Konten dari Pengguna

Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025, Jadwal, dan Lokasinya yang Perlu Diketahui

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025, foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya: Unsplash/Afif Ramdhasuma
zoom-in-whitePerbesar
Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025, foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya: Unsplash/Afif Ramdhasuma

Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025 perlu diketahui oleh para pengendara yang melintas di wilayah Jakarta. Sebab, aturan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan untuk mengurangi tingkat kemacetan yang terjadi di Jakarta.

Ganjil Genap yang berlaku di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Melalui peraturan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap bisa melintas pada tanggal genap, dan kendaraan berpelat ganjil melintas pada tanggal ganjil.

Jadwal dan Lokasi dari Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025

Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025, foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya: Unsplash/Adrian Pranata

Agar bisa berkendara dengan aman tanpa melanggar aturan lalu lintas, maka informasi seputar aturan Ganjil Genap Jakarta 2025 perlu diketahui oleh para pengendara. Hal ini termasuk dengan jadwal Ganjil Genap hingga ruas jalan yang diberlakukan sistem tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs smartcity.jakarta.go.id, aturan Ganjil Genap diberlakukan pada hari biasa, yakni Senin sampai Jumat di luar hari libur nasional.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Sistem Ganjil Genap diadakan dua kali, pada pagi dan sore hari di jam sibuk dengan jadwal sebagai berikut.

  • Pagi: pukul 06.00-10.00 WIB.

  • Sore: pukul 16.00-21.00 WIB.

Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta

Sementara, pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, aturan Ganjil Genap tersebut tidak berlaku. Jadi pengendara bisa melintas tanpa perlu mencocokkan pelat kendaraan dengan tanggal di hari tersebut.

Sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jakarta, aturan Ganjil Genap Jakarta diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengalami kemacetan. Dikutip dari situs jakarta.go.id, berikut adalah daftar ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap.

  1. Jalan Gajah Mada

  2. Jalan Hayam Wuruk

  3. Jalan Majapahit

  4. Jalan Medan Merdeka Barat

  5. Jalan MH Thamrin

  6. Jalan Jenderal Sudirman

  7. Jalan Balikpapan

  8. Jalan Kyai Caringin

  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

  10. Jalan Kramat Raya

  11. Jalan Stasiun Senen

  12. Jalan Gunung Sahari

  13. Jalan Sisingamangaraja

  14. Jalan Panglima Polim

  15. Jalan Fatmawati

  16. Jalan Suryopranoto

  17. Jalan Gatot Subroto

  18. Jalan HR Rasuna Said

  19. Jalan MT Haryono

  20. Jalan D.I Pandjaitan

  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani

  22. Jalan Pramuka

  23. Jalan Pintu Besar Selatan

  24. Jalan Tomang Raya

  25. Jalan Jenderal S Parman

Baca juga: Apakah Ada Ganjil Genap saat Cuti Bersama? Cek di Sini

Itu dia informasi mengenai aturan Ganjil Genap Jakarta 2025 yang bisa diketahui untuk bisa bepergian menggunakan kendaraan pribadi di Jakarta. Pastikan untuk mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kelancaran selama berkendara. (Prima)