Apakah Tol Kena Ganjil Genap? Inilah Penjelasan Selengkapnya
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah tol kena ganjil genap? Pertanyaan ini kerap muncul saat pengendara bersiap memasuki gerbang tol.
Keraguan sering menghantui karena aturan lalu lintas bisa memengaruhi mobilitas perjalanan pengendara.
Situasi ini membuat banyak orang penasaran akan kejelasan penerapan ganjil genap di jalan tol. Sebab, aturan tersebut tidak selalu berlaku sama, melainkan mengikuti kebutuhan serta kebijakan masing-masing daerah.
Apakah Tol Kena Ganjil Genap?
Jawaban atas pertanyaan apakah tol kena ganjil genap adalah ya, meski tidak berlaku di seluruh ruas jalan tol. Kebijakan ini hanya diterapkan terbatas, mengikuti kebutuhan rekayasa lalu lintas pada momen atau wilayah tertentu.
Menurut situs korlantas.polri.go.id, sistem ganjil genap di tol dirancang sebagai strategi pengendalian arus kendaraan. Tujuannya yaitu untuk menekan volume lalu lintas, menjaga keteraturan perjalanan, sekaligus mencegah kemacetan parah.
Jakarta menjadi contoh paling nyata. Sejak beberapa tahun yang lalu, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya konsisten menerapkan aturan ganjil genap di 28 gerbang tol, dengan jadwal rutin setiap pagi dan sore hari pada jam padat.
Pemerintah DKI melalui jdih.jakarta.go.id menegaskan aturan ini memiliki dasar hukum Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019. Pengawasan dilakukan lewat kamera ETLE, disertai sanksi tilang maksimal Rp500.000 bagi kendaraan yang melanggar.
Sementara itu, di luar Jakarta, penerapannya lebih fleksibel. PPID Jateng pada laman ppid.perhubungan.jatengprov.go.id mencatat ganjil genap pernah dipakai saat arus mudik, guna mengurai kepadatan lalu lintas di tol Jawa Tengah.
Dengan demikian, tol memang bisa dikenakan ganjil genap, tetapi sifatnya tidak menyeluruh. Jakarta menjalankan secara permanen dengan aturan jelas, sementara daerah lain umumnya hanya temporer sesuai kebutuhan pengendalian arus kendaraan.
Informasi seputar Ganjil Genap
Dikutip dari laman jakarta.go.id, korlantas.polri.go.id, dan jdih.jakarta.go.id, berikut adalah beberapa informasi penting mengenai sistem ganjil genap yang berlaku di jalan raya, termasuk pada ruas tol tertentu.
1. Pengertian
Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan bernomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sementara nomor genap berlaku di tanggal genap.
2. Waktu dan Lokasi
Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Waktu penerapan umumnya pada jam sibuk, pagi dan sore, di ruas jalan serta gerbang tol tertentu.
3. Tujuan Utama
Seperti dijelaskan Korlantas Polri melalui korlantas.polri.go.id, sistem ini dirancang untuk mengurangi volume kendaraan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, dan menekan risiko kemacetan parah di kawasan padat.
4. Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan ganjil genap dilakukan melalui kamera ETLE statis maupun mobile. Pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
5. Pengecualian
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ini. Beberapa di antaranya adalah untuk ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan pengangkut logistik tertentu, serta kendaraan berstiker disabilitas.
Itulah ulasan mengenai apakah tol kena ganjil genap, lengkap dengan informasi penting lainnya. Semoga ulasan tersebut menambah wawasan serta ketelitian pengendara terhadap aturan yang berlaku di berbagai ruas jalan. (Nida)
Baca juga: Apakah Tanggal Merah Ada Ganjil Genap? Ketahui Informasinya di Sini