Konten dari Pengguna

Pancasila sebagai Fondasi Etik dalam Memerangi Korupsi

Muhammad Faishol Al Hamimy
Mahasiswa Pascasarjana Studi Islam UIN Sayyid Ali Rahmatullah
22 September 2025 20:39 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Pancasila sebagai Fondasi Etik dalam Memerangi Korupsi
Indonesia diguncang kasus korupsi raksasa, dari Pertamina hingga BLBI. Fenomena ini mencederai Pancasila, merusak moral bangsa, dan menuntut pendidikan berkarakter untuk melawan budaya korupsi.
Muhammad Faishol Al Hamimy
Tulisan dari Muhammad Faishol Al Hamimy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Stop Korupsi (sumber: Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Stop Korupsi (sumber: Freepik)
ADVERTISEMENT
Awal tahun 2025, Indonesia di gemparkan oleh berita korupsi pertamina yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Setelah kasus tersebut, respon publik beragam dan salah satunyaa adalah munculnya istilah “klasemen liga korupsi Indonesia” yang ramai diperbincangkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
terdapat sedikitnya 11 kasus korupsi yang masuk dalam daftar ini. Pertamina menempati posisi puncak dengan potensi kerugian hampir Rp1 kuadriliun, disusul oleh kasus korupsi PT Timah senilai Rp300 triliun dan kasus BLBI yang merugikan negara Rp138,44 triliun. Kasus besar lainnya meliputi Duta Palma (Rp78 triliun), PT TPPI (Rp37,8 triliun), PT Asabri (Rp22,7 triliun), PT Jiwasraya (Rp16,8 triliun), ekspor sawit ilegal (Rp12 triliun), Garuda Indonesia (Rp9,37 triliun), BTS Kominfo (Rp8 triliun), serta Bank Century dengan total kerugian Rp7,4 triliun. Fenomena ini menegaskan betapa masifnya praktik korupsi di Indonesia yang tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan tatanan sosial.
Data dari KPK menunjukkan bahwa di periode 2004–2024 terdapat adanya tren peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Pada awal berdirinya, tahun 2004, KPK hanya menangani 2 kasus, lalu meningkat menjadi 19 kasus di 2005 dan terus bertambah hingga mencapai 70 kasus pada 2013. Lonjakan besar terlihat pada 2018 dengan 199 kasus, yang merupakan jumlah tertinggi selama dua dekade terakhir. Setelah itu jumlah kasus sempat menurun menjadi 91 kasus di 2020, namun kembali meningkat secara fluktuatif hingga mencapai 161 kasus pada 2023 dan 154 kasus pada 2024. Jumlah keseluruhan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selama periode 2004–2024 mencapai 1.666 kasus Data ini menunjukkan bahwa meskipun upaya pemberantasan korupsi terus berjalan, praktik korupsi tetap marak terjadi di berbagai sektor, sehingga masih menjadi tantangan serius bagi KPK dan pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebaran kasus korupsi mencakup berbagai bentuk perkara, mulai dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, gratifikasi, pungutan atau pemerasan, penyalahgunaan anggaran, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari web kpk, setidaknya di tahun 2025 masih terdapat 28 kasus korupsi yang meliputi 16 kasus pengadaan uang /jasa dan 12 kasus gratifikasi/penyuapan yang melinatkan 3 anggota DPR, 5 Eselon I, II, III dan IV, 15 swasta dan 5 lain lain
Pancasila Word View (sila pertama dan keempaat)
Pancasila bukan sekadar teks hafalan, melainkan landasan filosofis bangsa Indonesia. Pancasila berisi nilai-nilai universal yang menjadi cara pandang hidup berbangsa dan bernegara. Karena sifatnya yang universal, terbuka untuk ditafsirkan dan dapat diterapkan dalam segala aspek kehidupan.
ADVERTISEMENT
Yang terpenting, segala sesuatu tidak boleh bertentangan dengan kelima sila Pancasila. Seluruh masyarakat Indonesia harus menjadikan Pancasila sebagai identitas dan filosofi hidup. Sebagai bangsa, sudah sewajarnya kita memiliki nilai-nilai ideal, dan Pancasila adalah ruh yang menjadi fondasi dalam pembangunan serta upaya mensejahterakan rakyat.
Segala bentuk kebaikan seperti norma, etika, moral, dan budaya—pada akhirnya dapat masuk dalam "perahu besar" bernama Pancasila. Ibarat kapal yang menjadi tempat berlabuh bagi semua nilai luhur.
Imam Nawawi pernah menuliskan hadist nomor 2 riwayat Muslim dalam kitab Arbain Nawawi (An-Nawawi, 2009) yang menjelaskan menjelaskan tiga pilar utama Islam: Islam, Iman, dan Ihsan. Penulis tidak akan menggunakan pendekatan iman atau syariat islam, cukup menggunakan konsep ihsan, landasan etika yang sederhana dan jika dihayati pasti menjadikan seorang selalu bermuhasabah atas dirinya. Dalam hal ihsan Nabi menjelaskan definisi ihsan:
ADVERTISEMENT
قَالَ: فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِحْسَانِ، قَالَ: أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
"Kemudian laki-laki (Jibril) tersebut bertanya lagi: ‘Jelaskan kepadaku tentang ihsan?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “(Ihsan adalah) Engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Kalaupun engkau tidak bisa melihat-Nya, sungguh Dia melihatmu.”
