Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Percepat PUG, Pemerintah Provinsi Riau Lakukan Advokasi dan Pendampingan
12 November 2021 15:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada Rabu dan Kamis, tanggal 10 dan 11 November 2021, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB ) Provinsi Riau melaksanakan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi di Kabupaten Rokan Hulu.
ADVERTISEMENT
Acara dilaksanakan di aula Bappeda Kabupaten Rokan Hulu dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Dra. T. Hidayati Effiza, MM.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu, Tim Driver, Tim Kelompok Kerja dan Focal Point PUG di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Amanah Inpres Nomor 9 Tahun 2000
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Dra. Devi Rusanti, selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, sehingga segenap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengintegrasikan dimensi gender ke dalam kebijakan, program dan kegiatan.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, yang menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,” sahut Devi Rusanti dalam laporannya.
“Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG Termasuk PPRG Kewenangan Provinsi Tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan Komitmen seluruh Tim Driver sebagai penggerak PUG di daerah, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparat Perangkat Daerah dalam mengimplementasikan program dan kegiatan yang ada terhadap isu gender sehingga terwujudnya anggaran berbasis kinerja yang responsif gender, sebagai wadah saling tukar informasi/pengalaman tentang isu anggaran responsif gender dan memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan PUG termasuk penyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender,” lanjut Devi dalam laporannya.
Sosialisasi dan advokasi PUG dan PPRG
Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PUG di Provinsi Riau, menyusun pedoman pelaksanaan PUG di daerah dimana salah satu kewenangannya adalah melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada pemerintah kabupaten/kota, dan melalui Surat Edaran Gubernur kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau Nomor 98/SE/2018 Tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Riau Melalui Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan degan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan Provinsi adalah Pelembagaan PUG pada pemerintah tingkat provinsi.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau menyebutkan bahwa percepatan PUG di Riau belum maksimal. Hal ini dibuktikan dengan masih rendahnya capaian IPG dan IDG Provinsi Riau pada tahun 2020, dimana IPG Riau 88,14 dan Kabupaten Rokan Hulu 81,88, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 91.06, dengan IDG Riau 68.7 dan Kabupaten Rokan Hulu 52,08 juga masih di bawah rata-rata nasional sebesar 75,57.
Lebih lanjut Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau menyampaikan bahwa melalui Permendagri 90 Dinas P3AP2KB Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG termasuk PPRG Kewenangan Provinsi Tahun 2021 di Kabupaten Rokan Hulu, dengan harapan mampu meningkatkan pemahaman semua pihak terkait PUG sehingga ke depannya dapat memberikan implikasi positif terhadap peningkatan kapasitas Tim Driver selaku Tim Penggerak PUG dan peran Kasubbag Perencanaan sebagai Focal Point terkait Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).
ADVERTISEMENT
“Semoga melalui kegiatan ini semua pihak dapat memahami pentingnya pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan sehingga tercipta pembangunan yang lebih adil dan merata, yang salah satu tolak ukurnya tercermin dari capaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) , dimana hingga tahun ini baru 5 daerah di tingkat Pratama yaitu Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Indragiri Hilir, serta 2 daerah ditingkat Madya yaitu Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau,” sahut Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau menutup sambutannya.
Bertindak sebagai Fasilitator yang memberikan materi pada advokasi tersebut adalah Tim Fasilitator dari Provinsi Riau, yaitu Dr. Riswani dari UIN Suska Riau, Dr. Dra. Lena Farida, M.Si dari Universitas Riau, dan Dr. Ir. Feradis, M.P. dari Bappedalitbang Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
Pokok bahasan yang disampaikan adalah Konsep Gender, PUG dan PPRG, Implementasi PUG di Daerah serta Penguatan Peran dan Fungsi Tim Driver dan Focal Point dan Perencanaan yang Responsif Gender dan Langkah Penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) , Gender Budget Statement (GBS) dan TOR/KAK.
***
Feradis-Perencana Bappedalitbang Provinsi Riau/Fasilitator Pengarusutamaan Gender Provinsi Riau.
Baca juga artikel lainnya di https://kumparan.com/feradis-nurdin