Overload Lulusan, Perlukah Fakultas Pendidikan Ditutup Sementara?

Mahasiswa Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Fikri Haekal Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, ribuan mahasiswa dengan bangga menyandang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.). Mereka adalah harapan baru, calon-calon pencerah bangsa yang siap mengabdikan diri untuk menunaikan UUD 1945 "mencerdaskan kehidupan bangsa". Namun, ironisnya, harapan itu seringkali terbentur pada realitas sekarang, yakni lapangan kerja yang semakin sempit. Fenomena ini tentu memunculkan sebuah pertanyaan:
Perlukah kita menarik rem darurat dengan menutup sementara fakultas pendidikan?
Secara konsisten, lulusan dari jurusan pendidikan termasuk salah satu penyumbang angka pengangguran terdidik yang signifikan di Indonesia. Jumlah lulusan S.Pd. setiap tahunnya jauh melampaui formasi guru yang tersedia, baik di sekolah negeri maupun swasta. Anehnya, di tengah surplus ini, minat untuk masuk ke program studi kependidikan tidak pernah surut. Dari tahun ke tahun, fakultas pendidikan selalu menjadi salah satu primadona dengan jumlah pendaftar yang membeludak.
Apa yang mendorong kejadian seperti ini? Salah satunya mungkin citra "pekerjaan aman" yang melekat pada profesi guru, terutama dengan adanya skema Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, mari kita perhatikan lagi, seberapa sejahtera guru di negeri ini?
Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura, gaji guru di Indonesia, terutama guru honorer, tertinggal jauh. Kita menuntut mereka menjadi pahlawan tanpa tanda jasa, mendidik generasi penerus dengan profesionalisme tinggi, namun seringkali mengabaikan kesejahteraan hidupnya. Sebuah tuntutan pengabdian yang terasa timpang.
Kebijakan Setengah Hati & Perebutan Lahan
Masalah ini semakin pelik dengan kebijakan yang seolah membuka pintu bagi "pemain baru" untuk merebut jatah yang sudah sempit. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang kini membuka keran lebar bagi lulusan non-kependidikan adalah salah satu contohnya. Niatnya mungkin baik, yaitu untuk menjaring talenta terbaik dari berbagai disiplin ilmu. Namun, bagi para sarjana pendidikan yang telah mengabdikan empat tahun studinya untuk mendalami ilmu pedagogi dan didaktik, kebijakan ini terasa seperti sebuah pengkhianatan. Mereka yang "asli" justru harus bersaing ketat dengan mereka yang baru "belajar" menjadi guru dalam waktu singkat.
Kemudian, ada sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sistem ini digadang-gadang sebagai solusi untuk mengangkat para guru honorer. Kenyataannya, PPPK seringkali menjadi sumber keresahan baru. Statusnya yang "menggantung" bukan PNS, dengan kontrak yang harus diperbarui menciptakan ketidakpastian karier. Padahal, tugas dan tanggung jawab yang diemban sama beratnya, bahkan sering kali lebih berat karena harus menangani berbagai administrasi yang memusingkan di luar jam mengajar.
Untuk profesi sepenting guru dan dosen, yang membutuhkan fokus dan ketenangan jangka panjang, sistem kontrak seperti ini terasa tidak relevan. Seharusnya, negara berinvestasi penuh dengan menjadikan mereka seorang PNS, sebuah bentuk pengakuan dan jaminan atas pengabdian mereka.
Beban mengajar yang kian berat, tuntutan kurikulum yang terus berubah, dan setumpuk tugas administratif membuat guru seringkali kehabisan energi. Di tengah semua itu, masyarakat dan birokrasi masih sering mendengungkan narasi usang: "menjadi guru itu harus ikhlas". Keikhlasan memang penting, tetapi tidak bisa menjadi justifikasi untuk mengabaikan hak-hak dan kesejahteraan mereka. Ikhlas tidak akan bisa membayar cicilan, membeli buku, menyekolahkan anak, dan menghidupi keluarga.
Moratorium
Melihat kompleksitas masalah ini, lulusan yang membeludak, kesejahteraan yang terabaikan, dan kebijakan yang tumpang tindih, maka gagasan untuk menutup sementara fakultas pendidikan (moratorium) bukanlah sebuah wacana tanpa dasar. Moratorium bisa menjadi jeda strategis bagi pemerintah dan perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi total.
Pertama, memetakan kembali kebutuhan riil guru di seluruh penjuru negeri secara akurat. Gagasan untuk memetakan kembali kebutuhan guru secara akurat memang terdengar seperti hal yang biasa dalam birokrasi, tetapi inilah akar masalah yang selama ini diabaikan. Data kebutuhan guru sering kali kabur, tidak terintegrasi, dan lebih menyerupai daftar keinginan ketimbang peta strategis.
Ketidaksinkronan antara data Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah membuat distribusi guru tidak pernah benar-benar seimbang. Akibatnya, lahirlah ironi: sekolah di kota besar bisa kelebihan guru sosiologi, sementara puluhan sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) justru kekurangan guru kelas SD yang mampu mengajar semua mata pelajaran dasar.
Moratorium atau jeda sementara dalam rekrutmen akan memaksa negara melakukan audit nasional pendidikan secara menyeluruh, bukan hanya sekadar menghitung jumlah guru yang akan pensiun, melainkan membedah kebutuhan hingga ke level satuan pendidikan. Pertanyaan yang harus dijawab tidak lagi bersifat umum, melainkan spesifik: berapa guru Matematika SMA yang benar-benar dibutuhkan di Kabupaten A, berapa guru anak berkebutuhan khusus (ABK) yang kurang di provinsi B, dan apakah SMK di wilayah C lebih membutuhkan guru desain grafis atau teknik mesin sesuai potensi industri lokal.
