Ganjil Genap Jakarta sampai Jam Berapa? Inilah Jadwal Resminya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai kota dengan lalu lintas padat, Jakarta mengandalkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan. Namun, masih banyak pengendara bertanya-tanya, ganjil genap Jakarta sampai jam berapa sebenarnya diterapkan setiap harinya?
Pertanyaan itu muncul karena kebijakan tidak berlangsung seharian penuh, melainkan pada jam tertentu. Tanpa pemahaman yang tepat, pengendara berisiko terjebak pelanggaran dan merugikan perjalanan yang seharusnya dapat lebih efisien.
Ganjil Genap Jakarta sampai Jam Berapa?
Pertanyaan mengenai ganjil genap Jakarta sampai jam berapa menjadi penting bagi pengendara yang melintasi ibu kota. Menurut jakarta.go.id, aturan ini berlaku hingga pukul 10.00 WIB pagi serta 21.00 WIB malam.
Sistem ganjil genap diterapkan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan pengecualian pada hari libur nasional. Penerapannya terbagi dalam dua sesi, yakni 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB pada ruas jalan tertentu.
Kebijakan ini berlandaskan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Saat ini, aturan mencakup 26 ruas jalan strategis, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Gatot Subroto, serta MT Haryono.
Pengendara yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda hingga Rp500.000, dengan penindakan melalui tilang manual maupun ETLE. Karena itu, pengendara harus patuh aturan agar tujuan ganjil genap ini bisa tercapai.
Ruas Jalan di Jakarta yang Menerapkan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku untuk kendaraan bermotor dengan roda empat atau lebih. Dikutip dari laman jakarta.go.id dan smartcity.jakarta.go.id, berikut adalah daftar ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut.
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun 1 hingga Simpang T.B. Simatupang)
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Suryopranoto
Jalan MT Haryono
Jalan D.I. Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Bekasi Timur Raya hingga Simpang Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya sampai Gatot Subroto)
Itulah ulasan mengenai ganjil genap Jakarta sampai jam berapa, beserta daftar ruas jalannya. Sebagai catatan, pengendara harus menyesuaikan nomor pelat dengan tanggal kalender: ganjil untuk tanggal ganjil dan genap untuk sebaliknya. (Nida)
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025 dan Cara Menghindari Tilang