Bagaimana Judi Online Masuk ke Sistem Keuangan?

Analis di Otoritas Jasa Keuangan dan MSc. (c) University of Leeds
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Helmi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maraknya praktik judi online semakin menunjukkan bahwa ia bukan sekadar isu sosial, tetapi telah menjelma menjadi ancaman multidimensional”.
Judi online sudah seperti endemi di banyak negara, diantaranya Brasil. Media massa di Brasil memberitakan pernyataan Gubernur Bank Sentral Brasil, yang mengungkapkan pertumbuhan pesat judi daring di negaranya mulai berdampak buruk, dimana konsumsi rumah tangga menurun, sektor ritel terdampak, dan kredit macet turut meningkat. Selain itu, 5 juta orang penerima subsidi kemiskinan "Bolsa Familia", menghabiskan uangnya untuk judi daring. Total dana yang disalahgunakan tersebut mencapai US$ 540 juta atau setara Rp8,4 Triliun (CNN Brasil, 2024). Bank sentral Brasil pun menegaskan adanya korelasi yang kuat antara peningkatan aktivitas perjudian, kelompok berpenghasilan rendah, dan lonjakan kredit macet (Brasil de Fato, 2024).
Apa yang terjadi di Brasil ini menjadi alarm bagi Indonesia, yang tengah menghadapi tantangan yang relatif serupa. PPATK mengungkapkan, saat ini jumlah pemain judi online di Indonesia menyentuh angka 16 juta orang dimana 71 persen di antaranya dari golongan berpenghasilan rendah. Sementara itu, perputaran dananya tidak main-main, Rp981 triliun di 2024 dan semakin bertambah menjadi Rp1.200 triliun di 2025. Beragam fakta ini mengambarkan persoalan yang bukan hanya pada besarnya jumlah angka, tetapi juga bagaimana transaksi dana tersebut mengalir dalam sistem keuangan.
Masuk ke Celah-Celah
Peredaran uang dari praktik judi daring terus mengalir ke dalam sistem keuangan dengan mengeksploitasi beberapa celah.
Umumnya, dana judi online biasanya keluar masuk melalui rekening pribadi, baik lewat bank, dompet digital, maupun pulsa yang dikonversi menjadi koin digital. Meski kadang nominalnya kecil, perputaran dananya menunjukkan pergerakan yang masif.
Ekonom Alfred E. Kahn dari Cornell University menemukan istilah “Tyranny of Small Decisions”. Konsep ini menggambarkan bagaimana serangkaian keputusan kecil yang dilakukan terus menerus dapat menciptakan dampak yang besar. Pada konteks transaksi judi daring, konsep serupa juga berlaku, satu transaksi kecil mungkin tampak sepele, namun jika terjadi ribuan kali dalam waktu singkat, ia dapat menciptakan efek yang besar.
Laporan PPATK mengonfirmasi kondisi tersebut, 80 persen dari jumlah pemain judi online bertransaksi dengan nominal di bawah 100 ribu. Jika diilustrasikan, 1 akun dompet digital dengan maksimal saldo 2 juta dan asumsi 50-100 ribu per transaksi judi online, dalam sehari 1 akun tersebut memiliki kesempatan 20-40 kali transaksi. Itu baru dari 1 akun, bayangkan jika dikalikan dengan banyaknya pemain judi daring yang ada saat ini mencapai 16 juta, maka sesibuk itulah kira-kira lalu lintas transaksi akibat judi online setiap harinya.
Selanjutnya, celah keamanan pada sistem payment gateway menjadi catatan penting. Celah ini dapat berupa kelemahan sistem pemantauan transaksi pada penyelenggara payment gateway. Payment gateway berperan penting dalam menjembatani proses pembayaran antarpihak yang bertransaksi, maka teknologi yang berkualitas adalah hal yang mutlak dibutuhkan. Perhatian lainnya, payment gateway dapat mengakomodir fitur transaksi anonim (transaction anonymity). Fitur ini membuat identifikasi pelaku judi daring lebih sulit dilacak. Di tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menemukan indikasi banyak layanan transaksi sistem pembayaran terkait aktivitas perjudian dari puluhan penyelenggara payment gateway yang kini telah dikenakan sanksi.
