Konten dari Pengguna

Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap? Ini Penjelasan Lengkapnya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Unsplash/Zoshua Colah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Unsplash/Zoshua Colah

Apakah mobil listrik bebas ganjil genap? Pertanyaan ini sering muncul di benak masyarakat, khususnya bagi yang ingin beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.

Kebijakan ini memang menjadi perhatian penting, karena bisa memengaruhi kenyamanan berkendara di tengah padatnya lalu lintas. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, pemilik mobil listrik dapat lebih mudah merencanakan perjalanan sehari-hari.

Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?

Ilustrasi Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap, Unsplash/Jack Chen

Apakah mobil listrik bebas ganjil genap? Pertanyaan ini sering ditanyakan karena aturan tersebut berpengaruh pada kelancaran perjalanan sehari-hari.

Aturan ganjil genap dibuat sebagai langkah untuk menekan kemacetan, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta menurunkan polusi udara dari kendaraan.

Lalu, apakah mobil listrik bebas ganjil genap? Inilah penjelasan lengkapnya.

Mengutip dari bapenda.jakarta.go.id, mobil listrik kini bebas aturan ganjil-genap di Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Kebijakan ini diterapkan karena mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, sehingga tidak menambah pencemaran udara yang menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya ganjil genap.

Selain itu, jumlah mobil listrik yang masih tergolong sedikit juga mendukung kebijakan pembebasan tersebut.

Mobil listrik bukan hanya ramah lingkungan dan lebih leluasa digunakan di jalan, tapi juga bisa menghemat banyak biaya.

Mengisi daya listrik jauh lebih murah dibandingkan membeli BBM, ditambah lagi perawatannya sangat sederhana karena tidak perlu ganti oli atau servis rutin yang biasanya mahal.

Mesin listrik juga awet dan bisa dipakai lebih lama, sehingga lebih menguntungkan untuk jangka panjang. Menariknya lagi, pemilik mobil listrik di Jakarta tidak perlu bayar pajak kendaraan.

Sesuai Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, mobil listrik dibebaskan dari PKB dan BBNKB, jadi pajaknya benar-benar 0% alias gratis.

Namun, muncul pandangan bahwa jika jumlah mobil listrik terus meningkat, pemerintah mungkin perlu menetapkan aturan baru agar tidak memperparah kemacetan.

Hingga saat ini, regulasi tersebut masih berlaku, meskipun sudah ada wacana mengenai kemungkinan revisi di masa mendatang.

Apakah mobil listrik bebas ganjil-genap? Ya, dengan berbagai keuntungan lain seperti hemat biaya, minim perawatan, serta bebas pajak, kendaraan listrik layak jadi pilihan cerdas untuk masa kini. (Rizki)

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta sampai Jam Berapa? Inilah Jadwal Resminya