Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025, Jadwal, dan Lokasinya yang Perlu Diketahui
Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025 perlu diketahui oleh para pengendara yang melintas di wilayah Jakarta. Sebab, aturan ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan untuk mengurangi tingkat kemacetan yang terjadi di Jakarta.
Ganjil Genap yang berlaku di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Melalui peraturan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap bisa melintas pada tanggal genap, dan kendaraan berpelat ganjil melintas pada tanggal ganjil.
Jadwal dan Lokasi dari Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025
Agar bisa berkendara dengan aman tanpa melanggar aturan lalu lintas, maka informasi seputar aturan Ganjil Genap Jakarta 2025 perlu diketahui oleh para pengendara. Hal ini termasuk dengan jadwal Ganjil Genap hingga ruas jalan yang diberlakukan sistem tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs smartcity.jakarta.go.id, aturan Ganjil Genap diberlakukan pada hari biasa, yakni Senin sampai Jumat di luar hari libur nasional.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Sistem Ganjil Genap diadakan dua kali, pada pagi dan sore hari di jam sibuk dengan jadwal sebagai berikut.
Pagi: pukul 06.00-10.00 WIB.
Sore: pukul 16.00-21.00 WIB.
Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta
Sementara, pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional, aturan Ganjil Genap tersebut tidak berlaku. Jadi pengendara bisa melintas tanpa perlu mencocokkan pelat kendaraan dengan tanggal di hari tersebut.
Sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Jakarta, aturan Ganjil Genap Jakarta diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengalami kemacetan. Dikutip dari situs jakarta.go.id, berikut adalah daftar ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap.
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Baca juga: Apakah Ada Ganjil Genap saat Cuti Bersama? Cek di Sini
Itu dia informasi mengenai aturan Ganjil Genap Jakarta 2025 yang bisa diketahui untuk bisa bepergian menggunakan kendaraan pribadi di Jakarta. Pastikan untuk mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan dan kelancaran selama berkendara. (Prima)