Konten dari Pengguna

Indonesia Ikut Berpartisipasi Dan Mengesahkan Komitmen Paris Agreement, Mengapa?

Feby Safira Segara
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Pendidikan Kimia
25 Juni 2024 8:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feby Safira Segara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber foto: Feby Safira Segara (edit di canva)
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto: Feby Safira Segara (edit di canva)
ADVERTISEMENT
Topik yang akan saya mua kali ini ialah mengenai Paris Agreement, berikut akan dipaparkan beberapa penjelasan dari pertanyaan “Indonesia ikut berpartisipasi dan mengesahkan komitmen Paris Agreement, Mengapa?”:
ADVERTISEMENT
Paris Agreement (Perjanjian Paris) merupakan sebuah rencana dalam membuat perjanjian serta kesepakatan internasional yang diadopsi oleh hampir seluruh negara di dunia ini pada konferensi Perubahan Iklim atau Climate Change. Pada Desember, di Paris Tahun 2015. Kesepakatan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatasi terjadinya perubahan iklim dan dampaknya yang berfokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca global, serta penyediaan dana dukungan finansial dari berbagai negara-negara berkembang.
Perjanjian Paris ini sangat penting, karena dengan alasan utamanya yang terkait dengan upaya global untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya. Paris Agreement telah menetapkan tujuan utamanya dalam menjaga kenaikan suhu global yang jauh di bawah 2° Celcius serta berupaya membatasi kenaikan hingga 1,5° Celcius. Hal ini penting untuk mengurangi terjadinya risiko dan dampak perubahan iklim. Pada perjanjian paris ini melibatkan hampir seluruh negara di dunia, menunjukkan komitmen kolektif untuk mengatasi terjadinya perubahan iklim. Partisipasi luas ini memperkuat internasional dalam menghadapi tantangan global.
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah maksud dari Indonesia telah berpartisipasi dan mengesahkan kesepakatan Perjanjian Paris tersebut?
Pada tanggal 22 April 2016, Negara Indonesia telah menandatangani kesepakatan Paris Agreement dan telah mengesahkannya melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 yang telah disahkan pada tanggal 25 Oktober 2016. Sebagai bagian dari komitmennya, Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca dalam Nationally Determined Contributions (NDC).
Apa itu NDC? NDC atau Nationally Determined Contributions merupakan sebuah rencana nasional dari setiap negara dalam penandatanganan perjanjian paris. Negara Indonesia telah berkomitmen dalam mengurangi target emisi gas rumah kaca sebesar 29% di tahun 2030, hingga target emisi gas rumah kaca sampai 41% dengan adanya dukungan internasional. Indonesia telah menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap perubahan iklim melalui peranannya dalam NDC ini dan Enhanced NDC (Peningkatan NDC).
ADVERTISEMENT
Dengan menandatangani kesepakatan ini, Indonesia telah menyatakan niatnya untuk berpartisipasi dalam upaya global mengatasi perubahan iklim. Pengesahan perjanjian tersebut oleh parlemen Indonesia yang menandaapakwa negara ini telah mengintegrasikan komitmen-komitmennya tersebut ke dalam hukum nasional, yang berarti pemerintah Indonesia memiliki kewajibannya untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan memitigasi dampak dari perubahan iklim sesuai dengan tujuan utamanya Paris Agreement.
Mengapa Indonesia ikut berpartisipasi dan menandatangani Perjanjian Paris?
Indonesia telah menandatangani dan mengesahkan kesepakatan tersebut karena beberapa alasan penting yang berkaitan mengenai kepentingan nasional dan global. Berikut beberapa alasan mengapa Indonesia ikut berkomitmen dan menandatangani perjanjian paris ini:
ADVERTISEMENT
Dengan secara menyeluruh, keputusan negara Indonesia untuk menandatangani dan mengesahkan Perjanjian Paris ialah mencerminkan kesadaran akan pentingnya tindakan lebih lanjut dan kolaboratif dalam menghadapi tantangan dari perubahan iklim, serta berupaya untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan jangka panjang bagi generasi mendatang.