Konten dari Pengguna

Pembengkakan Kelas Prekariat: Outsourcing dan Jaminan Pendapatan Dasar

Fitriana Kurnia Wati
Sociology, Sebelas Maret University Social and Political Sciences Faculty Peneliti di Laboratorium Sosiologi UNS Qualitative Market Researcher
12 Januari 2023 12:16 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fitriana Kurnia Wati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi outsourcing desain oleh penulis
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi outsourcing desain oleh penulis
ADVERTISEMENT
Menapaki tahun baru, Januari memasuki minggu kedua, menandakan sebentar lagi akan tiba peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati pada tanggal 1 Mei atau biasa kita sebut May Day. Oleh karenanya, semangat perjuangan tidak boleh redup begitu saja, perlu adanya diskusi dan pantikan untuk terus menjaga api terus menyala. Berdiskusi perihal pekerja/buruh memang tidak akan ada habisnya, di kesempatan ini mari kita bahas istilah baru yang sebenarnya sudah terancang lama tanpa kita sadari hingga kita pun masuk dalam perangkapnya.
ADVERTISEMENT
Dipopulerkan oleh Guy Standing melalui bukunya yang berjudul The Precariat: The New Dangerous Class, Precariat memiliki makna kelas pekerja yang berada dalam kondisi rentan. Kondisi rentan ini dikategorisasikan untuk pekerja dengan kondisi tidak memiliki keterikatan jam kerja, kontrak kerja, jaminan kerja, serta lingkup kerja. Kategorisasi tersebut lebih konkrit merujuk pada pekerja kontrak (outsourcing), praktik magang (internship), kerja paruh waktu (part-time), dan kerja lepas (freelance).
Kerentanan yang dihadapi pekerja bukanlah sebuah pilihan pun suatu hal yang diciptakan oleh pekerja itu sendiri, melainkan berakar pada pengusaha dan pemilik modal dengan praktik sistem kerja kontrak/ alih daya. Tentunya sistem ini ditujukan untuk merebut dan membatasi kreativitas pekerja guna meraih profit sebanyak-banyaknya. Pasalnya, dengan kerentanan yang tercipta, pengusaha dan pemilik modal akan lebih leluasa untuk menuntut hasil kerja dan memutus kontrak kerja pekerjanya.
ADVERTISEMENT
Klausul Kelas Prekariat Indonesia dan Perkembangannya
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 144,01 juta jiwa per Februari 2022, sementara secara persentase berada diangka 69,06% (bertonggak pada jumlah penduduk usia kerja yang mencapai 208,54 juta jiwa). Kelompok usia kerja tertinggi terdapat pada range usia 25 – 29 tahun (17,18 juta jiwa) kemudian diikuti oleh range 30 – 34 tahun (16,89 juta jiwa). Sangat jelas data menyebutkan bahwa jumlah angkatan kerja dipenuhi oleh penduduk dengan usia produktif yang diyakini memiliki inovasi dan kreativitas tinggi bahkan digaungkan menjadi The Next Future Leader.
Dengan seabrek angkatan kerja dan berdesakannya penggangguran/ pencari kerja, penting bagi kita untuk meninjau lebih dalam terkait hal – hal yang pekerja sebenarnya hadapi saat ini. Rasionalitas cukup bermain untuk menganalisis bagaimana memenuhi kebutuhan lapangan kerja dengan membludaknya pencari kerja?
ADVERTISEMENT
Seperti menjadi aji mumpung, kondisi seperti ini begitu epik dimanfaatkan oleh pengusaha/pemilik modal dan pihak ketiga (Lembaga outsourcing) guna meraup kemakmuran dan kejayaan mereka sendiri. Hal ini pula disebutkan oleh Mira Sonia seorang Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) “Jumlah pekerja alih daya yang terdata dalam Forum Komunikasi Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Fadi) mencapai 3 juta orang yang berada di bawah naungan 3.000 perusahaan outsourcing”.
