anaknya adalah etis? Hati nurani akan menjawab hal tersebut.
ADVERTISEMENT