Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peran Strategis Perangkat Daerah Dalam Pengarusutamaan Gender
15 Maret 2021 16:27 WIB
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk melalukan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di daerahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah yang dimaksud dengan pengarusutamaan gender (PUG)? PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
Sedangkan gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
Salah satu tujuan PUG melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender adalah untuk tercapainya kesetaraan gender di setiap daerah, yaitu kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
ADVERTISEMENT
PUG di daerah
Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah .
Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif gender dilakukan melalui analisis gender. Dalam melakukan analisis gender dapat menggunakan metode alur kerja analisis gender/Gender Analysis Pathway (GAP) atau metode analisis lain.
Analisis gender terhadap rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah. Hasil analisis gender dituangkan dalam penyusunan Gender Budget Statement (GBS) . Hasil analisis gender yang terdapat dalam GBS menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun kerangka acuan kegiatan (KAK) dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen RKA/DPA-PD.
ADVERTISEMENT
Bappeda mengoordinasikan penyusunan RPJMD, renstra perangkat daerah, rencana kerja dan anggaran perangkat daerah yang responsif gender. Rencana kerja dan anggaran perangkat daerah yang responsif gender ditetapkan dengan peraturan gubernur, bupati/walikota.
PUG di provinsi
Gubernur menetapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan pengarusutamaan gender di provinsi. Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh perangkat daerah provinsi dibentuk pokja PUG provinsi.
Gubernur menetapkan kepala Bappeda sebagai ketua pokja PUG provinsi dan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai ketua sekretariat pokja PUG provinsi.
Anggota pokja PUG adalah seluruh kepala/pimpinan perangkat daerah. Pokja PUG provinsi mempunyai tugas: mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing perangkat daerah, melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada pemerintah kabupaten/kota, menyusun program kerja setiap tahun, mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, menyusun rencana kerja pokja PUG setiap tahun, bertanggung jawab kepada gubernur melalui wakil gubernur, merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati/walikota, menyusun profil gender provinsi, melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi, menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah, menyusun rencana aksi daerah (RAD) PUG di provinsi, dan mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan focal point di masing-masing perangkat daerah. Tim teknis beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender.
ADVERTISEMENT
RAD PUG di provinsi memuat PUG dalam peraturan perundang-undangan di daerah, PUG dalam siklus pembangunan di daerah, penguatan kelembagaan PUG di daerah, dan penguatan peran serta masyarakat di daerah.
PUG di kabupaten/kota
Bupati/walikota menetapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan pengarusutamaan gender di kabupaten/kota. Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh perangkat daerah kabupaten/kota dibentuk pokja PUG kabupaten/kota. Anggota pokja PUG adalah seluruh kepala/pimpinan perangkat daerah.
Bupati/walikota menetapkan kepala Bappeda sebagai ketua pokja PUG kabupaten/kota dan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan sebagai Ketua sekretariat pokja PUG kabupaten/kota. Pembentukan pokja PUG kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Pokja PUG kabupaten/kota mempunyai tugas: mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing perangkat daerah, melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa dan lurah, menyusun program kerja setiap tahun, mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, menyusun rencana kerja pokja PUG setiap tahun, bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui wakil bupati/walikota, merumuskan rekomendasi kebijakan kepada bupati/walikota, menyusun profil gender kabupaten/kota, melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi, menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah, menyusun RAD PUG di kabupaten/kota, dan mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan focal point di masing-masing perangkat daerah. Tim teknis beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran responsif gender.
ADVERTISEMENT
RAD PUG di kabupaten/kota memuat PUG dalam peraturan perundang-undangan di daerah, PUG dalam siklus pembangunan di daerah, penguatan kelembagaan PUG di daerah, dan penguatan peran serta masyarakat di daerah.
Focal point
Focal point PUG pada setiap perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari pejabat atau staf yang membidangi tugas perencanaan atau program. Focal point PUG mempunyai tugas: mempromosikan PUG pada unit kerja, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran perangkat daerah yang responsif gender, melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan perangkat daerah, melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan perangkat daerah, mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja, dan memfasilitasi penyusunan data gender pada masing-masing perangkat daerah. Focal point PUG dipilih dan ditetapkan oleh kepala perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
***