Dalam menjalankan jabatan, melaksanakan kewajiban kantor, menunaikan amanah, serta mewakili aspirasi rakyat semuanya adalah bentuk ibadah. Setiap tugas yang diamanatkan oleh peraturan dan konstitusi, apabila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, juga merupakan wujud pengabdian yang bernilai spiritual. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita melakukannya dengan kesadaran ihsan: seolah-olah kita melihat Allah, atau setidaknya menyadari bahwa Dia senantiasa mengawasi kita. Kesadaran ini tidak hanya mencegah penyimpangan, tetapi juga menumbuhkan keadilan sejak dalam pikiran sebagaimana dikatakan Pramoedya Ananta Toer, bahwa orang terpelajar adalah mereka yang telah adil sejak dalam pikirannya.
ADVERTISEMENT
Sila keempat Pancasila, "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan", mengandung makna filosofis yang mendalam. Menurut Prof. Quraish Shihab, kata "hikmat" berasal dari akar bahasa Arab yang mengandung makna "menghalangi", sebagaimana fungsi hukum yang mencegah kezaliman. Hikmah dipahami sebagai kebijaksanaan yang mampu mencegah kemudaratan dan mendatangkan kemaslahatan, sekaligus merepresentasikan perpaduan utuh antara ilmu yang diterapkan dan tindakan yang berdasar pengetahuan. Dengan demikian, sila ini menegaskan bahwa proses kerakyatan harus dipandu oleh kebijaksanaan yang mendalam, agar setiap keputusan yang lahir dari musyawarah benar-benar mencerminkan kebaikan bersama. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 269:
يُّؤْتِى الْحِكْمَةَ مَنْ يَّشَاۤءُۚ وَمَنْ يُّؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ اُوْتِيَ خَيْرًا كَثِيْرًاۗ وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ
ADVERTISEMENT
“Allah menganugerahkan al-hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa yang dianugerahi hikmah, maka ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakal lah yang dapat mengambil pelajaran,”
Hikmah atau kebijaksanaan dalam sila keempat bukan sekadar mencari kebenaran absolut, melainkan kemampuan mengambil keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan situasi, kondisi, serta menimbang dampaknya secara menyeluruh, baik untuk masa kini maupun masa depan. Dari sudut pandang ini, korupsi jelas sangat bertolak belakang dengan unsur kebijaksanaan. Korupsi hanya didorong oleh kerakusan oknum pejabat yang memanfaatkan jabatannya sebagai "aji mumpung".
Kebijaksanaan sejati adalah puncak dari kebahagiaan yang sesungguhnya. Kebahagiaan tidak boleh disempitkan sekadar pada kesenangan materialistik, seperti naiknya saldo rekening, karena itu adalah level kebahagiaan yang paling rendah. Ada kebahagiaan yang jauh lebih tinggi, yaitu perasaan "hidup bermakna" dan "hidup bermanfaat" bagi orang lain.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, para pemangku kebijakan hendaknya merefleksikan kembali bahwa amanah jabatan bukanlah sekadar menjalankan rutinitas mekanis. Harus ada kesadaran bahwa mengemban jabatan adalah jalan ibadah dan sarana untuk mensejahterakan masyarakat.
Kekhawatiran terbesar adalah ketika praktik korupsi yang dilakukan berulang dan terus dinormalisasi akan membentuk sebuah "kebenaran" yang baru. Jika dibiarkan, budaya rusak ini akan menggerogoti bangsa dari dalam dan mengancam masa depan kita semua. Bukankah Allah sudah memerintah:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.”
ADVERTISEMENT
Lantas, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Memang, akar persoalan bangsa ini adalah tanggung jawab kolektif. Kesalahan tidak hanya berada di pundak para pemimpin, tetapi juga pada masyarakat yang perlu melakukan introspeksi diri. Sebagaimana dikatakan Jamaludin Al-Afghani, kemajuan suatu bangsa bergantung pada kekuatan pemerintahannya, yang kekuatannya sendiri bersumber dari kekuatan masyarakat. Dan kunci kekuatan masyarakat itu terletak pada pendidikan.
Masyarakat perlu merekonstruksi kesadarannya tentang arti pendidikan yang sesungguhnya, yang tidak hanya mengejar aspek intelektual, tetapi juga emosional dan spiritual. Selama ini, pendidikan sering kali hanya dipandang sebagai jalur untuk mendapatkan pekerjaan. Pendidikan seharusnya menanamkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif, bukan sekadar menghafal dan mengejar nilai ujian. Nilai-nilai Pancasila harus diinternalisasi sebagai fondasi karakter, bukan dihafalkan untuk sekadar mendapatkan ijazah.
ADVERTISEMENT
Yang mengkhawatirkan adalah ketika pendidikan direduksi menjadi sekadar pabrik penghasil pekerja. Istilah "Sumber Daya Manusia" sendiri sudah mendegradasi martabat manusia menjadi sekadar faktor produksi, setara dengan modal dan alat. Pendidikan yang sejati seharusnya adalah proses peningkatan kualitas manusia menuju kebijaksanaan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pasar.
Ketika orientasi pendidikan sudah bergeser seperti ini, maka yang lahir adalah para sarjana yang melihat ilmu sebagai komoditas yang bisa dijual kepada penawar tertinggi. Mentalitas seperti inilah yang kemudian menumbuhkan budaya korupsi dan suap dari dalam masyarakat itu sendiri.
Solusi fundamentalnya adalah dengan menanamkan worldview Pancasila melalui pendidikan sejak dini. Dengan cara ini, nilai-nilai luhur Pancasila akan meresap menjadi cara pandang bangsa, yang akan secara alami melahirkan norma sosial, moral, dan produk hukum yang selaras dengan jati diri bangsa, tanpa perlu menjadi bahan hafalan semata.
ADVERTISEMENT