Konten dari Pengguna

Biaya Balik Nama STNK Motor beserta Syarat dan Ketentuannya

H

Hendra Mahesa Wardana

Peminat otomotif yang hobi menulis dan traveling.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hendra Mahesa Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk biaya balik nama STNK motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk biaya balik nama STNK motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Banyak orang yang ingin membeli motor bekas sering mempertanyakan soal biaya balik nama STNK motor. Hal ini wajar, karena balik nama merupakan proses penting untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan tetap sah.

Namun, balik nama bukan hanya sekadar soal biaya, ada pula syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh pihak terkait. Tanpa pemahaman yang jelas, proses pengurusan bisa terhambat dan membuat pemilik kendaraan kesulitan.

Biaya Balik Nama STNK Motor

Ilustrasi untuk biaya balik nama STNK motor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Menurut samsatsleman.jogjaprov.go.id, biaya balik nama STNK motor kini lebih ringan setelah BBNKB motor bekas resmi dihapus. Penghapusan tersebut dimulai sejak 5 Januari 2025, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022.

Pemilik hanya menanggung komponen wajib, seperti penerbitan STNK baru senilai Rp100.000, SWDKLLJ Rp35.000 ribu, serta PKB yang menyesuaikan nilai jual kendaraan dan kebijakan pajak daerah masing-masing.

Selain itu, ada tambahan biaya untuk pelat nomor baru sebesar Rp60.000, penerbitan BPKB Rp225.000, serta cek fisik kendaraan yang umumnya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp100.000 di kantor Samsat terdekat.

Jika dijumlahkan, total pengeluaran balik nama motor biasanya berada di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 520.000 di luar pajak. Dengan demikian, bila dihitung pembaruan STNK-nya saja, biaya balik nama ini adalah Rp100.000.

Syarat dan Ketentuan Balik Nama STNK Motor

Ilustrasi untuk biaya balik nama STNK motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Dikutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id, bapenda.jabarprov.go.id, dan bapenda.jatimprov.go.id, berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat hendak melakukan balik nama STNK motor.

1. Syarat

Untuk mengurus balik nama STNK motor, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan. Di antaranya yaitu:

  • E-KTP pemilik baru atau surat kuasa bermaterai bila dikuasakan.

  • STNK asli.

  • BPKB asli.

  • Bukti kepemilikan sah: kuitansi jual beli bermaterai, surat hibah, akta waris, atau risalah lelang.

  • Fotokopi dokumen sesuai ketentuan Samsat daerah masing-masing.

  • Kendaraan yang akan diproses harus dibawa ke kantor Samsat.

2. Ketentuan

Dalam proses balik nama STNK motor, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan, seperti:

  • Jika STNK hilang, wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan bukti iklan media.

  • Jika kendaraan berasal dari luar daerah, harus melalui proses mutasi masuk terlebih dahulu.

  • Jika BPKB masih menjadi jaminan bank atau leasing, balik nama tidak dapat diproses karena BPKB asli harus dilampirkan.

  • Proses awal dilakukan di Loket Cek Fisik Samsat untuk pengesahan nomor rangka dan mesin, sekaligus pengisian formulir permohonan STNK.

  • Mulai 5 Januari 2025, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, BBNKB motor bekas ditetapkan Rp 0.

  • Proses penerbitan STNK dan dokumen baru rata-rata memerlukan waktu 10–14 hari kerja.

Itulah biaya balik nama STNK motor, lengkap dengan syarat dan ketentuannya. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi pembaca yang berencana mengurus administrasi kendaraan agar dokumen kepemilikan tercatat sah secara hukum. (Nida)

Baca juga: Biaya Ganti Warna STNK Motor yang Perlu Disiapkan Pemilik Kendaraan