Daftar Lokasi ETLE Jogja yang Perlu Diketahui oleh Pengendara
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tilang elektronik kini telah tersebar di berbagai lokasi di Indonesia, termasuk Jogja. Oleh karena itu, daftar lokasi ETLE Jogja perlu diketahui oleh para pengendara kendaraan bermotor, agar bisa mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang dilakukan untuk meningkatkan ketertiban di jalan raya, sesuai informasi dari situs korlantas.polri.go.id. Dengan kamera teknologi tinggi, sistem ini mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Daftar Lokasi ETLE Jogja
Di Jogja terdapat sejumlah lokasi yang telah dilengkapi dengan ETLE. Mengutip situs korlantas.polri.go.id, berikut adalah lokasi ETLE Jogja yang perlu diketahui oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Simpang Banguntapan Bantul
Simpang Ngabean Kota Yogyakarta
Simpang Maguwoharjo Sleman
Simpang Temon Kulon Progo.
Tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada penambahan jumlah ETLE di lokasi lainnya di Jogja. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dengan kamera yang mampu mendeteksi hingga merekam nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Meski telah diberlakukan ETLE, tetapi razia lalu lintas tetap akan diadakan secara berkala. Razia akan dilakukan di daerah dengan angka pelanggaran lalu lintas yang tinggi dan belum dijangkau oleh ETLE.
Jenis Pelanggaran yang Dapat Dikenakan Sanksi Tilang Elektronik
Tidak hanya mengetahui lokasi dari ETLE, pengendara juga wajib mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi dari tilang elektronik ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut jenis pelanggarannya.
Melanggar rambu lalu lintas serta marka jalan.
Tidak mengenakan sabuk keselamatan di mobil.
Mengemudikan kendaraan sambil menggunakan smartphone.
Melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan.
Menggunakan pelat nomor palsu.
Berkendara melawan arus.
Menerobos lampu merah.
Mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
Berboncengan lebih dari 3 orang saat naik sepeda motor.
Tidak menyalakan lampu saat siang hari ketika mengendarai sepeda motor.
Apabila melakukan hal tersebut saat berkendara, maka akan dikenakan tilang terutama saat melewati lokasi yang terdapat ETLE. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan lalu lintas demi terhindar dari tilang dan menjaga keamanan dalam berkendara.
Baca juga: Denda ETLE Menerobos Lampu Merah dan Cara Membayarnya
Itu dia beberapa titik yang menjadi lokasi ETLE Jogja. Perlu diingat bahwa lokasi ETLE bisa bertambah seiring berjalannya waktu sebagai langkah untuk menjaga ketertiban berkendara di kalangan masyarakat. (Prima)