Apakah Bayar Pajak Bisa di Samsat Mana Saja? Cek Informasinya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah bayar pajak bisa di Samsat mana saja perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor. Apalagi bagi yang akan melakukan pembayaran pajak, agar bisa bayar pajak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pajak yang dibayarkan di Samsat adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), seperti Pajak Tahunan dan pajak 5 Tahun. Dikutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, pembayaran pajak kendaraan adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Apakah Bayar Pajak Bisa di Samsat Mana Saja?
Sebagai salah satu kewajiban dari setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor, maka penting untuk mengetahui tempat pembayaran pajak secara resmi. Lantas, apakah bayar pajak bisa di Samsat mana saja? Berikut adalah informasi selengkapnya.
Diketahui pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di kantor Samsat, baik kantor Samsat Induk maupun Gerai Samsat yang tersedia di berbagai lokasi di setiap kota. Jadi masyarakat bisa datang ke layanan tersebut untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Namun, untuk pembayaran pajak di kantor Samsat luar daerah domisili, maka tidak bisa dilakukan, sebagaimana dikutip dari situs resmi samsatsleman.jogjaprov.go.id. Pembayaran pajak hanya bisa dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili tercatatnya kendaraan.
Hal ini dikarenakan pembayaran pajak kendaraan tidak bisa dilakukan lintas provinsi. Pajak kendaraan hanya bisa dibayarkan di kantor Samsat yang berada di wilayah provinsi yang sama.
Namun, jika pemilik kendaraan ingin membayarkan pajak di kantor Samsat yang masih berada dalam wilayah provinsi yang sama sesuai domisili, maka pembayaran pajak bisa dilakukan. Sebab, kantor Samsat tersebut masih berada dalam wilayah provinsi yang sama, meski berbeda kota.
Akan tetapi, agar lebih aman sebaiknya pembayaran pajak kendaraan dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili masing-masing pemilik kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, pastikan untuk membawa seluruh persyaratan yang diperlukan untuk membayar pajak. Berdasarkan informasi dari situs bapenda.jatimprov.go.id, biasanya persyaratan yang diperlukan adalah KTP, STNK, dan surat kuasa jika pembayaran diwakilkan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor di Samsat dan Persyaratannya
Itu dia informasi seputar apakah bayar pajak bisa di Samsat mana saja yang bisa diketahui oleh para pemilik kendaraan bermotor. Pastikan untuk mengikuti setiap aturan dan ketentuan yang berlaku untuk bisa membayar pajak tepat waktu. (Prima)