Cara Menentukan Pengadilan Niaga untuk Mengajukan Permohonan Pailit

Ngerti Hukum
Ngerti Hukum adalah penyedia informasi hukum yang ada di sekitar kita. Dikelola oleh Advokat Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H.
Konten dari Pengguna
27 September 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ngerti Hukum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto dari Pixabay. Ilustrasi Utang.
zoom-in-whitePerbesar
Foto dari Pixabay. Ilustrasi Utang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Utang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh Debitor. Tidak dibayarkannya utang akan berakibat hukum bagi si Debitor. Dimana Kreditor akan melakukan penagihan kepada Debitor baik di luar maupun di dalam pengadilan. Penagihan utang di dalam pengadilan, dapat dilakukan melalui dua cara yakni melalui Gugatan Wanprestasi atau Permohonan Pernyataan Pailit. Dalam artikel ini, akan dibahas cara menentukan kompetensi relatif Pengadilan Niaga untuk mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit.
ADVERTISEMENT
Pengertian Kepailitan Secara Umum
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK-PKPU”), Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam kepailitan, Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. Sedangkan Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Syarat agar Debitor dapat dinyatakan pailit adalah Debitor tersebut harus mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya yang diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.
ADVERTISEMENT
Pembagian Wilayah Hukum Pengadilan Niaga di Indonesia
Sebelum mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit, maka pemohon pailit harus terlebih dahulu harus menentukan Pengadilan Niaga mana yang berwenang memutus permohonan tersebut. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan Pengadilan Negeri Semarang, pembagian wilayah hukum Pengadilan Niaga adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Menentukan Pengadilan Niaga Untuk Mengajukan Permohonan Penyataan Pailit
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUK-PKPU, setidaknya terdapat 5 (lima) cara dalam menentukan Pengadilan Niaga yang berwenang secara relatif, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Semoga bermanfaat!
Artikel hukum ini ditulis oleh Fikra Eka Prawira Sudrajat, S.H. - Konsultan Hukum.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut atau memerlukan Pendampingan Hukum, silahkan mengisi link konsultasi berikut: http://bit.ly/konsultasiadvokat.