Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (1)

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
20 Februari 2021 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Foto: bappedaprov.riau.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Foto: bappedaprov.riau.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Tata cara penyusunan RPJMD berpedoman pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pada tahap awal melakukan persiapan meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD.

Penyusunan Rancangan Awal RKPD

Pada tahap berikutnya yaitu penyusunan rancangan awal (ranwal) RKPD yang dimulai pada minggu pertama bulan Desember, 2 tahun sebelum tahun rencana, berpedoman pada RPJMD provinsi, RKP, program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD.
Ranwal RKPD kabupaten/kota disusun berpedoman pada RPJMD kabupaten/kota, ranwal RKPD provinsi, RKP, program strategis nasional dan pedoman penyusunan RKPD yang ditetapkan dengan Permendagri.
ADVERTISEMENT
Penyusunan ranwal RKPD mencakup analisis gambaran umum kondisi daerah, analisis rancangan kerangka ekonomi daerah, analisis kapasitas riil keuangan daerah, penelaahan ranwal renja perangkat daerah (PD), perumusan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan terhadap sasaran RPJMD, penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD, penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, perumusan prioritas pembangunan daerah dan perumusan rencana kerja program dan pendanaan.
Dalam penyusunan ranwal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam perda tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala Bappeda.
ADVERTISEMENT
Sistematika penyusunan rancangan awal RKPD provinsi paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penutup.
Sedangkan sistematika penyusunan ranwal RKPD kabupaten/kota paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penutup.
Ranwal RKPD dibahas bersama dengan kepala PD dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala Bappeda dan kepala PD serta perwakilan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Bappeda mengajukan rancangan awal RKPD kepada kepala daerah melalui sekda untuk memperoleh persetujuan sebagai bahan penyempurnaan ranwal renja PD.
Pengajuan ranwal RKPD dilengkapi dengan lampiran berisi net konsep surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan ranwal renja PD dan ranwal RKPD.
Bappeda menyampaikan surat edaran kepala daerah kepada kepala PD yang memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum PD/lintas PD, musrenbang RKPD dan batas waktu penyampaian ranwal renja PD kepada kepala Bappeda untuk diverifikasi. Surat edaran dilengkapi dengan lampiran berisi sasaran dan prioritas pembangunan daerah dan program dan kegiatan PD disertai indikator dan target kinerja serta pagu indikatif. Penyampaian surat edaran paling lambat pada minggu kedua bulan Februari.
Selanjutnya kepala PD menyempurnakan ranwal renja PD berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan ranwal renja PD.
ADVERTISEMENT
Ranwal renja PD dibahas dengan pemangku kepentingan dalam forum PD/lintas PD untuk memperoleh saran dan pertimbangan untuk penyempurnaan. Kepala PD menyampaikan rancangan renja PD kepada Bappeda untuk diverifikasi memastikan kesesuaiannya ranwal RKPD.
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Provinsi Riau Tahun 2021. Foto: cyber88.co.id

Penyusunan Rancangan RKPD

Tahapan berikutnya adalah penyusunan rancangan RKPD provinsi yang merupakan proses penyempurnaan ranwal RKPD provinsi berdasarkan ranwal renja seluruh PD provinsi yang telah diverifikasi dan hasil penelaahan ranwal RKP dan program strategis nasional, yang diselesaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
Bappeda provinsi mengajukan rancangan RKPD provinsi kepada gubernur melalui sekda dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap rancangan RKPD provinsi dan pelaksanaan musrenbang RKPD provinsi. Penyampaian rancangan RKPD provinsi dilengkapi dengan lampiran berisi net konsep surat edaran gubernur kepada bupati/wali kota tentang penyelarasan prioritas pembangunan dan jadwal musrenbang RKPD provinsi.
ADVERTISEMENT
Gubernur menyampaikan surat edaran tentang rancangan RKPD Provinsi kepada bupati/wali kota, paling lambat pada minggu ketiga bulan Maret. Surat edaran memuat sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta arah kebijakan pembangunan kewilayahan kabupaten/kota lingkup provinsi. Surat edaran dilengkapi dengan lampiran berisi jadwal pelaksanaan musrenbang provinsi dan rancangan RKPD provinsi.
Di samping itu, pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota. Hal ini merupakan proses penyempurnaan ranwal RKPD kabupaten/kota berdasarkan ranwal renja seluruh PD kabupaten/kota yang telah diverifikasi dan hasil penelaahan terhadap rancangan RKPD provinsi, RKP dan program strategis nasional. Rancangan RKPD kabupaten/kota diselesaikan paling lambat minggu pertama bulan April.
Bappeda kabupaten/kota mengajukan rancangan RKPD kabupaten/kota kepada bupati/wali kota melalui sekda dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap rancangan RKPD kabupaten/kota dan pelaksanaan musrenbang RKPD kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Bersambung... Selanjutnya baca Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (2)