Cara Bayar Tilang Elektronik dengan Cepat dan Mudah
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara bayar tilang elektronik menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang terkena tilang tanpa perlu datang langsung ke pengadilan atau kantor kejaksaan.
Dengan adanya sistem ini, seluruh proses bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan perangkat seperti ponsel atau komputer.
Masyarakat cukup menyiapkan nomor register perkara untuk kemudian mengecek detail pelanggaran dan melunasi denda melalui kanal pembayaran yang tersedia.
Cara Bayar Tilang Elektronik dengan Cepat dan Mudah
Cara bayar tilang elektronik juga hadir untuk memberikan kemudahan sekaligus transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Berbagai metode pembayaran disediakan agar pelanggar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari layanan perbankan hingga dompet digital.
Dikutip dari laman tilang.kejaksaan.go.id, berikut adalah cara bayar tilang elektronik dengan cepat dan mudah.
1. Akses Situs Resmi
Langkah pertama adalah membuka situs resmi tilang.kejaksaan.go.id melalui browser di ponsel atau komputer. Pastikan jaringan internet stabil agar proses pengecekan dan pembayaran berjalan lancar.
2. Masukkan Nomor Register Tilang
Setelah situs terbuka, masukkan nomor register tilang yang ada pada surat tilang. Sistem akan menampilkan rincian tilang mulai dari identitas, jenis pelanggaran, hingga jumlah denda yang harus dibayarkan.
3. Periksa Data Tilang
Pastikan semua data yang ditampilkan benar dan sesuai. Jika sudah sesuai, lanjutkan ke tahap berikutnya. Data yang tidak akurat bisa menimbulkan kesalahan dalam pembayaran.
4. Klik Tombol Bayar dan Dapatkan Kode Billing
Tekan tombol “Bayar”, lalu sistem akan memberikan kode pembayaran (billing code). Kode inilah yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi di berbagai kanal pembayaran.
5. Pilih Metode Pembayaran
Ada beberapa pilihan metode pembayaran:
Mobile Banking / Internet Banking: masuk ke menu Pembayaran Negara/PNBP, masukkan kode billing, lalu bayar.
ATM: pilih menu pembayaran, masukkan kode billing, kemudian bayar sesuai nominal.
Teller Bank: isi slip setoran dengan kode billing, lalu serahkan ke teller.
E-Wallet: masuk ke menu Penerimaan Negara, masukkan kode billing, lalu bayar dengan saldo.
6. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah transaksi selesai, simpan bukti pembayaran seperti struk ATM, slip bank, atau tangkapan layar aplikasi. Bukti ini penting sebagai verifikasi jika ada kendala.
7. Cek Status Pembayaran
Terakhir, masuk kembali ke situs resmi untuk memastikan status pembayaran sudah “lunas”. Dengan begitu, urusan tilang selesai secara sah dan tercatat dalam sistem Kejaksaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses bayar tilang elektronik bisa diselesaikan hanya dalam hitungan menit. Sistem ini membuat masyarakat lebih mudah, cepat, dan aman dalam menyelesaikan kewajiban denda lalu lintas. (Arif)
Baca juga: Lokasi Kamera Tilang ETLE di Depok yang Perlu Diwaspadai