Konten dari Pengguna

Berapa Biaya Buat STNK Baru yang Hilang? Simak Informasinya di Sini

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Berapa Biaya Buat STNK Baru yang Hilang, Foto:Unsplash/Yuvraj Singh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Berapa Biaya Buat STNK Baru yang Hilang, Foto:Unsplash/Yuvraj Singh

Berapa biaya buat STNK baru yang hilang? Pertanyaan ini sering kali muncul ketika seseorang mengalami situasi kurang menyenangkan, yaitu kehilangan dokumen kendaraan bermotor yang sangat penting ini.

STNK bukan hanya sekadar kertas resmi, melainkan bukti legalitas kendaraan yang kita miliki dan gunakan sehari-hari.

Kehilangan STNK tentu bisa menimbulkan rasa khawatir, apalagi jika kendaraan tersebut masih aktif dipakai untuk bekerja, bepergian, atau aktivitas harian lainnya.

Berapa Biaya Buat STNK Baru yang Hilang?

Ilustrasi Kendaraan, Foto:Unsplash/Andrew Pons

Berapa biaya buat STNK baru yang hilang? Biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah untuk pengurusan duplikat STNK adalah Rp100.000 bagi kendaraan roda dua atau tiga, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200.000.

Selain itu, apabila pajak kendaraan sudah jatuh tempo atau terdapat tunggakan, maka tagihan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu agar proses penerbitan dokumen baru dapat berjalan lancar.

Tidak hanya itu, pemohon juga diwajibkan membayar bea cetak ulang SKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, mengungkapkan bahwa rincian biaya yang muncul sudah jelas dan memiliki dasar aturan resmi sehingga tidak perlu ada kekhawatiran mengenai pungutan tambahan di luar ketetapan.

Mengurus STNK yang hilang tidak hanya berkaitan dengan biaya, melainkan juga melalui sejumlah tahapan yang perlu ditempuh secara berurutan.

Pertama, proses dimulai dengan membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek setempat, karena laporan tersebut menjadi dasar hukum yang sah untuk melanjutkan langkah berikutnya.

Selanjutnya, kehilangan diiklankan di media cetak maupun radio, kemudian dibuktikan dengan kuitansi pembayaran serta potongan iklan yang telah dipublikasikan.

Apabila seluruh persyaratan awal telah terpenuhi, maka permohonan duplikat STNK dapat segera diajukan ke Samsat Induk Sleman.

Dokumen yang harus disiapkan juga cukup banyak, antara lain BPKB asli, KTP asli pemilik kendaraan, surat laporan kehilangan dari Polsek, bukti iklan media cetak atau radio, surat pernyataan kehilangan STNK bermaterai, serta kendaraan yang wajib dihadirkan untuk cek fisik.

Dengan kelengkapan tersebut, legalitas dan kepemilikan kendaraan dapat dipastikan.

Selanjutnya, prosedur pengurusan duplikat STNK perlu dijalani secara runtut.

Pertama, kendaraan harus melalui cek fisik di layanan cek fisik BPKB Sleman yang berada di halaman depan Samsat, dan menariknya proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Kemudian, hasil cek fisik dibawa ke loket Cek Fisik dan Formulir STNK di Basement Samsat untuk mendapatkan pengesahan sekaligus formulir permohonan.

Setelah itu, pemohon diarahkan ke Counter A untuk mendaftarkan permohonan duplikat STNK, di mana akan diberikan tanda terima pendaftaran.

Tanda terima ini wajib dijaga dengan baik karena digunakan untuk mengambil STNK baru sekitar 14 hari setelah pendaftaran.

Pada tanggal yang telah ditentukan, pemohon datang kembali ke Samsat menuju Counter B sambil membawa tanda terima.

Di sinilah proses pembayaran dilakukan sekaligus penyerahan STNK baru. Namun, apabila terdapat pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo ataupun masih tertunggak, maka kewajiban tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.

Dengan mengikuti setiap tahapan mulai dari laporan kehilangan, melengkapi dokumen, menjalani prosedur di Samsat, hingga melunasi pajak kendaraan, proses pengurusan duplikat STNK dapat diselesaikan secara lebih mudah, tertib, dan bebas kendala. (ARIF)

Baca juga: Biaya Balik Nama STNK Motor beserta Syarat dan Ketentuannya