Konten dari Pengguna

Lokasi Kamera Tilang ETLE di Depok yang Perlu Diwaspadai

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi lokasi kamera tilang ETLE di Depok. Foto: Unsplash.com/Georg Arthur Pflueger
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lokasi kamera tilang ETLE di Depok. Foto: Unsplash.com/Georg Arthur Pflueger

Lokasi kamera tilang ETLE di Depok menjadi salah satu topik yang cukup banyak diperbincangkan dalam ranah lalu lintas perkotaan.

Perhatian masyarakat semakin meningkat seiring dengan penerapan sistem penegakan hukum berbasis elektronik yang dinilai lebih efektif.

Ketentuan ini juga dianggap sebagai upaya mendorong kesadaran berlalu lintas di wilayah penyangga ibu kota tersebut.

Kamera Tilang ETLE di Depok

Ilustrasi lokasi kamera tilang ETLE di Depok. Foto: Unsplash.com/Alexander Schimmeck

Mengutip situs Kumparan News, kamera tilang ETLE di Depok pertama kali dipasang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 25 September 2020.

Titik yang dipilih berada di Jalan Margonda Raya, tepatnya di area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dikenal sebagai jalur paling sibuk di kota tersebut.

Pemilihan lokasi itu tidak lepas dari tingginya volume kendaraan setiap harinya, sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

Pemasangan kamera ini bertujuan untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti pengendara yang melanggar marka jalan atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Sistem ini bekerja otomatis dengan merekam bukti pelanggaran lalu lintas, kemudian data akan masuk ke pusat kontrol untuk diproses lebih lanjut.

Keberadaan ETLE sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan pengawasan lalu lintas modern yang mampu mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pengendara.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebut bahwa pengawasan berbasis teknologi ini mampu mengurangi potensi penyebaran virus karena minimnya kontak fisik antara petugas dan masyarakat.

Hal ini menegaskan bahwa ETLE bukan hanya sekadar instrumen penegakan hukum, tetapi juga mendukung aspek kesehatan publik.

Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, menambahkan bahwa penerapan tilang elektronik tersebut tidak langsung diberlakukan setelah pemasangan kamera.

Sosialisasi terlebih dahulu dilakukan sepanjang Oktober 2020 sebelum penindakan resmi dimulai pada 1 November 2020. Langkah ini bertujuan agar pengendara memahami sistem yang berjalan serta tidak kaget dengan pemberlakuannya.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. Efektivitas ETLE di Depok juga menjadi bagian dari integrasi teknologi kepolisian dalam mendukung keamanan transportasi.

Penerapan lokasi kamera tilang ETLE di Depok diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum modern yang transparan sekaligus mendukung keselamatan pengendara. (Khoirul)

Baca Juga: Daftar Lokasi ETLE Jogja yang Perlu Diketahui oleh Pengendara