Konten dari Pengguna

Ironi Pajak Digital: Lari Gratis, Kenapa Langganan Strava Kena Pajak?

harmaita

harmaita

ASN Kementerian Keuangan di Aceh

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari harmaita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber foto: https://gemini.google.com/app
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: https://gemini.google.com/app

Ada satu hal yang selalu saya sukai dari lari yaitu tidak ada yang bisa memungutnya. Tidak ada loket tiket di trotoar, tidak ada karcis masuk untuk menikmati udara pagi, dan tidak ada petugas pajak yang menghitung berapa kilometer yang sudah kita tempuh. Lari adalah salah satu kenikmatan hidup yang paling demokratis, siapa pun bisa melakukannya, kapan saja, dimana saja tanpa membayar sepeser pun.

Strava adalah aplikasi dan platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang digunakan untuk merekam, memetakan, dan menganalisis aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, dan renang. Aplikasi ini juga berfungsi sebagai jejaring sosial khusus atlet, tempat Anda bisa membagikan pencapaian dan terhubung dengan sesama penggemar olahraga.

Karena itu, ketika kabar tentang pajak untuk pengguna trava beredar belakangan ini, banyak pelari yang sempat kaget, bahkan sedikit kesal. Muncul pertanyaan yang wajar apakah sekarang hobi lari saya akan dikenai pajak? Apakah setiap kali saya mencatat rute lari pagi, negara ikut mengambil bagian? lega rasanya bisa kita jawab tidak. Bukan aktivitas larinya yang dikenai pajak, melainkan transaksi berlangganan fitur premium di aplikasi seperti Strava.

Yang Kena Pajak Bukan Keringat, tapi Langganan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini resmi menunjuk tujuh perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), dan salah satunya adalah Strava. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 2020 dengan tujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri serta memastikan produk digital yang dikonsumsi masyarakat turut menyumbang pendapatan negara.

Pihak DJP sendiri menegaskan bahwa pajak ini sama sekali tidak menyasar aktivitas fisik penggunanya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pajak itu bukan karena aktivitas olahraga atau penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan karena ada transaksi pembelian layanan digital berbayar oleh konsumen di Indonesia. Prinsip dasarnya sederhana setiap konsumsi jasa di Indonesia, termasuk jasa digital dari luar negeri, memang menjadi objek PPN. Ini bukan hal baru, dan bukan sesuatu yang dibuat khusus untuk pelari.

Dengan kata lain, kalau selama ini Anda hanya memakai Strava versi gratis untuk mencatat jarak, kecepatan, dan rute lari, tidak ada yang berubah. Pengguna akun gratis tetap dapat menikmati fitur dasar tanpa dikenai tambahan PPN karena pajak hanya dipungut atas layanan berbayar. Barulah ketika Anda memutuskan berlangganan Strava Premium atau Strava Subscription untuk mendapatkan analisis performa lebih dalam, segmen kompetitif, atau rencana latihan personal transaksi itu yang menjadi objek pajak.

Berapa Besarnya, dan Siapa yang Menagihnya?

Tarifnya adalah 11 persen, mengikuti tarif PPN PMSE yang saat ini berlaku, meskipun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan tarif umum PPN sebesar 12 persen, pemerintah masih menerapkan tarif efektif 11 persen melalui mekanisme kebijakan tertentu. Sebagai gambaran sederhana, jika biaya langganan sebelumnya Rp60.000 per bulan, maka setelah PPN 11 persen, total yang dibayar pengguna menjadi Rp66.600.

Yang menarik, pelari tidak perlu repot mengurus setoran atau laporan pajak apa pun. Pajak dipungut langsung oleh perusahaan dan disetor ke kas negara. Jadi kewajiban administratif sepenuhnya ada di pihak Strava sebagai perusahaan yang ditunjuk, bukan di tangan penggunanya. Anda cukup melihat tambahan kecil di tagihan bulanan, dan itu sudah otomatis mengalir ke penerimaan negara.

Strava bukan satu-satunya. DJP resmi menambah tujuh perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE, mencakup platform kecerdasan buatan Kling AI hingga penyedia konten digital Envato, dan ke depannya beragam layanan mulai dari aplikasi AI, platform produktivitas, layanan pendidikan digital, hingga aplikasi kebugaran berpotensi masuk ke dalam daftar pemungut PPN pada masa mendatang. Jadi kalau Anda juga berlangganan aplikasi kebugaran lain, jangan kaget bila suatu hari nanti muncul pola serupa.

Strava tidak pernah mempublikasikan angka pasti terkait jumlah pengguna spesifik di wilayah Indonesia. Berdasarkan acuan data pertumbuhan pengguna global (business of apps) 2021-2025 pertumbuhan tahunan sebesar 35 juta, basis pengguna Strava telah meningkat hampir 4 kali lipat (tumbuh sekitar 254%), melesat dari 55 juta menjadi 195 juta pengguna aktif di seluruh dunia. Untuk data di Indonesia meningkat 10 kali lipat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Agar tidak ada kesalahpahaman, ada beberapa hal yang sebaiknya dipahami setiap pelari:

1. Aktivitas lari tidak pernah dan tidak akan dipajaki. Mencatat jarak, kecepatan, rute, atau bahkan berbagi foto lari pagi ke teman-teman tetap sepenuhnya gratis dari sisi pajak.

2. Yang kena PPN hanya transaksi berbayar, seperti biaya langganan Strava Premium atau fitur berbayar sejenis dari aplikasi lain yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

3. Tarifnya 11 persen dan akan otomatis muncul di tagihan bulanan bukan biaya tersembunyi, karena aturan mewajibkan penyedia layanan mencantumkannya secara transparan.

4. Pelari tidak perlu melapor apa pun ke kantor pajak. Kewajiban menyetor dan melaporkan sepenuhnya ada di pihak perusahaan penyedia aplikasi.

Olahraga lari akan selalu menjadi cara gratis terbaik untuk melepas penat dan menjaga kesehatan. Berbagai aplikasi digital yang ada saat ini sekadar alat pendukung untuk mencatat kemajuan dan memperluas jaringan komunitas. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan selama Anda mengerti fungsinya. Teruslah berlari dengan tenang, karena urusan pajak sudah menjadi tanggung jawab sistem aplikasi yang Anda gunakan.

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh