Apa Itu Opsen PKB? Ketahui Informasi Selengkapnya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Opsen PKB adalah singkatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor, yang merupakan pungutan tambahan saat pembayaran pajak. Hal ini menjadikan informasi seputar opsen PKB perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Dikutip dari situs djkn.kemenkeu.go.id, opsen PKB resmi berlaku mulai 3 tahun sejak tanggal diundangkannya, yaitu sejak 5 Januari 2025. Diketahui peraturan opsen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang diundangkan pada 5 Januari 2022.
Apa Itu Opsen PKB?
Mulai diberlakukan pada 2025, membuat hal mengenai apa itu opsen PKB perlu diketahui. Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang berlaku dan diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai peraturan dalam undang-undang.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 1 ayat 61 dan 62 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa opsen PKB ditetapkan atas pokok PKB sesuai ketentuan yang berlaku. Undang-Undang ini disahkan untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah.
Sebelumnya, pada UU Nomor 28 Tahun 2009 terdapat aturan mengenai pajak kendaraan, yakni PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi dan dipungut oleh pemerintah provinsi. Namun, hasil penerimaan pajaknya dibagi kepada kabupaten/kota sebesar 30%.
Sementara, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, tidak lagi terdapat aturan mengenai bagi hasil pajak, melainkan diterapkan sistem opsen. Pemerintah kabupaten/kota akan memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat pembayaran pajak.
Meski berarti tambahan pungutan, tetapi besaran pajak yang yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tidaklah bertambah. Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen disertai dengan penurunan tarif pajak, sebagaimana dikutip dari situs resmi bppk.kemenkeu.go.id.
Diketahui tarif pajak tertinggi adalah sebesar 1,2% untuk kendaraan pertama. Sementara, untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif paling tinggi 6%.
Selain itu, penurunan tarif PKB turut terjadi di beberapa daerah. Mulai dari Banten sebesar 1,2% dari 1,75%, Jawa Timur sebesar 1,2% dari 1,5%, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta yang menjadi 0,9% dari 1,5%, sesuai informasi dari situs bppk.kemenkeu.go.id.
Jadi meskipun opsen berarti pungutan tambahan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan, tetapi opsen tidak menyebabkan kenaikan pajak yang harus dibayarkan. Opsen hanya mengubah mekanisme bagi hasil menjadi mekanisme langsung.
Tujuan opsen adalah untuk memudahkan pembagian penerimaan dari provinsi ke kabupaten atau kota. Dengan begitu bisa meningkatkan pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk meningkatkan layanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan lainnya.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Persyaratannya
Sebagai tambahan pajak, opsen PKB adalah hal yang penting untuk diketahui oleh setiap masyarakat Indonesia, terutama bagi yang memiliki kendaraan bermotor. Dengan begitu, maka bisa melakukan pembayaran tepat waktu sesuai aturan yang telah ditentukan. (Prima)