Konten dari Pengguna
Apa Kepanjangan Tilang dan Bagaimana Prosedurnya? Ini Penjelasannya
22 September 2025 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kiriman Pengguna
Apa Kepanjangan Tilang dan Bagaimana Prosedurnya? Ini Penjelasannya
Apa kepanjangan tilang dan bagaimana prosedurnya? Simak penjelasannya di sini.Hendra Mahesa Wardana
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kepanjangan tilang sering kali masih membuat masyarakat penasaran, terutama bagi pengendara yang pernah terjaring razia lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Banyak orang hanya mengenal istilah tilang sebatas surat bukti pelanggaran yang diberikan polisi saat ada kesalahan di jalan, tanpa mengetahui arti sebenarnya.
Padahal, memahami kepanjangan tilang sangat penting agar masyarakat tahu dasar hukum, fungsi, dan perannya dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Kepanjangan Tilang
Dikutip dari laman restangerangkota.metro.polri.go.id, kepanjangan tilang adalah Bukti Pelanggaran Lalu Lintas, yaitu dokumen resmi yang diberikan oleh petugas Polisi Lalu Lintas kepada pengendara yang terbukti melanggar aturan di jalan raya.
Tilang berfungsi sebagai bukti hukum bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran, misalnya tidak memakai helm, melanggar lampu merah, atau tidak membawa surat kendaraan.
Surat ini juga menjadi dasar penetapan sanksi berupa denda administratif maupun persidangan di pengadilan. Tilang bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara, menegakkan aturan lalu lintas, serta menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan.
ADVERTISEMENT
Prosedur Tilang
Berikut adalah prosedur tilang secara umum berdasarkan aturan pemerintah dan praktik di lapangan, termasuk mekanisme online atau e-tilang.
1. Penindakan di Jalan
Petugas kepolisian menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggar diberitahu kesalahan dan pasal yang dilanggar.
2. Penerbitan Surat Tilang
Surat tilang dibuat oleh petugas berisi identitas pelanggar, kendaraan, pasal pelanggaran, waktu dan tempat kejadian, jumlah denda, serta jadwal sidang bila diperlukan.
3. Pilihan Pelanggar
Pelanggar bisa memilih menerima tilang biru untuk membayar denda langsung jika mengakui kesalahan, atau tilang merah bila ingin menyelesaikan kasus melalui sidang.
4. Sidang Tilang
Jika memilih sidang, pengadilan akan menjadwalkan persidangan. Hakim mendengarkan keterangan dari pelanggar maupun petugas, kemudian menetapkan denda atau sanksi lain. (Tilang Kejaksaan, PN Bangli)
5. Pembayaran Denda & Pengambilan Barang Bukti
Setelah ada putusan, pelanggar wajib membayar denda ke bank atau Kejaksaan, lalu mengambil barang bukti seperti STNK. Dana tilang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
6. Prosedur e-Tilang / Cek Online
Melalui sistem e-tilang, pelanggar bisa mengecek status pelanggaran, besaran denda, dan putusan sidang secara online di situs resmi Kejaksaan atau Pengadilan Negeri.
Dengan memahami kepanjangan dan prosedur tilang, pengendara diharapkan lebih tertib serta sadar hukum. Pengetahuan ini juga membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban dengan benar, baik melalui mekanisme manual maupun sistem e-tilang yang lebih cepat dan transparan. (Arif)
