Konten dari Pengguna

Cara Menentukan Pengadilan Niaga untuk Mengajukan Permohonan Pailit

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum

Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto dari Pixabay. Ilustrasi Utang.
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari Pixabay. Ilustrasi Utang.

Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh Debitor. Tidak dibayarkannya utang akan berakibat hukum bagi si Debitor. Dimana Kreditor akan melakukan penagihan kepada Debitor baik di luar maupun di dalam pengadilan. Penagihan utang di dalam pengadilan, dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui Gugatan Wanprestasi atau Permohonan Pernyataan Pailit. Dalam artikel ini, akan dibahas cara menentukan kompetensi relatif Pengadilan Niaga untuk mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit.

Pengertian Kepailitan Secara Umum

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam kepailitan, Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Sedangkan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Syarat agar Debitor dapat dinyatakan pailit adalah Debitor tersebut harus mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya yang diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

Baca Juga : Perbedaan Cerai Talak dan Cerai Gugat dalam Proses Perceraian di Pengadilan

Pembagian Wilayah Hukum Pengadilan Niaga di Indonesia

Sebelum mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit, maka pemohon pailit harus terlebih dahulu harus menentukan Pengadilan Niaga mana yang berwenang memutus permohonan tersebut. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang, pembagian wilayah hukum Pengadilan Niaga adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan meliputi wilayah Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi dan Daerah Istimewa Aceh.

  2. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, provinsi jawa Barat, sumatera Selatan, Lampung, dan Kalimantan Barat.

  3. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang meliputi wilayah provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  4. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga : 5 Tips Keterima Magang di Kantor Pengacara

Cara Menentukan Pengadilan Niaga Untuk Mengajukan Permohonan Penyataan Pailit

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUK-PKPU, setidaknya terdapat 5 (lima) cara dalam menentukan Pengadilan Niaga yang berwenang secara relatif, yakni sebagai berikut:

  1. Apabila Debitor berada di wilayah Indonesia, maka Permohonan Pernyataan Pailit ditujukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum Debitor.

  2. Apabila Debitor berada di luar wilayah Indonesia, maka Permohonan Pernyataan Pailit diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir Debitor.

  3. Apabila Debitor berbentuk suatu firma, maka Permohonan Pernyataan Pailit diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.

  4. Apabila Debitor tidak berkedudukan di wilayah Indonesia, akan tetapi menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia. Maka Permohonan Pernyataan Pailit ditujukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Indonesia.

  5. Apabila Debitor berbentuk badan hukum, maka Permohonan Pernyataan Pailit ditujukan kepada tempat kedudukan hukumnya sesuai dengan yang dimaksud dalam anggaran dasar.

Semoga bermanfaat!

Artikel hukum ini ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H. - Konsultan Hukum.

Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut atau memerlukan Pendampingan Hukum, silahkan mengisi link konsultasi berikut: http://bit.ly/konsultasiadvokat.