Apakah Tanggal Merah Ada Ganjil Genap? Ketahui Informasinya di Sini
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah tanggal merah ada Ganjil Genap menjadi informasi penting yang perlu diketahui oleh pengendara, terutama yang akan bepergian ke Jakarta. Hal ini dikarenakan Jakarta menjadi salah satu kota yang menerapkan sistem Ganjil Genap di sejumlah ruas jalan.
Dikutip dari situs jakarta.go.id, sistem Ganjil Genap yang diterapkan di Jakarta merupakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 untuk menciptakan kelancaran lalu lintas.
Apakah Tanggal Merah Ada Ganjil Genap?
Sistem Ganjil Genap diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat di Jakarta untuk kelancaran lalu lintas. Lantas, apakah tanggal merah ada Ganjil Genap?
Berdasarkan informasi dari situs jakarta.go.id, sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari tanggal merah yang merupakan hari libur nasional. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Selain itu, sistem Ganjil Genap juga hanya diberlakukan pada hari biasa, yakni Senin sampai Jumat di luar tanggal merah. Sementara, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Ganjil Genap tidak diberlakukan.
Diketahui, sistem Ganjil Genap membuat kendaraan dengan pelat ganjil harus melintas pada tanggal ganjil, dan pelat genap melintas pada tanggal genap. Melalui sistem ini, diharapkan bisa membantu kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan di Jakarta.
Jadi, bagi masyarakat yang akan bepergian di Jakarta pada tanggal merah menggunakan kendaraan pribadi, maka tidak perlu menyesuaikan pelat kendaraan dengan tanggal di hari tersebut. Namun, pastikan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Jadwal Ganjil Genap dan Daftar Jalannya di Jakarta
Meski tidak diberlakukan pada tanggal merah, informasi mengenai jadwal Ganjil Genap serta ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut perlu diketahui oleh pengendara. Sesuai informasi dari situs smartcity.jakarta.go.id, berikut ini jadwal Ganjil Genap Jakarta.
Pagi: mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sore: mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Sistem Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan bermotor dengan roda empat atau lebih. Namun, terdapat beberapa kendaraan yang tidak diberlakukan Ganjil Genap, seperti ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor, angkutan umum berpelat kuning, dan lainnya.
Sementara, untuk ruas jalan yang diberlakukan sistem Ganjil Genap tersebar di beberapa titik yang kerap terjadi kemacetan. Berikut ini daftar ruas jalan tersebut.
1. Jakarta Pusat
Inilah ruas jalan di daerah Jakarta Pusat yang diberlakukan sistem Ganjil Genap.
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
Inilah ruas jalan di daerah Jakarta Selatan yang diberlakukan sistem Ganjil Genap.
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Barat
Inilah ruas jalan di daerah Jakarta Barat yang diberlakukan sistem Ganjil Genap.
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
4. Jakarta Timur
Inilah ruas jalan di daerah Jakarta Timur yang diberlakukan sistem Ganjil Genap.
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Itu dia informasi mengenai apakah tanggal merah ada Ganjil Genap di Jakarta yang perlu diketahui oleh para pengendara. Dengan mengetahui informasi tersebut, maka bisa berkendara dengan aman dan nyaman selama berada di wilayah Jakarta. (Prima)
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta sampai Jam Berapa? Inilah Jadwal Resminya