Kumparan Logo

Karina Ranau Masukkan Pasal Tambahan dalam Laporan Penganiayaannya

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, datangi Polsek Pancoran. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, datangi Polsek Pancoran. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta, Selasa (7/7). Didampingi kuasa hukumnya, Karina ingin menanyakan perihal kelanjutan dari laporan penganiayaan yang sebelumnya pernah ia layangkan.

Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, mengatakan selain mengecek perkembangan laporan, pihaknya juga menambah pasal pidana dalam laporannya. Total ada dua pasal yang ingin ditambahkan pihak Karina dalam laporannya. Kedua pasal itu yakni Pasal 467 dan Pasal 471.

Pasal 467 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Sedangkan Pasal 471 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

"Ya, oke. Pasal-pasalnya yang kita minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Dan menurut kami terkait 471 penganiayaan ringan itu tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV," ujar Hendro Widodo kepada wartawan di Polsek Pancoran, Selasa (7/7).

Hendro kemudian mengatakan bahwa kedatangan pihaknya disambut hangat oleh pihak kepolisian. Pihak Polsek Pancoran, lanjut Hendro, menyampaikan komitmennya untuk segera menjalankan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, datangi Polsek Pancoran. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Kami juga tadi sudah audiensi dan meminta beberapa penambahan pasal dan nantinya juga akan dilihat ke depannya seperti apa, apakah masuk atau tidak," tutur Hendro.

Selain penambahan pasal, Hendro juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera menghadirkan saksi dalam agenda selanjutnya. Menurut Hendro, akan ada empat orang saksi yang dia hadirkan dalam lanjutan penyelidikan laporan Karina itu.

"Saksinya juga sudah cukup banyak lebih dari lima orang yang akan kami hadirkan empat orang nanti di hari Kamis," ungkap Hendro.

"Dan diminta melengkapi bukti-bukti yang insyaAllah hari Kamis nanti kami akan menghadirkan empat orang saksi ke sini langsung agar bisa dilanjutkan proses ke penyidikan dan sehingga pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih seperti itu," tambahnya.

Hingga saat ini, Karina Ranau memastikan dirinya tidak akan menempuh jalur damai demi memberikan efek jera kepada pelaku yang telah bertindak kasar terhadap dirinya di tempat umum.