Mira pun menyebutkan jumlah tersebut memiliki potensi lebih besar pada nyatanya, mengingat adanya praktik alih daya abal-abal yang belum dapat diidentifikasi. Izzati (2018) dalam artikel yang ditulis oleh Rizki Nur Alifah Taufik menyebutkan outsourcing telah mempekerjakan 16 juta manusia atau 40% dari total keseluruhan tenaga kerja di Indonesia dan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kini keadaan semakin keruh dengan disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law utamanya penghapusan pasal 64 dan 65 di UU Ketenagakerjaan. Kedua pasal ini berbicara mengenai hukum dan perlindungan bagi pekerja yang telah dihapuskan. Terbakar sudah harapan bagi kepastian dan keamanan kerja yang selama ini diperjuangkan oleh para pekerja. Penghapusan kedua pasal ini pun mendapati kritik berbagai akademisi, karena sesungguhnya bukan hanya sekadar penghapusan pasal melainkan peniadaan perlindungan bagi pekerja outsourcing. Adapun pernyataan seorang pemangku kebijakan di kota Surakarta mengenai perlindungan pekerja “Engga kalo PHK, itukan urusannya profit oriented-nya mereka pemerintah pusat pun ngga bisa melindungi orang dipecat, itu diluar domainnya pemerintah.” – Beni, Camat Banjarsari
Tidak adanya jaminan mendapati pekerjaan dan rawan pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem kerja yang bobrok menguras tenaga serta waktu pekerja dengan pengupahan yang tidak layak, serta hilangnya harapan yang sekian lamanya diperjuangkan semakin melengkapi penderitaan pekerja. Mencoba menarik pada topik awal mengenai kelas prekariat (pekerja dengan kondisi rentan, tidak memiliki modal ekonomi, modal sosial, pun modal kultural), maka tak sedikit masyarakat Indonesia tergolong di dalamnya tanpa kita sadari dan terus bertambah hari demi hari.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Dengan Segenap Programnya
Bertahun – tahun lamanya digalakkan dan disalurkan meskipun tak jarang ditemui adanya kecurangan yang dilakukan oleh para elit, program – program ini bukanlah suatu hal yang baru terdengar di telinga masyarakat. Program yang dimaksud meliputi, Bansos (Bantuan Sosial), PKH (Program Keluarga Harapan), Raskin (Beras Miskin), KIP (Kartu Indonesia Pintar), Bidikmisi (Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi), Subsidi BBM, serta berbagai suntikan dana bantuan untuk UKM (Usaha Kecil Menengah) pada masa pandemi Covid-19.
Sudah lama pula masyarakat mengeluhkan adanya pendataan yang kurang tepat sehingga penyaluran pun tidak sesuai dengan yang membutuhkan program tersebut. Hal itu terbukti dengan adanya temuan data bantuan sosial tidak merata oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam sidak penyaluran bansos yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Agustus 2021. Ditemukan ketidaksesuaian data dengan penerima bansos pada kelurahan Klender.
ADVERTISEMENT
Hal serupa terjadi di wilayah kampung nelayan Muara Angke (Jakarta Utara), NTT, Gresik (Jatim), Tangerang (Banten), Banjarmasin (Kalsel), Balikpapan (Kaltim), serta Tanjung Pinang (Kepulauan Riau) (Novrizaldi, 2021). Pertanyaannya adalah akan sampai kapankah kemiskinan, kerentanan, dan ketidak berdayaan masyarakat berakhir atau bahkan sedikit mengalami kemajuan?
Urgensi Realisasi Jaminan Pendapatan Dasar
Sudah mulai menjadi perbincangan bagi kalangan akademisi Indonesia serta peneliti, eksperimen pun telah dilakukan pada tahun 2021 dengan sasaran masyarakat Yogyakarta. Eksperimen ini memberikan data, rata – rata penerima memanfaatkan dana untuk membangun usaha, memenuhi kebutuhan hidup, hingga untuk melunasi pembayaran pendidikan. Dapat kita lihat, gagasan Jaminan Pendapatan Dasar atau Jamesta Istimewa dapat terealisasi dengan tepat pada masyarakat sasaran serta memberikan perubahan pola pikir masyarakat untuk menjadi lebih mandiri dan berdaya.
ADVERTISEMENT
Jaminan Pendapatan Dasar atau UBI (Universal Basic Income) masih asing di telinga masyarakat. Pro dan kontra pun sering mencuat, pasalnya Jaminan Pendapatan Dasar memiliki peran untuk memberikan jaminan pada masyarakat akan hidup aman, layak, dan nyaman tanpa mengkhawatirkan kebutuhan dasar mereka hari demi hari. Karena sebenarnya ide ini sudah menjadi topik bagi berbagai negara maju dan berkembang seperti Amerika Serikat, Jepang, Hong Kong, Kanada, Korea Selatan, India, dan lain sebagainya. Bahkan tak hanya menjadi sebuah topik perbincangan namun sudah sampai pada aplikasi (uji coba) guna mengetahui dampak yang dihasilkan.
Pemberian uang tunai secara kontinu, tanpa syarat spesifik sebagai penerima, ditujukan untuk setiap individu dari seluruh masyarakat bukanlah suatu hal yang mudah untuk diimplementasikan khususnya di Indonesia, mengingat padatnya jumlah penduduk serta multikultural yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, sangat mungkin untuk mengkaji ulang ide ini dengan dipadukan oleh berbagai daerah yang Indonesia miliki. Pertanyaannya siap atau tidak?