Dengan data yang presisi seperti ini, pembukaan program studi kependidikan di masa depan tidak lagi berangkat dari tren atau minat mahasiswa semata, melainkan berdasarkan permintaan riil di lapangan. Langkah ini akan memutus siklus “produksi massal yang salah alamat”, di mana LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) mencetak ribuan sarjana yang pada akhirnya kesulitan menemukan relevansinya di dunia nyata.
Kedua, merombak kurikulum pendidikan guru agar lebih adaptif dan berkualitas, bukan sekadar mencetak sarjana secara kuantitas. Fakultas pendidikan kerap dikritik karena kurikulumnya yang terlalu teoretis dan lambat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Mahasiswa calon guru dibekali setumpuk teori pedagogi, tetapi sering kali gagap ketika menghadapi tantangan nyata seperti siswa yang kecanduan gawai, kasus perundungan siber, atau kondisi belajar di kelas dengan fasilitas teknologi yang sangat terbatas. Mereka diajarkan menjadi guru untuk era yang telah berlalu.
Jeda sementara dalam pembukaan program kependidikan bisa menjadi momentum untuk merekonstruksi total kurikulum LPTK. Bukan hanya dengan mengganti beberapa mata kuliah, melainkan juga mengubah filosofi dasarnya dari sekadar “mencetak sarjana” menjadi “mempersiapkan praktisi tangguh”.
Perombakan ini harus menitikberatkan pada tiga hal utama.
Pertama, keterampilan praktis dengan memperbesar dan memperdalam porsi Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), meniru model residensi di dunia kedokteran di mana calon guru hidup dan mengajar di sekolah, terutama sekolah dengan tantangan tinggi, selama satu atau dua semester penuh di bawah bimbingan mentor berpengalaman, bukan sekadar hadir beberapa jam dalam seminggu.
Kedua, adaptasi teknologi dengan kurikulum yang wajib mengintegrasikan literasi digital, pemanfaatan artificial intelligence untuk pembelajaran, hingga metode pengajaran hybrid, sehingga guru masa depan menjadi navigator teknologi, bukan korban zaman.
Ketiga, penguasaan ilmu psikologi terapan agar calon guru memiliki kemampuan mendeteksi dini masalah kesehatan mental siswa, menangani trauma, serta membangun kecerdasan emosional di kelas.
Dengan demikian, ketika fakultas pendidikan kembali dibuka, lulusan yang dihasilkan bukan lagi sekadar pemegang ijazah S.Pd., melainkan profesional yang relevan, tangguh, dan siap menghadapi dinamika kelas abad ke-21.
Ketiga, memberikan waktu bagi pemerintah untuk fokus menyelesaikan masalah kesejahteraan guru yang sudah ada, menuntaskan status honorer, dan memperbaiki sistem rekrutmen seperti PPPK. Pemerintah saat ini ibarat mencoba memperbaiki mesin yang sedang melaju dengan kecepatan penuh.
Setiap tahun, energi tersedot untuk proses rekrutmen CPNS dan PPPK bagi lulusan baru, sementara persoalan lama yang jauh lebih krusial terus terbengkalai. Guru honorer yang telah mengabdi belasan tahun dengan upah tidak layak masih menjadi pemandangan umum dan sistem PPPK yang awalnya dimaksudkan sebagai solusi justru menghadirkan ketidakpastian baru melalui status kontraknya.
Moratorium akan memberikan ruang fiskal sekaligus ruang birokrasi yang sangat dibutuhkan. Alih-alih terus menghabiskan anggaran dan tenaga untuk membuka ribuan formasi baru, pemerintah bisa fokus penuh pada tiga hal penting. Pertama, menuntaskan status honorer dengan skema final yang jelas dan adil, sehingga masalah klasik yang sudah lama menjadi borok ini bisa benar-benar ditutup.
Kedua, melakukan evaluasi fundamental terhadap sistem PPPK dengan mempertanyakan, apakah kontrak benar-benar ideal untuk profesi sepenting guru, ataukah negara harus kembali berkomitmen penuh pada sistem PNS yang memberikan jaminan karier dan keamanan jangka panjang sebagai bentuk penghargaan tertinggi bagi pendidik.
Ketiga, memperbaiki kesejahteraan dengan menyesuaikan gaji dan tunjangan guru secara nasional agar mereka bisa hidup layak dan fokus pada tugas mengajar, tanpa harus mencari pekerjaan sampingan demi menutup kebutuhan sehari-hari.
Ibaratnya, kita tidak bisa terus menuangkan air ke dalam ember yang bocor. Jeda sementara ini adalah kesempatan untuk menambal semua kebocoran fundamental dalam sistem kesejahteraan dan rekrutmen guru. Setelah fondasinya benar-benar kokoh, barulah generasi pendidik baru dapat diterima masuk ke dalam sistem yang sudah sehat, berkeadilan, dan menjanjikan.
Tentu ini langkah radikal yang akan menuai pro dan kontra. Namun, membiarkan "pabrik sarjana pendidikan" terus berproduksi tanpa memikirkan nasib lulusannya sama saja dengan menciptakan bom waktu pengangguran terdidik.
Sudah saatnya kita berhenti menjadikan profesi guru sebagai pelarian atau pilihan terakhir dan mulai menatanya sebagai sebuah profesi terhormat, yang diisi oleh individu terbaik dan paling sejahtera. Jika tidak, slogan "pahlawan tanpa tanda jasa" hanya akan menjadi pemanis untuk menutupi realita pahit para pendidik di negeri ini.
