Konten dari Pengguna

Pajak Jualan Online 2025: Panduan Lengkap PPh 22 Marketplace untuk Seller

harmaita

harmaita

ASN Kementerian Keuangan di Aceh

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari harmaita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto : freepik
zoom-in-whitePerbesar
foto : freepik

Aturan Pajak Baru di Marketplace? Tenang, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kabar mengenai aturan pajak baru bagi para penjual online atau seller di marketplace telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Namun, sebelum panik, penting untuk memahami bahwa regulasi ini bukanlah beban baru yang diciptakan untuk mempersulit usaha Anda. Sebaliknya, ini adalah langkah pemerintah untuk menyederhanakan dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan di era ekonomi digital yang berkembang pesat.

Pembuka: Jangan Panik! Ini Bukan Pajak Baru

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi sorotan utama sejatinya bukanlah jenis pajak baru. Kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan usaha sudah ada sejak lama, baik untuk bisnis konvensional maupun digital. PMK ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya Anda sebagai seller harus menghitung dan menyetor pajak sendiri (self-assessment), kini prosesnya dipermudah dengan menunjuk pihak marketplace sebagai pemungut pajak.

Tujuan utamanya adalah menciptakan perlakuan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha offline yang sudah rutin dipotong pajak dan pelaku usaha online. Selain itu, langkah ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi bagi para seller, sehingga Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani kerumitan administrasi pajak. Ini adalah bagian dari modernisasi sistem perpajakan yang lebih transparan, di mana semua transaksi tercatat secara digital, menandai berakhirnya era abu-abu dalam perpajakan ekonomi digital.

Apa Itu PPh Pasal 22 Marketplace?

Secara resmi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan. Inti dari peraturan ini sangat sederhana: pemerintah menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)—atau yang lebih kita kenal sebagai

marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, dan lainnya—sebagai "pemungut" Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Artinya, marketplace kini memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan PPh dari setiap transaksi yang dilakukan oleh para pedagang di platform mereka. Perlu dicatat, tidak semua marketplace akan langsung menjadi pemungut. DJP akan menunjuk platform yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki nilai transaksi atau jumlah trafik yang signifikan di Indonesia.

Berapa Besar Potongannya? Membedah Tarif 0,5%

Besaran tarif yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari omzet bruto (peredaran bruto). Omzet bruto adalah total nilai transaksi penjualan Anda, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau biaya-biaya lain yang mungkin ditagihkan.

Sebagai ilustrasi sederhana:

Jika Anda menjual sebuah produk dengan harga Rp1.000.000, maka PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh marketplace adalah:

0,5%×Rp1.000.000=Rp5.000

Potongan ini dilakukan secara otomatis oleh sistem marketplace pada saat transaksi terjadi. Penting untuk diingat, PPh adalah pajak atas penghasilan penjual, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada pembeli dengan menaikkan harga jual produk.

Kunci Bebas Pajak: Panduan Wajib untuk Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Kabar terbaik dari regulasi ini adalah adanya perlindungan penuh bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah memastikan bahwa usaha rintisan dan bisnis berskala kecil tidak akan terbebani oleh aturan ini.

Aturan Emas: Omzet Tahunan di Bawah Rp500 Juta = Bebas Potongan Pajak

Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan berbentuk badan usaha seperti PT atau CV) yang memiliki total omzet atau peredaran bruto tahunan tidak melebihi Rp500 juta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Kebijakan ini selaras dengan fasilitas pajak yang sudah ada sebelumnya dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang memang membebaskan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi hingga batas omzet tersebut.

Peringatan Keras: Bebas Pajak TIDAK Otomatis!

Ini adalah poin paling krusial yang harus dipahami oleh setiap seller UMKM. Fasilitas bebas potongan pajak ini tidak berlaku secara otomatis. Sistem marketplace tidak dapat mengetahui total omzet Anda secara keseluruhan. Oleh karena itu, jika Anda tidak melakukan tindakan proaktif, sistem akan secara default menganggap Anda wajib dipungut pajak dan akan langsung memotong 0,5% dari setiap penjualan Anda, terlepas dari berapapun omzet Anda. Kegagalan dalam memahami mekanisme ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak perlu bagi bisnis Anda.

"Surat Pernyataan": Dokumen Sakti Penyelamat Cuan Anda

Untuk dapat menikmati fasilitas bebas pajak, Anda wajib menyampaikan sebuah dokumen resmi yang disebut Surat Pernyataan kepada setiap marketplace tempat Anda berjualan.

● Fungsinya Apa? Surat ini adalah deklarasi resmi dari Anda kepada pihak marketplace yang menyatakan bahwa total peredaran bruto (omzet) Anda pada tahun pajak berjalan belum melebihi ambang batas Rp500 juta. Dokumen ini berfungsi sebagai "voucher bebas pungut" yang menginstruksikan sistem marketplace untuk tidak melakukan pemotongan pajak atas transaksi Anda.

