Karakteristik Masyarakat Madani (Civil Society) yang Sesuai dengan Pancasila

Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Fereel Muhamad Irsyad A tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Definisi Masyarakat Madani (Civil Society)
Secara singkat masyarakat madani atau civil society dapat dipahami sebagai ruang dari sebuah negara, yang di dalamnya hidup sekelompok individu dengan semangat toleransi yang tinggi dalam jalinan komunikasi dan interaksi yang sehat serta terwujudnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. Ada juga yang memahami civil society sebagai asosiasi masyarakat yang beradab sukarela hidup dalam suatu tatanan sosial yang membedakan dengan jelas di mana letak urusan individu dengan urusan kolektif, dan terjadi mobilitas yang tinggi dalam masyarakat, dan terbangun atas dasar jiwa sukarela jaringan kerja sama antar seluruh elemen masyarakat.
Karakteristik Masyarakat Madani Berdasarkan Pancasila
Pancasila merupakan dasar dari segala tindakan bangsa dan berfungsi sebagai ideologi bagi Indonesia. Pancasila menyatukan bangsa yang beragam suku, ras, dan agama dari Sabang sampai Merauke. Perkembangan Pancasila telah berlangsung sejak masa kerajaan hingga Indonesia merdeka. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, di mana nilai-nilai dari silanya telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan kerajaan, meskipun belum dirumuskan secara konkret (Darmawan, 2018 dalam Angraini, dkk, 2020: 12).
Berdasarkan keterangan di atas dapat kita ketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah acuan dalam bertindak. Nilai-nilai dari Pancasila merupakan pedoman yang telah tertanam sejak dahulu, hal tersebut menunjukan bahwa Pancasila memiliki sifat keberlangsungan atau tidak terhapus oleh zaman. Oleh karena itu, ciri-ciri civil society yang sesuai dengan Pancasila dapat dipaparkan sebagai berikut:
Ruang publik yang bebas, yaitu masyarakat memiliki akses penuh ke semua kegiatan publik, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, dan mempublikasikan informasi kepada publik. Dalam ruang publik yang bebas, individu dalam posisi setara dapat berpartisipasi dalam diskusi dan praktik politik tanpa mengalami gangguan atau ketakutan.
Demokratisasi, yaitu proses di mana anggota masyarakat menyadari hak dan kewajiban mereka untuk menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan mereka, baik secara individu maupun kolektif, dengan penuh tanggung jawab. Hal ini menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas sosial, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh individu atau kelompok lain.
Pluralisme dan Multikulturalisme. Pluralisme menunjuk pada keragaman, yakni kondisi yang berbeda-beda dalam suatu masyarakat. Sementara itu multikultralisme lebih mengacu pada bagaimana sikap masyarakat dalam menghadapi perbedaan, baik yang bersangkutan secara langsung dengan dirinya maupun tidam. Sikap tersebut dibentuk dengan melibatkan seperangkat nilai yang didasarkan pada minat untuk mempelajari dan memahami (understanding) dan pada penghormatan (respect) serta penghargaaan (valuation) kepada kebudayaan masyarakat lain.
Hak Asasi Manusia (HAM) & Keadilan sosial, ditandai dengan adanya keseimbangan kehidupan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa pihak lain. Hal tersebut berdampak pada kebebasan masyarakat untuk berekspresi dalam menunjukkan eksistensi hidupnya.
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan dilingkungan masyarakat guna tetap terjaganya keharmonisan dari perenggutan hak secara tidak sah.
Menurut Adha (2020: 124-125) mengemukakan, masyarakat madani madani tercipta apabila terpenuhinya etika berbangsa dan bernegara, diantaranya; Etika pemerintah dan politik, yakni menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta mengembangkan suasana politik yang demokratis, yang ditandai dengan keterbukaan, tanggung jawab, responsif terhadap aspirasi rakyat, menghormati perbedaan, jujur dalam persaingan, bersedia menerima pendapat yang lebih benar, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.
Selain itu, terdapat juga etika penegakan hukum yang berkeadilan yaitu menumbuhkan kesadaran bahwa keteraturan sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat dicapai dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak pada keadilan.
