Peredaran Rokok Ilegal di Sikka Luput dari Pemantauan Pihak Berwenang
ยทwaktu baca 3 menit

MAUMERE-Peredaran rokok yang diduga ilegal dengan modus pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok di wilayah Kabupaten Sikka, Provinsi NTT dilakukan secara terang-terangan.
Rokok dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok ini mudah ditemukan di kios-kios maupun toko di Kota Maumere maupun di luar wilayah Kota Maumere.
Rokok yang masuk secara diam-diam ke Kabupaten Sikka ini kurang termonitor oleh aparat berwenang baik itu Bea Cukai, Polres Sikka, Dinas Perindagkop Kabupaten Sikka maupun instansi berwenang lainnya.
Akibat kurang termonitor, rokok ini dijual dan dipajang secara terang-terangan di etalase baik di kios maupun di beberapa toko.
Media ini menelusuri salah satu toko di bilangan Jalan Gajah Mada tepatnya di arah dekat Terminal Madawat, yang sesuai informasi dari pedagang kios, disitu tempat mereka membeli rokok ARROW secara grosir.
Pantauan media ini, toko tersebut tampak ramai dipenuhi pembeli. Toko ini menjual rokok ARROW BLACK Rp.120 ribu per 1 slop. Untuk ARROW WHITE juga dijual dengan harga yang sama per slop.
Sedangkan untuk rokok merek NX dijual Rp.115 ribu per slop. Menurut penjaga toko, rokok ini banyak dicari pembeli karena harga jual yang murah dibanding rokok lainnya seperti rokok Surya 12, rokok TROY maupun beberapa rokok lainnya.
Pada Senin (3/1) pagi, media ini mendatangi salah satu toko yang menjual rokok yang diduga ilegal di Desa Geliting, Kecamatan Kewapante.
Pada pajangan rak penjualan rokok terlihat rokok NX dan ARROW yang dipajang bersamaan rokok lainnya.
Kepada media ini, pemilik toko yang enggan menyebut namanya menuturkan, dirinya baru berjualan seminggu terakhir ini dua jenis rokok yakni NX dan ARROW.
Kedua rokok ini dibelinya dari seorang pemasok yang datang menawarkan ke tokonya.
"Ada pemasok yang pakai mobil Gran Max putih jalan keliling-keliling datang tawarkan rokok ini ke kami. Mereka ini katanya dari Ruteng. Hanya mereka tidak kasih no.Hpnya ke kami.," ungkapnya.
Salah seorang pembeli Martinus kepada media ini menuturkan, dirinya beralih membeli rokok ARROW karena harga jualnya yang terjangkau Rp.12 ribu per bungkus.
Dirinya tidak mengetahui kalau rokok yang dibeli adalah rokok ilegal. Menurutnya, banyak warga membeli rokok ini karena harga jual yang terjangkau dan isi batang rokok yang lumayan banyak ada 20 batang rokok.
"Saya senang ada rokok dijual murah. Saya tidak tahu ini ilegal. Rokok ini banyak dijual di kios-kios," ungkap Martinus.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menelusuri terkait dari mana pedagang toko maupun kios membeli rokok ilegal ini.
Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini menunjukkan bahwa ada pihak yang bertugas sebagai pemasok rokok ilegal ke toko dan kios-kios di Kabupaten Sikka.
Aktivitas pemasok ini luput dari pemantauan pihak-pihak berwenang.
Para pemasok ini biasanya menggunakan mobil box dan ada juga yang menggunakan motor berkeliling ke toko dan kios dan mendistribusikan rokok ilegal kepada para pedagang.
Salah seorang sumber kepada media ini menuturkan, dirinya mempertanyakan sikap aparat berwenang yang seolah membiarkan rokok ilegal bebas beredar di Kabupaten Sikka sampai di pelosok pedesaan.
Padahal, aparat berwenang sudah mengetahui kalau rokok ilegal ini sudah lama diperjualbelikan.
Menurutnya, saat pandemi corona berlangsung, rokok ilegal dari berbagai merek banyak dijual bebas di Kabupaten Sikka baik di Kota Maumere maupun pelosok desa.
"Kami yakin aparat berwenang seperti Bea Cukai maupun pihak kepolisian tahu bahwa banyak rokok ilegal yang beredar bebas. Tapi herannya, seperti ada pembiaran," ungkapnya.