● Kapan Harus Dikirim? Surat Pernyataan ini idealnya disampaikan sebelum Anda menerima penghasilan pertama pada tahun pajak berjalan. Anda juga diwajibkan untuk mengirimkannya kembali di setiap awal tahun pajak baru untuk memperbarui status Anda.

● Bagaimana Cara Mengisinya? Format surat ini telah ditetapkan secara resmi dalam Lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Catatan: Setiap marketplace akan menyediakan mekanisme pengiriman surat ini, bisa melalui unggahan dokumen di pusat seller atau melalui email. Pastikan Anda memeriksa panduan dari masing-masing platform.

Mengelola Omzet di Banyak Marketplace

Satu hal penting yang perlu diingat adalah batas omzet Rp500 juta merupakan akumulasi total dari seluruh sumber penghasilan usaha Anda dalam setahun, bukan per marketplace Jika Anda berjualan di Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop, maka omzet dari ketiga platform tersebut (ditambah penjualan offline, jika ada) harus dijumlahkan.

Tanggung jawab untuk melacak total omzet ini sepenuhnya ada pada Anda. Marketplace tidak mengetahui penjualan Anda di platform lain. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk:

● Membuat pencatatan sederhana: Gunakan aplikasi spreadsheet (seperti Google Sheets atau Microsoft Excel) untuk mencatat total penjualan bulanan dari semua platform.

● Rutin memantau: Setiap akhir bulan, jumlahkan total omzet Anda dari awal tahun hingga bulan tersebut untuk mengetahui posisi Anda terhadap ambang batas Rp500 juta.

Bagaimana Jika Omzet Saya Melebihi Rp500 Juta di Tengah Tahun?

Jika bisnis Anda berkembang pesat dan total omzet kumulatif Anda melampaui Rp500 juta di tengah tahun, Anda wajib melakukan dua hal:

1. Membuat Surat Pernyataan Baru: Segera buat surat pernyataan baru dengan format yang sama, namun pada bagian pernyataan pilih kata "melebihi" Rp500.000.000,00.

2. Mengirimkannya ke Marketplace: Kirimkan surat pernyataan yang telah diperbarui ini ke setiap marketplace paling lambat pada akhir bulan saat omzet Anda melampaui batas tersebut.

Setelah marketplace menerima surat pernyataan baru tersebut, mereka akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% pada bulan berikutnya.

Memahami Mekanisme Pajak Anda: Final, Kredit Pajak, dan Bukti Potong

Setelah memahami aturan pengecualian, penting juga untuk mengerti bagaimana perlakuan pajak ini bagi seller yang omzetnya sudah di atas ambang batas. Sifat potongan 0,5% ini berbeda-beda, tergantung pada status dan skala bisnis Anda.

Pajak Anda Final atau Bisa Jadi Kredit? Pahami Status Anda

Potongan 0,5% yang dilakukan marketplace dapat bersifat "Final" atau "Tidak Final" (dapat menjadi kredit pajak). Perbedaan ini sangat penting untuk perencanaan keuangan dan pelaporan pajak tahunan Anda.

● Skenario A: Seller UMKM (Omzet > Rp500 Juta s.d. Rp4,8 Miliar per tahun)

Bagi Anda yang masih tergolong Wajib Pajak UMKM (menggunakan skema PPh Final sesuai PP 55/2022), potongan 0,5% ini bersifat Final. Artinya, pungutan oleh marketplace tersebut sudah dianggap sebagai pelunasan pajak atas transaksi tersebut. Anda tidak perlu menghitung ulang pajaknya dan jumlah tersebut tidak dapat dikreditkan lagi di SPT Tahunan. Ini adalah bentuk penyederhanaan di mana kewajiban pajak Anda selesai saat transaksi terjadi.

● Skenario B: Seller Non-UMKM (Omzet > Rp4,8 Miliar per tahun)

Bagi Anda yang omzetnya sudah melampaui Rp4,8 miliar, maka potongan 0,5% ini bersifat Tidak Final dan berfungsi sebagai Kredit Pajak.24 Anggaplah ini sebagai "uang muka" atau "cicilan" pajak penghasilan Anda. Saat Anda mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, total PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace sepanjang tahun dapat digunakan untuk mengurangi total pajak terutang yang harus Anda bayar.

Era Baru Administrasi: Invoice Marketplace adalah Bukti Pajak Resmi Anda

Salah satu kemudahan terbesar dari PMK 37/2025 adalah penyederhanaan administrasi. Anda tidak perlu lagi membuat bukti potong/pungut pajak secara manual. Dokumen tagihan (invoice) atau laporan transaksi yang diterbitkan secara elektronik oleh sistem marketplace kini dipersamakan dan diakui secara hukum sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 yang sah. Pastikan Anda menyimpan dan mengarsipkan semua dokumen ini dengan baik karena akan sangat berguna saat melakukan rekapitulasi atau pelaporan SPT Tahunan.

