Konten dari Pengguna

Pelaksanaan Pembangunan Desa (1)

Feradis

Feradis

Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto udara areal persawahan Desa Kawengen, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara areal persawahan Desa Kawengen, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/Aji Styawan

Selain mengatur perencanaan pembangunan desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 juga mengatur bagaimana pelaksanaan pembangunan dilaksanakan sebagaimana penjelasan berikut.

Pembangunan desa dikoordinasikan oleh kepala desa dan dilaksanakan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat desa. Pembangunan desa meliputi pembangunan berskala lokal desa dan pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke desa. Pelaksanaan pembangunan yang berskala lokal dikelola melalui swakelola desa, kerjasama antar desa atau kerjasama desa dengan pihak ketiga. Kepala desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pembangunan terhitung sejak APB Desa ditetapkan.

Pembangunan desa yang bersumber dari program sektoral atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten. Jika ketentuan menyatakan bahwa pelaksanaan program sektor atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan desa, maka program sektor atau program daerah di desa dicatat dalam APB Desa. Jika ketentuan menyatakan bahwa pelaksanaan program sektor atau program daerah didelegasikan kepada desa, maka desa mempunyai kewenangan untuk mengurusnya.

Pelaksanaan program sektor atau program daerah dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD. Jika musyawarah desa tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor atau program daerah, kepala desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud kepada bupati melalui camat.

Kepala desa mengoordinasikan pelaksanaan program sektor atau program daerah yang didelegasikan pelaksanaannya kepada desa. Pelaksanaan program sektor atau program daerah dilakukan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tahapan persiapan

Tahapan persiapan pembangunan desa meliputi penetapan pelaksana kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi kegiatan, pembekalan pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pengadaan tenaga kerja dan pengadaan bahan/material.

Penetapan pelaksana kegiatan

Pada tahapan ini, kepala desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa. Kepala desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala desa. Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar desa atau dikenai sanksi pidana, kepala desa dapat mengubah pelaksana kegiatan tersebut. Pelaksana kegiatan bertugas membantu kepala desa mulai dari tahap persiapan hingga tahapan pelaksanaan kegiatan.

Penyusunan rencana kerja

Pelaksana kegiatan menyusun rencana kerja bersama kepala desa. Rencana kerja memuat antara lain: uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja dan daftar pelaksana kegiatan. Rencana kerja dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Sosialisasi kegiatan

Kepala desa menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan. Sosialisasi dilakukan antara lain melalui: musyawarah pelaksanaan kegiatan desa, musyawarah dusun, musyawarah kelompok, sistem informasi desa berbasis website, papan informasi desa dan media lain sesuai kondisi desa.

Pembekalan pelaksana kegiatan

Kepala desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di desa. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten melaksanakan pembekalan. Pelaksanaan pembekalan dilakukan dengan pembimbingan teknis. Peserta pembimbingan teknis antara lain kepala desa, perangkat desa, BPD, pelaksana kegiatan, panitia pengadaan barang dan jasa, kader pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Materi pembekalan antara lain pengelolaan keuangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Materi pembekalan pengelolaan keuangan desa antara lain teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Ilustrasi pembekalan pelaksana kegiatan pembangunan desa. Foto: mediajagadpos.com

Adapun materi pembekalan penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa. Sedangkan materi pembekalan pembangunan desa seperti pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi desa.

Penyiapan dokumen administrasi kegiatan

Pelaksana kegiatan menyiapkan dokumen administrasi kegiatan, berkoordinasi dengan kepala desa. Dokumen administrasi sekurang-kurangnya meliputi dokumen RKP Desa beserta lampiran, dokumen APB Desa, dokumen administrasi keuangan, dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan, daftar masyarakat penerima manfaat, pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan, penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada desa atas lahan/tanah yang menjadi aset desa sebagai dampak kegiatan pembangunan desa, penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa, penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa, penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa dan laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan.

Pengadaan tenaga kerja dan bahan/material

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.

Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumber daya manusia yang ada di desa dengan melakukan pendataan kebutuhan tenaga kerja, pendaftaran calon tenaga kerja, pembentukan kelompok kerja, pembagian jadwal kerja dan pembayaran upah atau honor. Besaran upah atau honor sesuai dengan perhitungan besaran upah atau honor yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumber daya alam yang ada di desa dengan melakukan pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan, penentuan material/bahan yang disediakan dari desa dan menentukan cara pengadaan material/bahan. Besaran harga material/bahan sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pelaksana kegiatan mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat desa dengan melakukan penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat, pendataan sumbangan masyarakat desa atau pihak ketiga yang berbentuk barang, pendataan hibah dari masyarakat desa atau pihak ketiga, pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela dan penetapan jadwal kerja. Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sekurang-kurangnya sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Kepala desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat dengan mengadministrasikan dokumen, antara lain pernyataan pemberian hibah dari warga masyarakat desa atau pihak ketiga kepada desa atas lahan/tanah yang menjadi aset desa sebagai dampak kegiatan pembangunan desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh kepala desa, pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat desa atau pihak ketiga untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa. Pembiayaan akta hibah dilakukan melalui APB Desa.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan desa. Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan dengan cara peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli dan pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman. Pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin dilakukan melalui APB Desa. Penentuan besaran ganti rugi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala desa mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat melalui mekanisme pembangunan desa secara swakelola. Dalam hal mekanisme swakelola tidak dapat dilakukan oleh kepala desa, diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa yang diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto udara areal persawahan Desa Kawengen, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Antara/Aji Styawan

Bersambung... Selanjutnya baca Pelaksanaan Pembangunan Desa (2)