Masalah lainnya adalah proses KYC yang terlalu sederhana yang memungkinkan siapa saja untuk membuka akun hanya dengan memasukkan surel dan nomor telepon. Kedua syarat ini sangat mudah diduplikasi atau bahkan dibeli di media sosial, sehingga identitas yang terdaftar bisa saja palsu. Celah ini memberi peluang bagi pejudi daring untuk menggunakan dompet digital sebagai saluran transaksi yang sulit diawasi. Tanpa langkah verifikasi yang lebih ketat, pelaku bisa dengan mudah membuka akun baru dan melakukan transaksi judi.
Berdasarkan catatan dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), 60 persen transaksi judi daring terjadi melalui platform dompet digital berbasis teknologi finansial (tekfin), sementara sisanya menggunakan layanan perbankan. Angka ini menunjukkan seberapa besar potensi dari pengaruh kelonggaran dalam penerapan KYC terhadap maraknya transaksi judi online yang sulit dikendalikan oleh otoritas terkait.
Terakhir, celah dari penyalahgunaan rekening dormant. Rekening dormant disebut sebagai rekening nasabah di bank yang biasanya sudah tidak aktif dalam kurun waktu lebih dari 6 bulan. Rekening dormant ini dapat dimanfaatkan bagi pelaku judi online sebagai penampung dana ataupun rekening bayangan untuk mengaburkan aliran transaksi sesungguhnya (layering). Meskipun rekening tersebut pasif, kewaspadaan dalam menyoroti aktivitas di rekening dormant ini mesti dilakukan konsisten. Dalam kasus tertentu, penyalahgunaan rekening dormant ini dapat melibatkan oknum-oknum intenal dan ditransaksikan ke operator judi online.
Apa yang sudah dan apa yang perlu
Langkah serius sebenarnya sudah dimulai. Hingga awal tahun 2025, lebih dari 14 ribu rekening terafiliasi judi online telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penegakkan sanksi terkait penyelenggara payment gatewey dan pemblokiran lebih dari 800 ribu konten perjudian sepanjang tahun lalu telah dilakukan Komdigi. POLRI dan PPATK juga terlibat dalam pelacakan dana judi daring dan penegakkan hukum. Dampaknya cukup signifikan. Transaksi judi daring menurun lebih dari 80 persen di kuartal pertama tahun ini. Sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Kendati demikian, nilai transaksi yang tersisa masih terlampau besar. Artinya, upaya pemberantasan judi daring ini belum selesai. Stamina kebijakan dan optimalisasi tindakan sangat dibutuhkan.
Langkah yang diperlukan dimulai dari penguatan manajemen risiko pihak payment gateway, dompet digital, dan bank. Penerapan manajemen risiko ketiga pihak tersebut perlu mencerminkan standar kualitas yang mumpuni. Prosedur seperti anti-money laundering dan KYC yang ketat seharusnya sudah menjadi standar yang fasih diterapkan. Untuk menangani judi online tidaklah cukup diselesaikan dengan aturan. Optimalisasi teknologi mesti diupayakan, seperti sistem berbasis machine learning digunakan untuk melacak transaksi. Selain itu, percepatan penggunaan e-SIM juga diperlukan guna memperkecil celah duplikasi identitas yang kerap dipakai dalam skema transaksi ilegal.
Di luar aspek teknis, ada pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan, literasi keuangan masyarakat yang masih rendah. Survei OECD tahun 2023 mengenai literasi keuangan di 39 negara, menunjukkan bahwa skor literasi keuangan Indonesia secara umum masih di bawah skor rata-rata negara-negara lain. Bahkan dalam aspek pengetahuan keuangan, Indonesia menempati urutan terakhir dengan skor terendah. Catatan ini sebagai bahan refleksi agar kita terus menumbuhkan tindakan kolektif untuk ikut ambil peran dan mempercepat dalam mewujudkan masyarakat yang terliterasi.
Terakhir, menangani judi online ibarat memadamkan bara di dalam tanah, dibutuhkan peta yang sama, strategi yang tepat, dan koordinasi lintas lembaga yang tuntas. Jika tidak, ia akan menjelma menjadi api yang lebih besar.
(Opini bersifat pribadi)
Helmi Saputra
Analis di Otoritas Jasa Keuangan