Daftar Transaksi yang Bebas dari Potongan PPh 22 Marketplace

Untuk menghindari kebingungan, PMK 37/2025 juga secara spesifik mengecualikan beberapa jenis barang dan jasa dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Meskipun transaksi ini tidak dipotong oleh marketplace, kewajiban PPh-nya tetap ada dan harus diselesaikan sesuai aturan perpajakan yang berlaku untuk jenis transaksi tersebut.

Berikut adalah daftar transaksi yang dikecualikan:

● Penjualan pulsa dan kartu perdana.

● Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata oleh pabrikan atau pedagang emas tertentu.

● Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (transaksi properti).

● Jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi (misalnya, kurir ojek online).

● Penjualan barang/jasa oleh seller yang dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh yang valid dari Direktorat Jenderal Pajak.

Checklist Aksi dan Tanya Jawab (FAQ) untuk Seller Cerdas

Untuk merangkum semua informasi penting, berikut adalah daftar tindakan yang perlu Anda lakukan serta jawaban atas pertanyaan yang paling sering muncul.

Checklist Wajib Seller 2025: 5 Langkah Agar Bisnis Anda Aman Pajak

1. Cek Status Omzet Anda: Lakukan evaluasi. Hitung total omzet gabungan Anda dari semua platform penjualan selama setahun terakhir untuk mengetahui posisi Anda.

2. Siapkan Data Anda: Pastikan Anda memiliki NPWP. Jika belum, siapkan NIK Anda untuk didaftarkan pada platform marketplace.

3. KIRIM SURAT PERNYATAAN! Ini adalah langkah terpenting. Jika total omzet tahunan Anda di bawah Rp500 juta, segera buat dan kirimkan Surat Pernyataan ke setiap marketplace tempat Anda berjualan.

4. Simpan Semua Bukti: Unduh dan arsipkan semua invoice atau laporan transaksi dari marketplace. Dokumen ini adalah bukti potong pajak resmi Anda.

5. Pantau & Lapor Perubahan: Jika total omzet Anda melampaui Rp500 juta, segera kirim Surat Pernyataan yang telah diperbarui ke marketplace paling lambat akhir bulan tersebut.

Tanya Jawab Lengkap Seputar Pajak Seller Marketplace (FAQ)

● Apakah aturan ini berlaku untuk semua marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dll?

Ya, aturan ini berlaku untuk semua platform PMSE yang secara resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut pajak. Penunjukan ini akan dilakukan secara bertahap.

● Bagaimana jika saya tidak punya NPWP, apakah tetap dipotong?

Ya. Jika Anda tidak memberikan NPWP, marketplace akan menggunakan NIK Anda sebagai dasar identifikasi. Namun, perlu diingat bahwa jika penghasilan Anda sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, Anda tetap diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.

● Apakah saya harus menaikkan harga jual produk sebesar 0,5%?

Tidak. PPh Pasal 22 adalah pajak atas penghasilan penjual, bukan pajak yang dibebankan kepada konsumen seperti PPN. Menaikkan harga dapat mengurangi daya saing produk Anda.

● Bagaimana marketplace tahu total omzet saya dari platform lain?

Marketplace tidak tahu. Tanggung jawab untuk menghitung total omzet gabungan dari semua sumber dan melaporkan statusnya (di bawah atau di atas Rp500 juta) melalui Surat Pernyataan ada pada Anda sebagai Wajib Pajak.

● Apa sanksi jika saya berbohong dalam Surat Pernyataan (misalnya, mengaku omzet di bawah Rp500 juta padahal sudah lebih)?

Memberikan informasi yang tidak benar dalam Surat Pernyataan dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang bisa berupa sanksi administrasi seperti denda atau bunga.

● Di mana saya harus mengirimkan Surat Pernyataan ini di Tokopedia/Shopee?

Setiap marketplace akan menetapkan prosedur teknisnya masing-masing. Umumnya, informasi ini akan diumumkan melalui pusat bantuan seller, notifikasi di aplikasi, atau email resmi. Pantau terus komunikasi dari platform Anda.

● Dengan adanya potongan ini, apakah saya masih perlu lapor SPT Tahunan?

YA, SANGAT WAJIB. Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak menggantikan kewajiban Anda untuk melaporkan seluruh penghasilan dan membayar kekurangan pajak (jika ada) melalui SPT Tahunan Orang Pribadi atau Badan.

● Bagaimana jika marketplace salah potong atau memotong lebih besar dari yang seharusnya?

Jika terjadi kelebihan pemotongan, Anda dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada DJP. Pastikan Anda memiliki bukti pemungutan (invoice dari marketplace) sebagai dasar pengajuan.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh