Konten dari Pengguna

Syarat Nikah Beda Kota yang Lengkap, Yuk Simak!

Hello Ladies
Kumpulan berita dan informasi terkini seputar wanita, gaya hidup, kecantikan, dan karier.
15 Oktober 2021 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hello Ladies tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Nikah Beda Kota yang Lengkap, Yuk Simak! Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Nikah Beda Kota yang Lengkap, Yuk Simak! Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Sebelum merencanakan akad nikah, pastikan kamu sudah tahu syarat nikah beda kota yang lengkap. Pasalnya, lokasi pernikahan terpilih akan menentukan kecepatan pengurusan dokumen-dokumen penting untuk menikah. Yuk simak informasinya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Apabila kamu ingin menikah di lokasi yang berbeda dari kota domisili, wajib memiliki surat numpang nikah. Disebut juga dengan surat rekomendasi, kamu dapat menerimanya dari Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai asal tempat tinggal. Akan tetapi, ada beberapa dokumen penting lainnya yang enggak boleh terlupakan, nih.

Syarat Nikah Beda Kota

Ilustrasi Syarat nikah beda kota Foto: Pexels
Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat nikah beda kota secara umum:
1. Mengajukan permintaan surat pengantar dari RT/RW setempat
Pertama, persiapkan beberapa dokumen penting seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kedua calon pengantin. Lalu, ajukan permintaan surat pengantar dari RT/RW asal masing-masing.
2. Memberikan surat pengantar RT/RW ke kelurahan
Sebelum memberikan surat pengantar dari RT/RW ke kelurahan, siapkan beberapa dokumen penting berikut. Mulai dari fotokopi KTP kedua calon masing-masing sebanyak 2 lembar, fotokopi KK kedua calon (masing-masing 2 lembar), serta pas foto berlatar warna biru dengan ukuran 4x6 (2 lembar) dan 2x3 (3 lembar).
ADVERTISEMENT
Setelah mengumpulkan semuanya, kamu akan menerima formulir resmi N1, N2, dan N4. Isi dengan tepat dan sejujurnya, ya. Selain itu, kamu juga bakal diberikan surat keterangan belum menikah.
3. Mengunjungi KUA asal calon pengantin
Untuk tahap selanjutnya, siapkan dokumen penting lainnya dahulu sebelum mengajukan permohonan surat rekomendasi atau surat numpang nikah pada KUA domisili asli.
Beberapa dokumen lainnya terdiri dari fotokopi KK kedua calon, formulir dari kelurahan (N1, N2, dan N4), pas foto 2x3 dan 3x4 (masing-masing 2 lembar), fotokopi ijazah terakhir, serta akta kelahiran dari kedua calon pengantin.
Setelah mengumpulkannya, kamu bakal menerima surat rekomendasi numpang nikah untuk KUA tujuan.
Umumnya, proses pendaftaran untuk nikah beda kota ini dilakukan 10 hari sebelum acara pernikahan. Apabila kurang dari 10 hari, kamu dapat mengajukan permohonan surat pengantar dari kecamatan. Nantinya, kamu akan menerima surat dispensasi tergantung alasan mengapa harus menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 hari.
ADVERTISEMENT
Catatan: Ada kemungkinan syarat dokumen dan proses pengurusan berbeda sesuai daerah domisili masing-masing. Jadi, harap konsultasikan langsung ke KUA setempat, ya.

Urutan Prosedur Menikah

Ilustrasi urutan prosedur menikah Foto: Pexels
Mengutip Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, berikut urutan prosedur menikah yang tepat:
1. Menyerahkan segala dokumen ke KUA
Seperti penjelasan syarat sebelumnya, pastikan kamu telah siap dengan seluruh dokumen penting yang dibutuhkan. Mulai dari surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi dokumen pribadi (KTP, KK, akta kelahiran), pas foto kedua calon pengantin latar biru (2x3, 4 lembar), dan surat rekomendasi numpang nikah dari KUA domisili asli.
2. Verifikasi data oleh petugas KUA
Selanjutnya, pihak KUA yang bersangkutan akan memeriksa kelengkapan seluruh data dan dokumen penting dari kedua calon pengantin.
ADVERTISEMENT
3. Mengikuti bimbingan perkawinan
Setelah verifikasi data, kamu dianjurkan untuk mengikuti bimbingan perkawinan bersama pasangan. Terkait hal ini, kamu bisa berkonsultasi dengan KUA yang dituju untuk mengetahui informasi selengkapnya.
4. Membayar biaya nikah
Apabila kamu memutuskan untuk menikah di KUA, tidak ada biaya yang dipungut sama sekali. Sebaliknya, jika menikah di luar KUA atau jam kerja, kamu perlu membayar biaya sekitar Rp600.000,00 dengan kode pembayaran dari KUA.
5. Melaksanakan akad nikah
Ketika semua sudah lengkap terurus, kamu bisa melakukan akad nikah, deh. Sesaat setelah menikah, kamu akan menerima buku nikah.
Catatan: Untuk pendaftaran secara online, kamu dapat langsung mengaksesnya di situs: simkah.kemenag.go.id. Di situlah, kamu akan dipandu untuk melakukan tahap-tahap selanjutnya.
ADVERTISEMENT
(AH)