news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perencanaan Pembangunan Desa (1)

Feradis
Perencana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau
Konten dari Pengguna
1 Maret 2021 8:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Feradis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi RPJM Desa. Foto: putatgede.desa.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi RPJM Desa. Foto: putatgede.desa.id
ADVERTISEMENT
Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
ADVERTISEMENT
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Hal tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melakukan pembangunan desa di wilayahnya masing-masing.
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun. RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa.
RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa. Sedangkan RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan.
ADVERTISEMENT

Penyusunan RPJM Desa

Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan tahapan meliputi pembentukan tim penyusun RPJM Desa, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa dan penetapan RPJM Desa.
ADVERTISEMENT

Pembentukan tim penyusun RPJM Desa

Pada tahapan ini, kepala desa membentuk tim penyusun RPJM Desa yang terdiri dari kepala desa selaku pembina, sekretaris desa selaku ketua, ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris dan anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa dan unsur masyarakat lainnya.
Jumlah tim paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang, dan mengikutsertakan perempuan. Tim penyusun ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, pengkajian keadaan desa, penyusunan rancangan RPJM Desa dan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota

Penyelarasan arah kebijakan dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota dengan pembangunan desa, dilakukan dengan mengikuti sosialisasi atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota, rencana strategis satuan kerja perangkat daerah, rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa, dengan mengelompokkannya ke dalam beberapa bidang, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa. Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.

Pengkajian keadaan desa

Pengkajian keadaan desa dilaksanakan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif desa, yaitu dengan melakukan penyelarasan data desa, penggalian gagasan masyarakat dan penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.
ADVERTISEMENT
Penyelarasan data desa dilakukan melalui pengambilan data dari dokumen data desa dan pembandingan data desa dengan kondisi desa terkini. Data desa meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan dan sumber daya sosial budaya yang ada di desa.
Hasil penyelarasan data desa dituangkan dalam format data desa. Format data desa menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa. Hasil penyelarasan data desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa, dan masalah yang dihadapi desa. Hasil penggalian gagasan menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
Penggalian gagasan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sebagai sumber data dan informasi. Pelibatan masyarakat desa dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan musyawarah khusus unsur masyarakat.
Musyawarah dusun dalam rangka penyusunan RPJM Desa. Foto: manunggalkarya.desa.id
Unsur masyarakat diantaranya tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan pelindungan anak, kelompok masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
Penggalian gagasan dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah. Diskusi kelompok menggunakan sketsa desa, kalender musim dan bagan kelembagaan desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa.
ADVERTISEMENT
Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan usulan rencana kegiatan. Hasil rekapitulasi dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan. Rekapitulasi usulan rencana kegiatan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa. Laporan dituangkan dalam berita acara. Berita acara dilampiri dokumen data desa yang sudah diselaraskan, data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa, data rencana program pembangunan kawasan perdesaan dan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun atau kelompok masyarakat.
Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala desa hasil pengkajian keadaan desa. Kepala desa menyampaikan laporan kepada BPD setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.
ADVERTISEMENT
Bersambung... Selanjutnya baca Perencanaan Pembangunan Desa (2)