Berdalih Sakit di PN Bandung, Edward Diciduk Kejagung

Konten dari Pengguna
22 November 2017 8:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Forum Peduli Aset Negara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk kepentingan mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat, telah melalui 13 kali persidangan.
ADVERTISEMENT
Tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gustav Pattipeilohy. Namun, selama 13 kali persidangan berlangsung di PN Bandung, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti tidak pernah hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan RSUD Tarakan Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung dan Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyatakan bahwa keduanya dapat dihadirkan ke persidangan asal didampingi ahli medis.
Bahkan, pihak RSUD Tarakan Jakarta tidak pernah menerbitkan surat yang menyatakan sakit permanen terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya.
Seharusnya secara hukum dapat dilakukan upaya paksa jika telah 2 kali mangkir dari persidangan, apalagi status mereka adalah terdakwa. Sungguh hebat, tak heran jika mereka dapat diduga sebagai 'Mafia', seolah mereka kebal hukum.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini Kejaksaan Agung juga menetapkan Edward Soeryadjaya sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,4 triliun serta telah menahannya. Selain merampas aset pendidikan, Edward Soeyadjaya juga merampas uang negara.
Sungguh perbuatan terkutuk untuk jiwa seperti itu. Hukum harusnya berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang ada. Para 'Mafia' yang merugikan kehidupan bangsa memang harus di beri hukuman setimpal, bukan diberi 'kelicinan' terhadap hukum.